Rapat Klarifikasi dan Putusan Panitia Pilkades Bangka Lelak atas Pengaduan Calon Kepala Desa Nomor Urut 02, Ferdinandus Baru, pada Senin (19/10/2026).
KATANTT.COM---Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bangka Lelak, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai, menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan dalam proses pencatatan daftar hadir pemilih pada Pilkades yang berlangsung Kamis, 8 Oktober 2026.
Permohonan maaf tersebut disampaikan dalam sesi klarifikasi dan pembacaan putusan panitia atas pengaduan Calon Kepala Desa Nomor Urut 02, Ferdinandus Baru. Pengaduan tersebut mempersoalkan hasil pemilihan, khususnya dugaan pencatatan ganda nama dan tanda tangan pada daftar hadir pemilih di Kantor Desa Bangka Lelak, Senin (19/10/2026).
Panitia menjelaskan sejumlah persoalan administratif yang ditemukan dalam pencatatan daftar hadir. Meski demikian, panitia menyatakan tidak dapat melakukan penghitungan ulang dan tetap mempertahankan hasil pemilihan sebagaimana tertuang dalam berita acara serta keputusan penetapan calon kepala desa terpilih.
Sementara itu, dua anggota panitia yang bertugas mengisi daftar hadir di TPS 01 dan TPS 02 mengakui adanya kekeliruan dalam proses pencatatan. Keduanya menyebut tekanan pelayanan kepada pemilih, termasuk lansia, ibu hamil, dan warga yang meminta dilayani lebih cepat, turut memengaruhi konsentrasi saat proses pemungutan suara berlangsung.
Panitia Akui Kekeliruan, Sampaikan Permohonan Maaf
Heribertus Labut, anggota panitia yang bertugas mengisi daftar hadir di TPS 01, mengakui adanya kesalahan dalam pencatatan nama dan tanda tangan pemilih.
Ia menjelaskan, pada awal proses pemungutan suara, pelayanan berjalan lancar. Namun, situasi berubah ketika semakin banyak pemilih meminta dilayani dengan cepat, sementara sebagian pemilih yang namanya tercantum dalam daftar awal tidak hadir secara fisik di tempat pemungutan suara.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat petugas harus melayani berbagai permintaan sekaligus, sehingga konsentrasi dalam mengisi daftar hadir terganggu.
"Ini kekeliruan manusiawi. Saya meminta maaf atas kesalahan yang terjadi," ungkap Heribertus.
Ia menjelaskan, dalam sejumlah kasus, petugas menandatangani daftar hadir atas permintaan pemilih yang mengaku tidak dapat membaca atau menulis. Dalam situasi lain, nama pemilih yang tidak hadir kemudian dialihkan pelayanannya kepada pemilih lain berdasarkan undangan yang dibawa ke TPS.
Situasi tersebut, lanjutnya, menyebabkan terjadinya pendobelan nama maupun tanda tangan pada kolom yang tidak sesuai dengan nama pemilih bersangkutan.
Heribertus mengakui, banyaknya permintaan pelayanan cepat dengan berbagai alasan, termasuk kondisi kesehatan dan kepentingan pendidikan, membuat petugas tidak lagi bekerja dengan konsentrasi optimal.
Petugas TPS 02 Juga Akui Pendobelan Nama
Pengakuan serupa disampaikan Venansia Nggarang, anggota panitia yang bertugas mengisi daftar hadir di TPS 02.
Ia menjelaskan, pada awal pelaksanaan pemungutan suara, situasi masih berjalan aman. Namun, dalam proses berikutnya, ditemukan kekeliruan ketika petugas mencatat nama pemilih berdasarkan undangan yang dibawa ke TPS.
"Kami tidak tahu kalau nama tersebut sudah ditulis pada kolom sebelumnya. Ketika melakukan pencoblosan, kami kembali menuliskan nama itu sehingga terjadi pendobelan,” jelasnya.
Ia mengatakan, pelayanan terhadap ibu hamil, lanjut usia, pelajar, serta pemilih yang meminta didahulukan turut memengaruhi proses pencatatan.
Venansia juga menjelaskan bahwa dalam sejumlah kasus, petugas menandatangani kolom daftar hadir atas izin pemilih yang bersangkutan karena mereka mengaku kesulitan menemukan kolom nama masing-masing.
Panitia Rinci DPT dan Distribusi Surat Suara
Dalam jawaban atas pengaduan Ferdinandus Baru tertanggal 9 Oktober 2026, panitia menjelaskan bahwa daftar pemilih tetap (DPT) Desa Bangka Lelak berjumlah 1.734 pemilih.
Rinciannya, Dusun Rejeng sebanyak 661 pemilih, Dusun Manu sebanyak 537 pemilih, dan Dusun Werong sebanyak 536 pemilih.
Berdasarkan jumlah DPT tersebut, panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten mendistribusikan 1.734 surat suara sesuai jumlah pemilih tetap serta 35 surat suara cadangan atau sekitar dua persen. Dengan demikian, total surat suara yang diterima panitia Desa Bangka Lelak sebanyak 1.769 lembar.
Panitia juga menyatakan telah menerbitkan undangan pemilih berdasarkan jumlah DPT yang ditetapkan.
Desa Bangka Lelak menggunakan satu tempat pemungutan suara (TPS) dengan dua kotak suara. Kotak pertama diperuntukkan bagi pemilih dari Dusun Rejeng, sedangkan kotak kedua menampung pemilih dari Dusun Manu dan Dusun Werong.
Pada Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 07.30 Wita, panitia membuka kotak suara dengan disaksikan para saksi masing-masing calon dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Proses tersebut, menurut panitia, dituangkan dalam Berita Acara Nomor 151/003/PILKADES/X/2026.
Ditemukan Nama Ganda dalam Daftar Hadir
Dalam klarifikasinya, panitia mengungkapkan bahwa jumlah daftar hadir yang tercatat mencapai 1.272.
Dari pencocokan data, ditemukan 31 nama yang tercatat dua kali dalam daftar hadir. Selain itu, terdapat 14 nama pemilih yang telah tercatat berdasarkan undangan yang diterima panitia, tetapi orang-orang tersebut tidak hadir di TPS dan tidak menggunakan hak pilihnya.
Panitia juga mencatat satu nama pemilih yang tercantum dua kali dalam daftar hadir, tetapi tidak hadir untuk memberikan suara. Selain itu, terdapat satu nama pemilih yang tercatat pada dua kelompok dusun berbeda, yakni Dusun Rejeng dan kelompok Dusun Manu-Werong.
Panitia menyatakan daftar nama yang dimaksud telah dilampirkan dalam dokumen klarifikasi.
Temuan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan Ferdinandus Baru. Sebelumnya, calon nomor urut 02 itu mengajukan keberatan atas hasil Pilkades Bangka Lelak karena menduga terdapat ketidaksesuaian dalam administrasi pemilih.
Panitia Tetap Tolak Penghitungan Ulang
Setelah melakukan pencocokan data, panitia menyatakan jumlah surat suara yang digunakan dan surat suara yang tersisa sesuai dengan berita acara awal saat pembukaan kotak suara.
Panitia merujuk Pasal 40 Peraturan Bupati Manggarai Nomor 19 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa dalam Wilayah Kabupaten Manggarai.
Berdasarkan hasil pencocokan tersebut, panitia mencatat sebanyak 1.225 surat suara digunakan. Dari jumlah itu, sebanyak 1.201 surat suara dinyatakan sah dan 24 surat suara tidak sah. Sementara itu, panitia mencatat 545 surat suara tidak terpakai.
Dengan berpegang pada hasil pencocokan tersebut, panitia menyatakan tidak dapat melakukan penghitungan ulang dan tetap mempertahankan hasil pemilihan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 155/003/PILKADES/X/2026 tanggal 8 Oktober 2026 serta Keputusan Panitia Nomor 154/003/PILKADES/X/2026 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Bangka Lelak.
Keputusan tersebut ditandatangani Ketua Panitia Pilkades Bangka Lelak, Yohanes Mohon bersama anggotanya.
Ferdinandus Baru Lanjutkan Pengaduan ke BPD
Ferdinandus Baru tidak menerima keputusan panitia desa dan melanjutkan pengaduannya kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menanggapi langkah tersebut, Ketua Panitia Pilkades Bangka Lelak menjelaskan bahwa pihak yang tidak menerima keputusan panitia desa dapat meneruskan persoalan melalui mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat BPD.
"Jika pengadu tidak menerima keputusan panitia desa, persoalan dapat diteruskan kepada BPD. BPD memiliki waktu tujuh hari kerja untuk memproses sengketa dan menerbitkan keputusan resmi," jelas Yohanes Mohon.
Menurut penjelasan panitia, keputusan BPD dapat berupa penguatan atau pembatalan keputusan panitia desa, disertai alasan yang mendasarinya.