KATANTT.COM--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang selaku penyelenggara Pemilu di Kota Kupang mendistribusikan logistik Pemilu ke 51 kelurahan di Kota Kupang, Provinsi NTT, Selasa (13/2/2024).
Distribusi diawali dengan acara pelepasan logistik Pemilu di gudang Logistik KPU di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Acara pelepasan dilakukan Penjabat walikota Kupang, Fahrensy dan Ketua KPU Kota Kupang, Ismail Manoe dihadiri seluruh anggota KPU Kota Kupang, anggota Bawaslu Kota Kupang serta Kabag Ops Polresta Kupang Kota, Kompol Joni Sihombing.
Ketua KPU Kota Kupang Ismail Manoe menyebutkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Kupang yang sudah ditetapkan pada tanggal 22 Juni 2022 sebanyak 320.659 pemilih.
TPS untuk Kota Kupang berjumlah 1.205 TPS terdiri dari 1.203 TPS reguler dan 3 TPS di lokasi khusus yang ditempatkan KPU yakni 2 TPS di Lapas Dewasa Kupang dan 1 TPS di Rutan dan Lapas Perempuan.
Ismail Manoe mengatakan logistik yang didistribusikan terdiri dari dua komponen, yakni logistik yang berada dalam kotak suara dan logistik yang berada di luar kota suara.
"Terkait dengan logistik yang ada dalam kota suara itu terdiri dari surat suara dilengkapi dengan formulir-formulir yang akan dipakai oleh KPPS nanti pada saat proses pemungutan dan perhitungan suara ditambah perlengkapan lain," katanya.
Sementara untuk Logistik yang berada di luar kota suara itu terdiri dari Formulir salinan daftar pemilih tetap (DPT), salinan data pemilih tambahan (DPTb) dan Formulir model C daftar hadir.
Ada pula tanda pengenal KPPS, saksi dan petugas ketertiban TPS serta pengawas TPS. Logistik Pemilu ini diangkut dengan kendaraan PT Pos Indonesia ke 51 kelurahan dan didistribusikan ke ribuan TPS yang tersebar di 51 kelurahan atau enam kecamatan se Kota Kupang.
Distribusi dilakukan secara bertahap ke kecamatan dan kelurahan di Kota Kupang. Hujan yang turun sejak Selasa subuh tidak menyurutkan proses distribusi logistik Pemilu.
di masing-masing kelurahan di Kota Kupang, logistik Pemilu diterima PPS, PPK, PKD dan pengawas TPS dan langsung didistribusi ke TPS yang sudah ditentukan. KPU melalui petugas KPPS juga sudah mendistribusikan C Pemberitahuan atau undangan kepada pada pemilih yang terdaftar dalam DPT.
Pencoblosan di TPS pada 14 Februari 2024 akan diikuti pemilih DPT pada pukul 07.00-11.00 wita, pemilih DPTb pada pukul 11.00-12.00 wita dan pemilih DPK yang merupakan pemilih berbasis KTP menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 wita.