Rapat evaluasi tanggap darurat gempa bumi Kabupaten Manggarai.
KATANTT.COM---Perpanjangan status tanggap darurat bencana gempa bumi di Kabupaten Manggarai tidak boleh sekadar menjadi keputusan administratif. Kondisi faktual di lapangan, kebutuhan masyarakat terdampak, data kerusakan hingga keberadaan kelompok rentan harus menjadi dasar utama sebelum pemerintah mengambil keputusan.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Evaluasi Tanggap Darurat Gempa Bumi Magnitudo 7,7 Flores yang digelar di Posko Bencana Gempa Bumi BPBD Kabupaten Manggarai, Senin, 14 September 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Deddi Diliyanto, menegaskan secara regulatif perpanjangan status tanggap darurat dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta didukung kajian dan kondisi faktual di lapangan.
"Perpanjangan status tanggap darurat dimungkinkan, sepanjang memenuhi ketentuan dan didukung kajian serta kondisi faktual di lapangan," ujar Deddi.
Menurutnya, pertimbangan perpanjangan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas kegempaan, tetapi juga harus melihat apakah kegiatan pada masa tanggap darurat masih dibutuhkan dan belum dapat diselesaikan.
Ada sedikitnya enam aspek utama yang harus menjadi dasar kajian, yakni pengkajian lokasi, kerusakan, kerugian dan sumber daya; penetapan status keadaan darurat; penyelamatan dan evakuasi; pemenuhan kebutuhan dasar; perlindungan kelompok rentan; serta pemulihan segera prasarana dan sarana vital.
Keberadaan warga yang masih mengungsi, kelompok rentan, serta fasilitas dan infrastruktur yang masih membutuhkan penanganan, kata Deddi, harus disajikan dalam data yang valid.
"Apabila berdasarkan data dan kajian kegiatan-kegiatan tersebut masih diperlukan, maka saya sependapat perpanjangan status tanggap darurat dapat dilakukan," katanya.
Deddi menegaskan, hasil kajian BMKG mengenai aktivitas gempa susulan yang masih berlangsung menjadi salah satu faktor pendukung. Namun, perpanjangan status tidak boleh berhenti pada urusan administratif.
"Jangan sampai perpanjangan status hanya bersifat administratif. Harus benar-benar digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan yang masih tertinggal dan mempersiapkan masyarakat menuju tahap pemulihan," tegasnya.
15.534 Gempa Susulan, 190 Dirasakan Warga
Dalam rapat tersebut, Kepala Stasiun Meteorologi Frans Sales Lega Ruteng, Dinda Selviany Surya Labuh, memaparkan perkembangan aktivitas kegempaan pascagempa utama berkekuatan Magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur, termasuk Kabupaten Manggarai.
BMKG mencatat sebanyak 15.534 gempa bumi susulan telah terjadi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 190 gempa susulan dirasakan masyarakat.
Secara statistik, aktivitas gempa susulan menunjukkan kecenderungan menurun. Namun, penurunan tersebut tidak dapat diartikan sebagai tanda bahwa rangkaian gempa akan segera berakhir.
"Secara statistik angka gempa susulan menunjukkan kecenderungan menurun. Tetapi ini bukan hitungan mundur bahwa akan ada hari terakhir gempa susulan," jelas Dinda.
Ia mengungkapkan, energi yang dilepaskan gempa utama Magnitudo 7,7 membuat proses pelepasan energi melalui gempa-gempa susulan membutuhkan waktu dan tidak dapat dipastikan selesai dalam waktu singkat.
"Dengan energi gempa 7,7, kita tidak mungkin berharap gempa susulan habis dalam waktu singkat. Masyarakat tetap perlu waspada dan mengikuti informasi resmi BMKG," ujarnya.
BMKG mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak panik menghadapi aktivitas gempa susulan. Warga juga diminta tidak mudah terpengaruh informasi maupun isu yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Masyarakat diminta menghindari bangunan yang mengalami keretakan atau kerusakan akibat gempa karena masih berpotensi membahayakan keselamatan apabila terjadi guncangan kembali.
DPRD: Perpanjangan Sangat Diperlukan
Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Paulus Peos, menyatakan perpanjangan masa tanggap darurat sangat diperlukan mengingat masih banyak persoalan yang membutuhkan perhatian dan penanganan.
Menurut Paulus, keberlanjutan masa tanggap darurat penting untuk memastikan kebutuhan masyarakat terdampak, penanganan kerusakan serta pemulihan awal tetap berjalan secara terkoordinasi.
"Perpanjangan masa tanggap darurat sangat diperlukan karena masih banyak hal yang perlu mendapat perhatian dan penanganan," ucapnya.
Dandim Dorong Gerak Cepat dan Sinergi
Sementara itu, Dandim 1612/Manggarai Letkol Arh. Amos Comenius Silaban, S.H., M.M., melalui perwakilannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai dan seluruh unsur yang selama ini terlibat dalam penanganan bencana gempa bumi.
Dandim tidak dapat menghadiri rapat karena sedang melaksanakan tugas di Jakarta.
Ia juga mengatakan sejak awal penanganan hingga saat ini, koordinasi antara pemerintah daerah, TNI dan seluruh unsur terkait telah berjalan dengan baik. Berbagai hambatan yang ditemukan di lapangan juga dapat diatasi bersama.
Ke depan, ia meminta gerak cepat dan koordinasi dalam penanganan bencana terus ditingkatkan. Berbagai kritik dan kendala di lapangan harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki penanganan pada tahap berikutnya.
"Kita semua bagian dari masyarakat yang terdampak dan sama-sama mengalami situasi serta trauma akibat gempa. Karena itu diperlukan kebersamaan, saling memahami dan saling mendukung," pesannya.
Bupati Hery: Pola Penanganan Harus Bergeser Menuju Pemulihan
Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit yang sekaligus Ketua Satgas Penanganan Bencana Gempa Bumi Tektonik menegaskan, apabila penanganan bencana memasuki tahap transisi menuju pemulihan, kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak boleh menurun.
Yang harus berubah, kata Bupati, bukan semangat pelayanan, melainkan pola dan pendekatan penanganan yang disesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan.
"Kita tetap hadir untuk masyarakat, tetapi cara kita melayani harus berkembang sesuai tahapan penanganan bencana," ujar Bupati Hery.
Ia menjelaskan, ketika memasuki tahap transisi menuju pemulihan, sifat kedaruratan tetap dapat dipertahankan sesuai kebutuhan. Namun, pola kerja harus mulai diarahkan agar masyarakat kembali menjalankan kehidupan secara mandiri.
Salah satu contohnya adalah pola penyaluran logistik. Bantuan tidak harus selamanya disalurkan menggunakan pola yang sama seperti pada awal masa tanggap darurat.
Perubahan pola tersebut diperlukan agar bantuan tetap sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, sekaligus mendorong masyarakat mulai bangkit dan mandiri.
"Bantuan tetap harus diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, tetapi kita juga harus mulai mendorong mereka kembali mandiri dan memulihkan kehidupannya," tegasnya.
Ia mengingatkan masyarakat tidak terlalu lama bergantung pada bantuan darurat. Hal tersebut juga sejalan dengan perhatian yang sebelumnya disampaikan Gubernur NTT.
Kata Bupati Hery, bantuan yang terus diberikan tanpa perubahan pendekatan berpotensi membuat masyarakat terbiasa menunggu bantuan dan menunda upaya membangun kembali kehidupan mereka.
Karena itu, perubahan pola penanganan bukan berarti pemerintah mengurangi perhatian kepada masyarakat terdampak. Sebaliknya, perubahan tersebut merupakan bagian dari proses menuju pemulihan.
"Kalau pola kerja kita tidak berubah dan terus menggunakan pola awal tanggap darurat, kita akan terus berada dalam situasi darurat tanpa langkah nyata menuju pemulihan," katanya.
Bupati Hery juga menegaskan, status darurat bukan berarti seluruh pihak harus selamanya bekerja dengan pola kedaruratan. Setiap tahapan penanganan bencana memiliki pendekatan, target dan pola kerja yang berbeda.
"Kita tetap hadir untuk masyarakat, tetapi cara kita melayani harus berkembang sesuai dengan tahapan penanganan bencana," ujarnya.
Dengan demikian, orientasi penanganan bencana tidak sekadar mempertahankan kondisi darurat, tetapi memastikan masyarakat dapat pulih, kembali mandiri dan menjalankan kehidupan dengan lebih baik.
Kajian BPBD Jadi Dasar Keputusan
Hasil rapat evaluasi tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi BPBD Kabupaten Manggarai untuk menyusun kajian yang lebih lengkap.
Kajian mencakup data kerusakan dan kerugian, kondisi kegempaan, kebutuhan masyarakat, kelompok rentan serta perkembangan penanganan di lapangan.
Data BMKG mengenai aktivitas gempa susulan yang masih berlangsung menjadi salah satu faktor pendukung. Namun, kebutuhan masyarakat dan kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam menentukan keberlanjutan status tanggap darurat.
Kajian tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan Bupati Manggarai dalam menentukan apakah status tanggap darurat diperpanjang atau diubah.
Dari sisi hukum, Kajari Manggarai memastikan perpanjangan dapat dilakukan sepanjang seluruh persyaratan dan ketentuan regulasi terpenuhi.
Pada akhirnya, keputusan mengenai keberlanjutan status tanggap darurat merupakan kewenangan Bupati Manggarai dan akan dituangkan dalam keputusan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Manggarai bersama seluruh unsur terkait untuk memastikan penanganan pascagempa tetap berjalan efektif, sekaligus mempersiapkan masyarakat memasuki tahapan pemulihan secara bertahap dan terukur.
Rapat dipimpin langsung Bupati Manggarai dan dihadiri Wakil Bupati Manggarai Fabianus Abu, Direktur Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Brigjen TNI Mochamad Arief Hidayat, Ketua DPRD Manggarai Paulus Peos, Kajari Manggarai Dr. Deddi Diliyanto, Kasat Intel yang mewakili Kapolres Manggarai, pejabat yang mewakili Dandim 1612/Manggarai, para kepala perangkat daerah Kabupaten Manggarai serta para camat se-Kabupaten Manggarai.