• Nusa Tenggara Timur

Komisi I DPRD Mabar Minta Pemekaran 31 Desa Persiapan Tuntas Desember 2026

Emanuel Suryadi | Jum'at, 23/10/2026 03:54 WIB
Komisi I DPRD Mabar Minta Pemekaran 31 Desa Persiapan Tuntas Desember 2026 Anggota Komisi I DPRD Manggarai Barat, Bernadus Ambat (Foto: Dok. Infotimur.id).

KATANTT.COM---Komisi I DPRD Kabupaten Manggarai Barat meminta pemerintah daerah mengalokasikan tambahan anggaran untuk menuntaskan proses pemekaran 31 desa persiapan. Proses tersebut ditargetkan rampung paling lambat pada Desember 2026.

Hal itu dibenarkan oleh Anggota Komisi I DPRD Manggarai Barat, Bernadus Ambat, saat ditemui di Kantor DPRD Manggarai Barat, Kamis (22/10/2026), usai mengikuti rapat paripurna bersama pemerintah daerah.

Bernadus mengatakan, Komisi I DPRD Manggarai Barat telah merekomendasikan penyesuaian anggaran guna mendukung penyelesaian proses pemekaran 31 desa persiapan sesuai target yang ditetapkan.

“Kami sudah merekomendasikan agar pemerintah daerah menyesuaikan anggaran untuk proses pemekaran 31 desa persiapan. Karena targetnya harus final Desember 2026 ini,” ujarnya.

Menurut Bernadus, masyarakat di desa-desa persiapan telah menunggu kepastian pemekaran selama beberapa tahun. Ia berharap proses tersebut tidak kembali tertunda dan dapat diselesaikan tahun ini.

“Sudah beberapa tahun, tunda-tunda terus. Jadi harapan besarnya tahun ini,” ungkap politisi Partai Perindo tersebut.

Komisi I, lanjut Bernadus, memberi perhatian khusus terhadap kondisi kekosongan jabatan penjabat kepala desa di sejumlah desa persiapan setelah pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun.

Bagi Komisi I, hal tersebut perlu segera ditangani agar tidak menghambat penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan publik, termasuk proses penataan serta pengembangan desa persiapan.

Karena itu, pemerintah daerah diminta segera memproses pengisian jabatan penjabat kepala desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tersebut penting untuk memastikan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif dan berkesinambungan.

Soroti Tapal Batas Desa dan Persoalan Pilkades

Selain pemekaran desa, Komisi I DPRD Manggarai Barat turut menyoroti persoalan tapal batas desa dan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 69 desa pada 29 September 2026.

Komisi I mempertanyakan kejelasan status penyelesaian tapal batas di 164 desa dan 5 kelurahan di Manggarai Barat. Komisi I menilai penjelasan tersebut sangat penting, agar memudahkan DPRD dan pemerintah daerah dalam merencanakan penganggaran tahun 2027, jika memang memerlukan penanganan lanjutan.

“Pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan mengenai status penyelesaian batas wilayah desa, agar diketahui apakah persoalan telah diselesaikan atau masih memerlukan penanganan lebih lanjut,” pungkas Bernadus.

Sementara terkait pelaksanaan Pilkades serentak di 69 desa, Komisi I meminta pemerintah daerah menyampaikan laporan lengkap mengenai pelaksanaan pemilihan serta penyelesaian berbagai persoalan yang muncul selama proses tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diminta menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi Komisi I serta menyerahkan data pendukung secara tertulis.

Data tersebut akan menjadi bahan bagi DPRD untuk mendalami kebutuhan anggaran sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program dan penyelesaian berbagai persoalan pemerintahan desa di Kabupaten Manggarai Barat.

FOLLOW US