Kantor Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, NTT (Foto. Dok. Vikimapia)
KATANTT.COM---Dugaan ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas mencuat di lingkungan Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai. Sejumlah Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) diduga tidak sesuai dengan perjalanan dinas yang sebenarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebagian dokumen SPPD yang diduga fiktif tersebut digunakan untuk menutup atau menyelesaikan bon pada pihak rekanan lain.
Dugaan itu juga mengarah pada adanya keterlibatan pejabat struktural yang telah lama menduduki jabatan di lingkungan Kecamatan Satar Mese. Pejabat tersebut diduga bekerja sama dengan pihak rekanan dalam proses penerbitan maupun penandatanganan dokumen perjalanan dinas.
Jika SPPD dibuat atau ditandatangani tanpa adanya perjalanan dinas yang sebenarnya, kemudian digunakan sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan atau untuk menyelesaikan kewajiban kepada pihak lain, maka praktik tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh.
Pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara Surat Tugas, SPPD, pelaksanaan perjalanan dinas, bukti transportasi, bukti penginapan, laporan perjalanan, hingga proses pencairan dan penggunaan anggaran.
Selain dokumen administrasi, aliran penggunaan dana yang berkaitan dengan SPPD tersebut juga perlu ditelusuri. Hal ini untuk memastikan apakah dana yang dicairkan berdasarkan pertanggungjawaban perjalanan dinas benar-benar digunakan untuk membiayai perjalanan dinas sebagaimana tercantum dalam dokumen.
Dugaan penggunaan SPPD untuk menutupi bon pada pihak rekanan juga perlu diklarifikasi kepada pejabat terkait dan pihak rekanan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan apakah transaksi tersebut merupakan bagian dari kegiatan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan atau justru menyalahi ketentuan penggunaan anggaran.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pemeriksaan dapat dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Manggarai maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Hingga kini, informasi mengenai dugaan SPPD fiktif dan penggunaannya untuk menutup bon pada rekanan lain masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi. Dengan demikian, dugaan tersebut tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.