• Nusa Tenggara Timur

Nelayan Asal Sape Ditangkap di Pulau Komodo, Polisi Sita 16 Paket Sabu

Emanuel Suryadi | Selasa, 20/10/2026 12:38 WIB
Nelayan Asal Sape Ditangkap di Pulau Komodo, Polisi Sita 16 Paket Sabu Terduga pelaku diamankan Satresnarkoba Polres Manggarai Barat.

KATANTT.COM---Seorang nelayan asal Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial IR, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat di kediamannya di Desa Komodo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Minggu (4/10/2026).

IR ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Taman Nasional Komodo.

Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, AKP Matheos A. D. Siok, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Pulau Komodo.

"Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Pulau Komodo. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengamatan intensif selama beberapa hari, tim opsnal bergerak cepat melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," ujar AKP Matheos, Selasa (20/10/2026).

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 16 paket sabu yang disimpan tersangka bersama sejumlah barang bukti lainnya. Barang bukti tersebut antara lain bungkus permen yang diduga digunakan untuk menyamarkan narkotika serta alat isap yang dimodifikasi dari botol minuman bekas.

"Tersangka tidak dapat menghindar saat petugas menemukan 16 paket klip bening siap edar bersama barang bukti penyalahgunaan lainnya. Seluruh barang bukti langsung kami sita dan tersangka kami bawa ke Mako Polres Manggarai Barat malam itu juga," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial IW yang berdomisili di Sape, Kabupaten Bima, NTB. Narkotika itu dibeli dengan harga Rp700.000.

Untuk membawa sabu dari NTB ke Nusa Tenggara Timur (NTT), pelaku diduga memanfaatkan transportasi laut lokal dengan menitipkan barang tersebut pada kapal penyeberangan rute Sape–Komodo.

"Modus operandi yang digunakan terbilang nekat. Sabu tersebut dikirim dari Sape dengan cara dititipkan pada perahu atau kapal taksi penyeberangan rute Sape–Komodo. Tersangka IR tidak hanya mengonsumsi barang haram ini sejak 2016, tetapi juga berperan aktif mengedarkannya kepada warga di wilayah Pulau Komodo," jelas AKP Matheos.

Untuk memperkuat pembuktian, polisi telah melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka dan pengujian laboratorium terhadap barang bukti.

Hasil tes urine di Klinik Polres Manggarai Barat pada Senin (5/10/2026) menunjukkan bahwa IR positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Sementara itu, hasil pemeriksaan sampel barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Bali, Denpasar, pada Rabu (7/10/2026) mengonfirmasi bahwa seluruh 16 paket tersebut positif mengandung metamfetamin yang termasuk narkotika Golongan I.

"Status penanganan perkara telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 7 Oktober 2026. Tersangka IR saat ini telah menjalani penahanan resmi di Rutan Polres Manggarai Barat," tegasnya.

Penyidik telah memeriksa empat orang saksi dan kini melengkapi administrasi penyidikan untuk pelimpahan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Selain itu, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok sabu dari Sape, NTB.

Atas dugaan perbuatannya, IR dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

FOLLOW US