• Nusa Tenggara Timur

Desak KY Periksa Hakim Pengadilan Negeri Ruteng, LPPDM Soroti Dua Putusan Sengketa Tanah

Wilibrodus Jatam | Selasa, 27/10/2026 11:38 WIB
Desak KY Periksa Hakim Pengadilan Negeri Ruteng, LPPDM Soroti Dua Putusan Sengketa Tanah LPPDM menggelar aksi damai di PN Ruteng untuk mendesak KY memeriksa hakim yang menangani dua putusan sengketa tanah.

KATANTT.COM---Lembaga Pengkaji dan Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) mendesak Komisi Yudisial (KY) memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ruteng yang menangani dua perkara sengketa tanah. Jika terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, mereka meminta sanksi tegas hingga pemberhentian tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Desakan itu disampaikan dalam aksi damai di depan Kantor PN Ruteng, Selasa (27/10/2026). Massa menyoroti sejumlah pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Rtg dan Nomor 21/Pdt.G/2026/PN Rtg yang dinilai perlu diperiksa, terutama menyangkut penilaian alat bukti, kedudukan para pihak, serta penerapan ketentuan hukum.

Ketua LPPDM sekaligus advokat pada LBH Nusa Komodo Manggarai, Marsel Ahang, S.H., menegaskan bahwa aksi tersebut bukan upaya menekan hakim, melainkan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat.

"Kami tidak datang untuk menekan hakim. Kami meminta KY memeriksa secara terbuka dan menjatuhkan sanksi setimpal jika terbukti ada pelanggaran etik," tegas Marsel.

Menurutnya, kritik yang disampaikan berfokus pada pertimbangan putusan dan perilaku hakim dalam memeriksa perkara, bukan serangan terhadap pribadi. Ia juga menegaskan, pihaknya tidak menuduh adanya suap maupun tindak pidana.

Soroti Transaksi Tanah Rp190 Juta

Dalam Perkara Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Rtg, tim kuasa hukum mendampingi Hermanus Jehaman yang membeli sebidang tanah kering di Lingko Ketang seharga Rp190 juta berdasarkan surat jual beli tertanggal 18 Februari 2026.

Menurut tim kuasa hukum, dokumen tersebut ditandatangani penjual dengan persetujuan kedua orang tua, disaksikan empat orang saksi, serta diketahui Kepala Desa Ketang.

Namun, transaksi jual beli itu dinyatakan batal menurut hukum. Keputusan tersebut dipersoalkan tim kuasa hukum karena dinilai perlu diuji berdasarkan ketentuan mengenai syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Mereka juga merujuk Pasal 1425 dan 1426 KUH Perdata mengenai perjumpaan utang serta Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang mengatur pelaksanaan perjanjian dengan itikad baik.

Bagi mereka, persoalan ini bukan semata-mata tentang transaksi senilai Rp190 juta, melainkan juga kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan jual beli tanah dengan dokumen yang dianggap sah.

Pertanyakan Putusan Sengketa Tanah Lingko Wae Kala

Perkara kedua menyangkut sengketa tanah di Lingko Wae Kala, Mano, yang melibatkan WL, ED, dan MI, anak-anak almarhum Laurens Djoneng.

Tim kuasa hukum menyebut tanah tersebut diperoleh almarhum melalui surat jual beli pada 1967, telah digarap selama lebih dari 45 tahun, dan diserahkan melalui surat wasiat atau amanat kepada anaknya.

Dalam Putusan Nomor 21/Pdt.G/2026/PN Rtg yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, majelis hakim mengabulkan gugatan sebagian.

Majelis menyatakan tindakan Wihelmina Lita memasuki, menguasai, dan mengolah tanah serta membangun rumah di atasnya sebagai perbuatan melawan hukum. Tanah itu juga dinyatakan sebagai boedel waris yang belum dibagi, dengan biaya perkara sebesar Rp2.114.000 dibebankan kepada Wihelmina Lita.

Sementara itu, tuntutan penggugat agar dinyatakan sebagai pemilik tanah, pembayaran ganti rugi, uang paksa, dan sita jaminan ditolak oleh majelis hakim.

Tim kuasa hukum menilai putusan tersebut mengandung sejumlah persoalan yang perlu diuji melalui mekanisme hukum. Mereka menegaskan, keberatan itu merupakan penilaian pihaknya dan bukan kesimpulan final mengenai benar atau tidaknya pertimbangan majelis hakim.

Lima Persoalan Hukum yang Dipersoalkan

Tim kuasa hukum mengemukakan lima poin utama yang menurut mereka perlu mendapat perhatian.

Pertama, kedudukan penggugat sebagai ahli waris. Mereka berpendapat penggugat merupakan istri dari anak almarhum Laurens Djoneng atau menantu pewaris, bukan ahli waris langsung. Pendapat itu merujuk Pasal 832 KUH Perdata dan menyangkut kedudukan hukum penggugat dalam perkara tersebut.

Kedua, dugaan kurang pihak. Menurut tim kuasa hukum, putusan menyatakan tanah sebagai boedel waris milik seluruh ahli waris, tetapi sejumlah ahli waris lainnya tidak ditarik sebagai pihak dalam persidangan.

Ketiga, penerapan unsur perbuatan melawan hukum. Mereka merujuk Pasal 1365 KUH Perdata yang mengatur unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Tim kuasa hukum mempertanyakan pertimbangan majelis karena tuntutan ganti rugi ditolak dengan alasan tidak terbukti.

Keempat, dugaan putusan melampaui hal yang digugat. Tim kuasa hukum menyebut penggugat mendalilkan tergugat memasuki tanah tanpa hak. Namun, menurut mereka, majelis mendasarkan perbuatan melawan hukum pada alasan lain, yakni pengabaian hak ahli waris lainnya, serta merumuskan amar yang dinilai tidak diminta penggugat.

Kelima, penilaian alat bukti dan keterangan saksi. Tim kuasa hukum menilai keterangan saksi penggugat mengenai asal-usul tanah hanya bersumber dari cerita orang lain. Sebaliknya, mereka mempersoalkan tidak dipertimbangkannya keterangan saksi yang disebut melihat langsung penguasaan tanah oleh keluarga almarhum.

Seluruh keberatan tersebut menjadi bagian dari argumentasi tim kuasa hukum. Penilaian atas kekuatan bukti dan ketepatan penerapan hukum tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan yang berlaku.

Tempuh Banding, Siapkan Bukti Jual Beli 1967

Tim kuasa hukum menyatakan telah dan akan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kupang. Mereka juga berencana mengajukan bukti tambahan berupa surat jual beli tahun 1967 serta surat wasiat atau amanat almarhum.

Mereka berharap pemeriksaan pada tingkat banding dapat mempertimbangkan seluruh bukti yang relevan, khususnya dokumen mengenai asal-usul tanah, riwayat penguasaan, dan amanat keluarga.

Bagi tim kuasa hukum, sengketa tersebut tidak hanya menyangkut hak atas sebidang tanah, tetapi juga kepastian hukum atas transaksi, penguasaan tanah selama puluhan tahun, serta penghormatan terhadap amanat keluarga yang menjadi dasar klaim para pihak.

Mereka berharap proses hukum mampu memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi semua pihak yang bersengketa.

Lima Tuntutan Massa kepada Lembaga Peradilan

Dalam pernyataan sikapnya, LPPDM menyampaikan lima tuntutan.

Pertama, meminta KY memanggil dan memeriksa majelis hakim yang menangani kedua perkara. Jika terbukti melanggar kode etik, mereka meminta KY mengusulkan kepada Mahkamah Agung sanksi sesuai tingkat pelanggaran, termasuk pemberhentian tetap apabila memenuhi ketentuan.

Kedua, meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) memeriksa majelis hakim dan proses persidangan dalam kedua perkara tersebut.

Ketiga, meminta Pengadilan Tinggi Kupang memeriksa perkara pada tingkat banding secara teliti dengan mempertimbangkan bukti yang diajukan para pihak.

Keempat, meminta Ketua PN Ruteng meneruskan aspirasi massa kepada lembaga berwenang serta menjamin keterbukaan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Kelima, mendesak agar hak masyarakat atas tanah yang diperoleh melalui jual beli, penguasaan turun-temurun, dan amanat keluarga berdasarkan hukum adat Manggarai dihormati sesuai hukum yang berlaku.

LPPDM menegaskan, desakan pemeriksaan etik tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan mekanisme banding dalam menguji putusan pengadilan.

Bagi mereka, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan perlu dijaga melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan sesuai kewenangan. Dugaan pelanggaran harus diuji berdasarkan bukti, sementara sengketa mengenai benar atau tidaknya putusan harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Massa berharap langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas peradilan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan kepastian hukum atas hak-haknya.

FOLLOW US