Rapat Klarifikasi dan Putusan Panitia Pilkades Bangka Lelak atas pengaduan Calon Kepala Desa Nomor Urut 02, Ferdinandus Baru, pada Senin, (19/10/2026).
KATANTT.COM---Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bangka Lelak, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai, kian memanas. Setelah panitia mengakui adanya kekeliruan administratif dalam pencatatan daftar hadir pemilih, calon kepala desa nomor urut 02, Ferdinandus Baru, S.I.Kom., resmi mengajukan keberatan atau banding administratif kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bangka Lelak pada Selasa (20/10/2026).
Langkah tersebut ditempuh Ferdinandus setelah Panitia Pilkades Bangka Lelak menolak keberatan awalnya dan tetap mempertahankan hasil pemilihan serta penetapan calon kepala desa terpilih.
Melalui surat keberatan itu, Ferdinandus meminta BPD mengusut ketidaksesuaian data pemilih, mengevaluasi keabsahan hasil pemilihan, serta merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 dan TPS 02.
Bagi Ferdinandus, persoalan ini bukan sekadar perbedaan angka dalam dokumen pemilihan, melainkan menyangkut keabsahan proses demokrasi dan perlindungan hak pilih masyarakat Desa Bangka Lelak.
Panitia Akui Kekeliruan, tetapi Tolak Penghitungan Ulang
Dalam klarifikasi pada Senin (19/10/2026) di Kantor Desa Bangka Lelak, panitia menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan administratif dalam pencatatan daftar hadir pemilih, termasuk penggandaan nama dan tanda tangan.
Namun, pengakuan tersebut tidak diikuti dengan persetujuan untuk melakukan penghitungan ulang.
Panitia beralasan, hasil pencocokan surat suara menunjukkan sebanyak 1.225 surat suara digunakan, terdiri atas 1.201 surat suara sah dan 24 surat suara tidak sah. Sementara itu, sebanyak 545 surat suara dinyatakan tidak terpakai sesuai berita acara awal.
Berdasarkan pencocokan tersebut, panitia menilai hasil pemilihan tetap dapat dipertahankan dan tidak terdapat dasar untuk memenuhi tuntutan penghitungan ulang.
Dengan demikian, panitia mengakui adanya kekeliruan pada daftar hadir, tetapi menilai hasil pencocokan surat suara tidak mengharuskan penghitungan ulang.
Ferdinandus Soroti Selisih 24 Pemilih dan Nama Ganda
Dalam berkas bandingnya, Ferdinandus mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah pemilih yang tercatat dalam daftar hadir dan jumlah surat suara yang digunakan di dua TPS.
Di TPS 01, daftar hadir mencatat 495 pemilih, sedangkan surat suara yang digunakan berjumlah 487 lembar. Dengan demikian, terdapat selisih delapan pemilih. Ferdinandus juga mencatat empat nama ganda dengan paraf berbeda.
Sementara itu, di TPS 02, daftar hadir mencatat 754 pemilih, sedangkan surat suara yang digunakan berjumlah 738 lembar. Selisihnya mencapai 16 pemilih, dengan tujuh nama ganda berparaf berbeda.
Jika digabungkan, kedua TPS tersebut mencatat 1.249 pemilih dalam daftar hadir, sedangkan surat suara yang digunakan berjumlah 1.225 lembar. Terdapat selisih 24 pemilih dan 11 nama ganda dengan paraf berbeda sebagaimana diuraikan dalam berkas keberatan Ferdinandus.
Menurut Ferdinandus, ketidaksesuaian tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh karena berkaitan langsung dengan keabsahan administrasi pemungutan suara.
Ia juga menyoroti sejumlah temuan lain yang disebutnya bersumber dari pengakuan panitia dalam surat jawaban mereka.
Temuan tersebut meliputi 31 nama pemilih yang tercatat dua kali dalam daftar hadir, 14 pemilih yang tercatat hadir dan diparaf meskipun menurut keterangan yang disampaikan tidak hadir dan tidak mencoblos, serta satu pemilih yang disebut terdaftar dan mencoblos lintas dusun atau TPS berbeda.
Ferdinandus menilai temuan-temuan itu tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Ia meminta seluruh ketidaksesuaian tersebut diperiksa untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran yang memengaruhi keabsahan hasil pemilihan.
"Warga yang Tidak Datang, Mengapa Namanya Ada di Daftar Hadir?"
Ferdinandus mempertanyakan dasar panitia mempertahankan hasil Pilkades ketika terdapat persoalan dalam pencatatan kehadiran pemilih.
“Bagaimana mungkin warga yang tidak pernah datang ke TPS justru tercatat hadir dan diparaf? Ini menyangkut kejujuran proses demokrasi,” tegas Ferdinandus.
Ia menilai kecocokan jumlah surat suara secara fisik tidak dengan sendirinya menjawab persoalan mengenai keabsahan daftar hadir.
Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup kesesuaian daftar hadir, identitas pemilih, penggunaan hak pilih, serta dokumen rekapitulasi agar seluruh tahapan pemilihan dapat dipertanggungjawabkan.
Ferdinandus juga menegaskan bahwa keberatannya bukan semata-mata persoalan menang atau kalah dalam kontestasi politik desa.
“Kami tidak sekadar memperjuangkan jabatan. Kami memperjuangkan keadilan dan kehormatan suara rakyat Bangka Lelak,” ujarnya.
Ia meminta BPD tidak mengabaikan keberatan tersebut dan menjalankan fungsi pengawasan serta penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski Ferdinandus menduga terdapat pelanggaran serius, dugaan tersebut masih perlu diperiksa dan dibuktikan melalui mekanisme yang berwenang.
Empat Tuntutan Ferdinandus kepada BPD
Dalam surat keberatan atau banding administratifnya, Ferdinandus menyampaikan empat tuntutan kepada BPD Desa Bangka Lelak.
Pertama, ia meminta BPD menolak dan menyatakan tidak sah surat jawaban Panitia Pilkades Nomor 158/003/PILKADES/X/2026 karena dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kedua, ia meminta pembatalan keputusan penetapan calon kepala desa terpilih melalui Surat Keputusan Panitia Nomor 156/003/PILKADES/X/2026 dan Berita Acara Rekapitulasi Nomor 155/003/PILKADES/X/2026. Menurut Ferdinandus, penetapan tersebut perlu dievaluasi karena didasarkan pada proses yang dipersoalkannya.
Ketiga, ia mendesak BPD menerbitkan rekomendasi pemungutan suara ulang di TPS 01 dan TPS 02 kepada Bupati Manggarai.
Keempat, ia meminta penundaan pelantikan dan seluruh tahapan pengesahan kepala desa terpilih sampai terdapat penyelesaian hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Menanti Ketegasan BPD
Kini, perhatian tertuju pada BPD Desa Bangka Lelak. Lembaga tersebut diharapkan menelaah keberatan Ferdinandus secara objektif, memeriksa dokumen yang dipersoalkan, serta memastikan setiap pihak memperoleh kesempatan menyampaikan bukti dan penjelasan.
Pengakuan panitia mengenai kekeliruan daftar hadir menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan. Namun, penentuan apakah kekeliruan tersebut memengaruhi keabsahan hasil pemilihan harus didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen dan fakta di lapangan.
Bagi masyarakat Bangka Lelak, penyelesaian sengketa ini penting bukan hanya untuk menentukan nasib keberatan seorang calon, melainkan juga untuk menjaga kepercayaan warga terhadap proses demokrasi di tingkat desa.
Ferdinandus berharap BPD tidak berhenti pada penerimaan surat keberatan, tetapi menindaklanjutinya melalui mekanisme yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan tidak hanya ditentukan oleh angka akhir, tetapi juga oleh kejujuran proses yang melahirkannya.