Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Manggarai, Tarsisius Asong.
KATANTT.COM---Sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bangka Lelak, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), memanas setelah calon kepala desa nomor urut 02, Ferdinandus Baru, mempersoalkan selisih 24 pemilih dan dugaan pendobelan nama dalam daftar hadir.
Ferdinandus meminta pengaduannya segera diklarifikasi secara terbuka. Ia juga mendesak pembatalan hasil Pilkades dan pemungutan suara ulang (PSU) apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi ketentuan.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Manggarai, Tarsisius Asong, menegaskan bahwa setiap sengketa Pilkades harus diselesaikan melalui mekanisme berjenjang sesuai aturan yang berlaku.
"Setiap pengaduan harus diselesaikan sesuai mekanisme, mulai dari panitia desa, BPD, hingga panitia tingkat kabupaten," tegas Tarsisius.
Penegasan itu menjadi penting di tengah tuntutan Ferdinandus agar dugaan ketidaksesuaian data pemilih diperiksa secara transparan sebelum persoalan tersebut menimbulkan keraguan terhadap hasil pemilihan.
Penanganan Sengketa Berjenjang
Tarsisius menjelaskan, pengaduan terkait pelaksanaan Pilkades dapat disampaikan dalam waktu 1 x 24 jam. Setelah menerima pengaduan, panitia tingkat desa memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk memproses keberatan, melakukan klarifikasi, dan mengambil keputusan.
Apabila pihak pengadu tidak menerima keputusan panitia desa, persoalan dapat diteruskan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
BPD memiliki waktu tujuh hari kerja untuk memproses sengketa dan menerbitkan keputusan resmi. Keputusan tersebut dapat berupa penguatan atau pembatalan keputusan panitia desa, disertai alasan yang jelas.
“BPD dapat menguatkan atau membatalkan keputusan panitia desa dengan alasan yang jelas,” jelasnya.
Jika keberatan masih berlanjut, sengketa dapat diteruskan kepada Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Manggarai. Pada tahap ini, laporan dan bukti akan ditelusuri untuk kemudian disusun dalam laporan resmi.
Tarsisius menyebutkan, proses penanganan di tingkat kabupaten diberikan waktu kerja selama 30 hari untuk menghasilkan keputusan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Terkait tuntutan pemungutan suara ulang, ia menegaskan bahwa dugaan kecurangan atau pelanggaran harus diperiksa terlebih dahulu. Hasil pemeriksaan akan dilaporkan secara terperinci kepada bupati sebagai bahan pertimbangan dan rekomendasi.
Dengan demikian, pembatalan hasil Pilkades maupun pelaksanaan PSU tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan yang belum terbukti.
Ferdinandus Temukan Selisih 24 Pemilih
Sebelumnya, Ferdinandus Baru menyampaikan keberatan atas dugaan ketidaksesuaian antara daftar hadir pemilih dan rekapitulasi pengguna hak pilih dalam Pilkades Bangka Lelak.
Kepada media ini, Senin (12/10/2026), Ferdinandus mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dipersoalkannya, terdapat 1.249 pemilih yang tercatat menandatangani daftar hadir. Namun, jumlah pengguna hak pilih dalam rekapitulasi panitia hanya 1.225 orang.
Perbedaan tersebut menghasilkan selisih 24 pemilih yang menurut Ferdinandus harus dijelaskan oleh panitia.
“Ada selisih 24 pemilih antara daftar hadir dan rekapitulasi pengguna hak pilih. Kami meminta panitia menjelaskan penyebab ketidaksesuaian ini,” ujarnya.
Selain selisih jumlah pemilih, Ferdinandus juga mengungkapkan dugaan pendobelan nama. Berdasarkan temuan timnya, terdapat 15 orang yang tercatat menggunakan nama yang sama, tetapi memiliki tanda tangan berbeda.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai ketelitian pencatatan dan keakuratan data pemilih. Namun, dugaan itu masih perlu diperiksa dan diklarifikasi oleh panitia serta pihak berwenang untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
Ferdinandus bahkan menduga terdapat upaya terstruktur dan sistematis dalam persoalan daftar hadir tersebut. Dugaan ini belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti sebelum melalui pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Minta Klarifikasi Terbuka
Ferdinandus berharap Panitia Pilkades Bangka Lelak segera menanggapi pengaduan keberatan yang telah disampaikannya pada 9 Oktober 2026.
Ia meminta klarifikasi dilakukan secara terbuka dengan melibatkan para calon kepala desa dan saksi, sehingga setiap persoalan dapat diperiksa secara objektif dan menghasilkan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baginya, persoalan ini bukan sekadar perbedaan angka dalam dokumen pemilihan, melainkan menyangkut kepastian bahwa setiap suara masyarakat dicatat dan dihitung secara benar.
Ferdinandus menegaskan bahwa keberatannya didasarkan pada temuan timnya dan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang berlaku.
Desak Pembatalan dan PSU Jika Terbukti Melanggar
Lebih lanjut, Ferdinandus menyatakan bahwa berdasarkan temuan timnya, pelaksanaan Pilkades Bangka Lelak diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 53 dan Peraturan Bupati Manggarai Nomor 19 Tahun 2021 Pasal 49.
Atas dasar itu, ia meminta agar hasil pemilihan dibatalkan dan pemungutan suara ulang dilaksanakan apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi ketentuan pembatalan.
“Kami meminta panitia mengklarifikasi temuan ini secara terbuka. Jika terbukti melanggar aturan, Pilkades Bangka Lelak harus dibatalkan dan dilakukan pemungutan suara ulang sesuai ketentuan,” tegas Ferdinandus.
Kini, penyelesaian sengketa Pilkades Bangka Lelak menjadi ujian bagi keterbukaan dan ketelitian penyelenggara dalam menindaklanjuti setiap keberatan.
Dugaan selisih pemilih dan pendobelan nama perlu dijawab melalui pemeriksaan yang objektif, bukan sekadar pernyataan. Di sisi lain, tuntutan pembatalan dan PSU juga harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kepastian penyelesaian menjadi penting agar pengaduan memperoleh jawaban yang jelas, hak setiap pihak tetap terlindungi, dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkades Bangka Lelak dapat dijaga.