Cap stempel YPTB pada salah satu penerima dana kompensasi kasus Montara.
KATANTT.COM--Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) yang sejak 2009 konsisten memperjuangkan ganti pembayaran dana kompensasi kasus Montara bagi 15.483 petani rumput laut di Nusa Tenggara Timur secara resmi melayangkan somasi kepada Kantor Pengacara Maurice Blackburn yang beralamat di 201 Elizabeth Street, Sydney-Australia.
Somasi YPTB melalui pengacaranya, Fransiskus Dj Tulung & Partners yang di terima KataNTT.com, Jumat (26/8/2023) dilayangkan buntut tak transparan nilai ganti rugi yang harus dibayar kepada petani rumput laut di NTT. Selain itu, Maurice Blackburn dinilai lamban membayar dana kompensasi kasus Montara dan terkesan menarik urut sehingga makin menyengsarakan para petani rumput laut di NTT.
Dalam surat somasi pertama tertanggal 25 Agustus 2023 yang ditandatangani Frans Dj Tulung, SH, tersebut, YPTB memberikan waktu selama seminggu kepada Kantor Pengacara Maurice Blackburn di Sydney-Australia ini untuk memberikan jawaban.
YPTB melalui pengacaranya Frans Dj Tulung menjelaskan sejarah singkat somasi kepada Kantor Pengacara Mauroce Blackburn Lawyers terkait Kasus Pencemaran Laut Timor sejak tahun 2009. Di mana Ferdi (Fernand) Tanoni selaku Ketua Yayasan Peduli Timor Barat merupakan representasi dan otoritas dari Pemerintah RI untuk melakukan advokasi dan diplomasi dalam menyelesaikan kasus tumpahan Minyak Montara di Laut Timor hingga saat ini.
Disebutkan Frans Dj Tulung bahwa dalam perjalanan-nya Maurice Blackburn telah ditunjuk untuk mewakili masyarakat petani rumput laut di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao untuk mengajukan Class Action di Pengadilan Federal Australia di Sydney-Australia.
"Maurice Blackburn mendaftarkan Perkara Class Action atas nama Daniel Astabulus Sanda vs PTTEP Australasia (Ashmore and Cartier) PTY.LTD ini pada 3 Agustus tahun 2016," tulis Frans Dj Tulung dalam surat somasinya.
Pada bulan Nopember tahun 2021 Pengadilan Federal Australia jelas Frans Dj Tulung, memberikan putusan dan memberikan Daniel Astabulus Sanda sebagai pemenang dalam perkara Class Action tersebut.
Yang mana, pada bulan September tahun 2022 terjadilah perundingan antara Daniel Astabulus Sanda-Maurice Blackburn dan PTTEP Australasia (Ashmore and Cartier) Pty.Ltd di Sydney-Australia.
Alhasil tercapai kesepakatan di mana PTTEP Australasia (Ashmore and Cartier) Pty.Ltd bersedia membayar ganti rugi kepada para petani rumput laut di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao dengan nilai AU$ 192.000.000.
"Sehubungan dengan hal-hal singkat tesebut di atas ini, kami menuntut Maurice Blackburn tanpa ditunda-tunda untuk segera melakukan pembayaran dana ganti rugi kepada seluruh masyarakat petani rumput laut di Nusa Tenggara Timur," tegas Frans Dj Tulung.
Pengacara YPTB ini juga mendesak agar Maurice Blackburn segera menyampaikan berapa besar dana kompensasi yang diterima dari PTTEP Australasia (Ashmore and Cartier) dan berapa persen yang telah Maurice Blackburn potong dari dana kompensasi yang diterima tersebut.
"Segera sampaikan pada kami kami sejak kapan dana kompensasi tersbut diterima oleh Maurice Blackburn dan disimpan di Bank mana serta berapa prosen yang dibayar oleh Bank atas dana kompensasi tersebut," sambungnya.
Selain itu, Frans Dj Tulung juga mendesak Maurice Blackburn segera melakukan pembayaran karya dan jasa yang dibuktikan dengan stempel YPTB yang digunakan dalam setiap lembar surat identitas petani rumput laut sebanyak 15.483 lembar yang merupakan bagian administrasi dalam proses perkara Class Action di Pengadilan Federal Australia ini yang tidak bisa dipisahkan.
Surat somasi tersebut ditembuskan kepada Menko Marves, Menkum HAM, Menteri LHK, Menlu, Dirut Bank BRI, Ketua KPK, Dubes Australia di Jakarta, Pengadilan Federal Australia di Sydney dan Konjen Ri di Sydney Australia, Harbour Litigation Funding, Gubernur NTT, Bupati Kupang, Bupati Rote Ndao, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Camat-Lurah-Kepala Desa dari 81 Desa penghasil rumput laut di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao, Ketua the Montara Task Force sejumlah pihak lainnya.