ST, terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dibekuk anggota Satuan Resnarkoba Polres Timor Tengah Utara (TTU) pekan lalu. SP rupanya masih dibawah umur atau baru berusia 17 tahun 5 bulan. Ia baru mencapai usia 18 tahun pada 14 September 2024 mendatang.
MS (17), warga asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan aparat Kepolisian Resor Sikka Polda NTT. Warga Pasar Bambu, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka ini terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kabupaten Rote Ndao memiliki kampung bebas narkoba di Desa Baadale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu, SE, didampingi Wabup Rote Ndao, Stefanus M. Saek, SE, MSi, dan Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, SST, MKP, bersama pejabat Forkopimda Kabupaten Rote Ndao lainnya, meresmikan Kampung Bebas dari Narkoba, di Desa Baadale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Selasa (19/09/2023).
Kejaksaan Negeri Bajawa menyatakan berkas perkara kasus narkoba yang ditangani penyidik Satresnarkoba Polres Nagekeo dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik Satresnarkoba Polres Nagekeo kemudian melimpahkan tersangka, barang bukti serta berita acara ke JPU.
PLB, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Setda Kabupaten Lembata, ditangkap aparat Polres Flores Timur, Selasa (1/8/2023). Yang bersangkutan diamankan polisi karena diduga membawa narkoba masuk wilayah Kabupaten Flores Timur. Saat itu PLB membawa narkoba jenis sabu-sabu diperkirakan seberat 0.4 gram.
Para siswa sekolah dasar di Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang memiliki keinginan yang kuat memperoleh informasi terkait masalah narkoba.Para siswa pun minta polisi turun ke sekolah-sekolah melakukan sosialisasi bahaya narkoba sejak dini.
WT alias Ikbal (29), warga Watuturan, RT 017/RW 001, Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur diamankan anggota Resnarkoba Polres Sikka pada pekan lalu. WT alias Ikbal diamankan di jalan Eltari, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
Subhan (37), warga Jalan Kosasih, RT 02/RW 01, Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, diamankan polisi dari Ditresnarkoba Polda NTT, Rabu (8/3/2023) lalu. Warga asal Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini ditangkap anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT dipimpin AKP Foris Takene.
S (35), warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur diringkus anggota Ditresnarkoba Polda NTT, Rabu (8/3/2023). S yang berasal dari Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT dipimpin AKP Foris Takene.
IK, warga Kabupaten Malaka, diamankan polisi dari Satresnarkoba Polres Malaka, Jumat (3/3/2023) siang. IK ditangkap di pinggir jalan raya Betun-Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.. Saat itu IK baru kembali dari jasa penitipan JNE mengambil paket narkoba yang dikirim rekannya dari luar Provinsi NTT.
Aparat Polres Sumba Barat mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sumba Barat akhir pekan lalu. Polisi berhasil mengamankan tiga orang pemuda terkait kasus ini.
S (23) dan ABJ (24), dua pemuda yang juga warga Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur diamankan aparat Satresnarkoba Polres Manggarai Barat, Jumat (10/2/2023).
MJH (26), warga Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur dibekuk polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Manggarai Barat, Sabtu (21/1/2023). MJH diduga merupakan penerima kiriman narkoba dari luar Kabupaten Manggarai Barat.