Pemerintah Australia Australian Maritime Safety Authority (AMSA) menerbangkan pesawat dan menyemprotkan dispersant untuk menenggelamkan tumpahan minyak Montara ke dasar Laut Timor, September 2009 silam.
KATANTT.COM--Tepat 17 tahun sejak 21 Agustus 2009, petaka tumpahan minyak dari anjungan Montara di Laut Timor-Australia telah menghancurkan lebih dari 100 ribu mata pencaharian rakyat Indonesia di Timor Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Dalam siaran pers tertulis Yayasan Peduli Timor Barat tertanggal 21 Agustus 2026 ditandatangani Ketua YPTB, Ferdi Tanoni yang diterima media ini mengungkap dampak ekologis, sosial, ekonomi dan kesehatan hingga hari ini masih dirasakan masyarakat pesisir 13 Kabupaten/Kota di NTT yang berbatasan dengan Laut Timor dan Laut Sawu.
Yayasan Peduli Timor Barat - YPTB, sebagai satu-satunya lembaga dari Indonesia yang “submission”-nya dicatat dalam Laporan Komisi Penyelidik Montara Pemerintah Federal Australia, menyampaikan kronologi perjuangan dan perkembangan terkini kasus ini.
Garis Besar Kejadian
21 Agustus 2009 pukul 03.00 wita: Ledakan dahsyat terjadi di anjungan Montara milik PTTEP Australasia - anak perusahaan BUMN Thailand yang beroperasi dengan lisensi Pemerintah Australia. Minyak mentah dan bahan kimia dispersant Corexit 9500 & 9572A disemprotkan ke laut selama 74 hari.
23 Agustus 2009: Nelayan Oesapa-Kupang termasuk Haji Mustafa melaporkan melihat tumpahan di wilayah tangkap. YPTB langsung melakukan pengecekan, dokumentasi dan mengirimkan sampel minyak ke Laboratorium UI Jakarta. Hasil: terbukti tumpahan minyak Montara.
Dampak: Terjadi degradasi pendapatan nelayan dan petani rumput laut 60-90%. Ekosistem Laut Timor dan Laut Sawu tercemar berat.
Langkah dan Upaya YPTB 2009-2026
1. Advokasi dan Bukti Ilmiah Awal
-Sep 2009: Bekerjasama dengan Dr. Christine Mason dari Bond University Queensland dan Senator Rachel Siewert dari Partai Hijau Australia membentuk Aliansi Partai Hijau-YPTB-WWF Australia untuk mendesak penyelidikan.
-Akhir 2009: Mengirim sampel minyak ke Komisi Penyelidik Montara Australia. Hasil uji laboratorium Leeders Consulting Pty.Ltd: 95% komposisi kimia sama dengan minyak Montara.
-Dari 250 "submission" ke Komisi Penyelidik, hanya 38 dicatat. 1-satunya dari Indonesia adalah YPTB.
2. Jalur Diplomasi dan Hukum
-2009-2012: YPTB mendesak Pemerintah RI melalui TimNas PKDTML untuk mengajukan "submission". Karena tidak ada respon, YPTB menunjuk Dr. Christine Mason sebagai Kuasa Hukum di Australia.
-2012: Pemerintah Daerah NTT memberi kuasa penuh kepada YPTB untuk advokasi litigasi dan diplomasi.
-2014: Ada kesepakatan sinergi dengan TimNas PKDTML. YPTB fokus tuntut ganti rugi sosial ekonomi masyarakat, Pemerintah fokus kerusakan ekologis.
-26 Okt 2012: PTTEP melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan pembelaan jika digugat di yurisdiksi Australia oleh YPTB.
3. Kemenangan Class Action di Pengadilan Federal Australia
-3 Agustus 2016: YPTB bersama Daniel A. Sanda dari Pulau Rote mengajukan gugatan Class Action terhadap PTTEP di Pengadilan Federal Australia Sydney, didanai Harbour Litigation Funding UK.
-19 Maret 2021: Pengadilan Federal Australia memenangkan Petani Rumput Laut NTT.
-Oktober 2021: Putusan final kemenangan dikuatkan.
-Agustus 2022: PTTEP ajukan banding, lalu 16 September 2022 di Sydney dicapai kesepakatan damai.
4. Permasalahan Distribusi Kompensasi 2023 - Sekarang
YPTB menyoroti persoalan serius dalam pendistribusian dana kompensasi kepada 15.153 penerima di Kab. Kupang dan Rote Ndao:
a. Harga tidak seragam: Ditetapkan berbeda-beda per desa mulai Rp4.000 hingga Rp32.000/kg.
b. Pembayaran tidak tuntas: Baru 75% dibayar. 25% sisanya belum jelas kapan dan berapa bunga banknya sejak Mei 2023.
c. Tidak Transparan: Tidak ada penjelasan berapa potongan untuk Maurice Blackburn Lawyers.
YPTB telah mengirim invoice sebesar AU$15.483.000 untuk 15.483 tanda stempel kepada Maurice Blackburn Lawyers, dan bersurat meminta klarifikasi ke Pengadilan Federal Australia terkait dasar penetapan harga.
YPTB membantah fitnah sebagai "koruptor dan penghambat". Dana kompensasi langsung dibayar Maurice Blackburn Lawyers ke rekening penerima. YPTB tidak pernah memegang dana tersebut.
5. Perkembangan Terkini di Tingkat Negara
-1 Des 2016: Rakor dipimpin Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan. Disepakati pertemuan dengan Dubes Australia.
-22 Des 2016: Pemerintah Australia menyetujui tuntutan untuk mendanai penelitian ilmiah independen. Namun tidak melibatkan Pemda dan korban.
-2017-2018: Terbentuk "Montara Task Force". Melakukan lobi ke Canberra.
-Maret 2021: YPTB melalui pengacara di London mengadukan Pemerintah Australia, RI, Thailand dan PTTEP ke Komisi HAM PBB. Mei 2021 semua pihak telah menjawab.
-Catatan Penting: Gugatan Class Action yang dimenangkan hanya sekitar 5% dari total kerugian sosial, ekonomi dan ekosistem yang sebenarnya.
Tuntutan YPTB
-Transparansi Penuh dari Maurice Blackburn Lawyers terkait perhitungan harga, potongan, dan sisa dana 25% beserta bunganya.
-Pemerintah RI dan Australia segera menindaklanjuti MoU 1996 dan surat-surat resmi 2015-2016 untuk penelitian ilmiah independen dampak Montara di NTT.
-PTTEP Australasia bertanggungjawab penuh atas pemulihan ekologis Laut Timor dan Laut Sawu, bukan hanya CSR.
-Pengakuan Negara terhadap YPTB sebagai representasi korban dalam setiap proses penyelesaian.
Ketua YPTB, Ferdi Tanoni menyebut 17 tahun sudah berlalu dan Laut Timor masih terluka, rakyat masih menderita. "Kemenangan hukum adalah langkah awal. Keadilan sejati baru terjadi ketika seluruh kerugian dipulihkan dan tidak ada lagi korban yang diabaikan.“Jangan biarkan korporasi dan negara cuci tangan. Montara adalah kejahatan lingkungan lintas negara yang harus diselesaikan sampai tuntas,” pungkasnya.