Tersangka ABG alias Leksi dilimpahkan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Waikabubak-Sumba Barat.
"Sudah dilakukan pengiriman tersangka ke Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat pada Jumat, 11 September 2026," ujar Kasat Reskrim
Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam pada Senin (14/9/2026).
Ia terlibat tindak pidana setiap orang yang merampas nyawa orang lain dan atau karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain.
Pelimpahan ini berdasarkan surat P21 dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: B-1192B/N.3.20/Eoh.1/08/2026 tanggal 28 Agustus 2026 dan surat pengiriman tersangka nomor B/960/IX/ 2026/Res Sumba Barat Daya, tanggal 11 September 2026.
Pelimpahan dilakukan Aiptu I Gusti Bagus Merta Joni, Aiptu I Kadek Nata, Bripda Wahyu Amrullah dan Bripda Fajar Setiawan Ari Putra.
ABK alias Leksi (20) ditahan di sel
Polres Sumba Barat Daya atas tindak pidana penyalahgunaan senapan angin yang menyebabkan korban Mario Marselina Kura Marlong (24) meninggal dunia.
ABK merupakan warga Desa Wee Pangali, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya. Korban yang merupakan hahasiswa Universitas Stella Maris Sumba, Kabupaten Sumba Barat Daya tewas dengan luka tembakan di dada kanan.
Karena kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain, tersangka disangkakan dengan pasal 474 ayat (3 ) UU 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau pidana denda kategori V.
Penyidik
Polres Sumba Barat Daya juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penanganan lanjutan. Koordinasi juga dilakukan dengan dokter forensik untuk otopsi dan mengeluarkan peluru yang masih bersarang dalam tubuh korban.
Tindakan pelaku disebut Kasat merupakan bentuk penyalahgunaan dan kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penembakan ini terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 petang sekitar pukul 16.00 wita di Desa Wee Pangali, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Awalnya pelaku datang pada kios untuk membeli rokok dan dilayani oleh adik korban. Setelah keluar dari kios. pelaku ditegur oleh korban. Saat itu korban sempat sempat berkelakar dan meminta pelaku menembaknya di bagian dada.
Pelaku pun langsung mengokang senapan angin miliknya dan melepaskan satu kali tembakan yang mengenai tepat pada dada kanan korban yang mengakibatkan korban jatuh ke tanah. Melihat kejadian tersebut ayah korban langsung melarikan korban ke rumah sakit Rumah Sakit Karitas Waitabula.
Namun setibanya di rumah sakit, nyawa korban tidak dapat tertolong lagi dan dinyatakan telah meninggal dunia oleh tim medis rumah sakit karitas Waitabula.
Kasat Reskrim
Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam bersama anggota dan tim ke lokasi kejadian dan melakukan olah TKP serta mengamankan pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi mengamankan barang bukti satu buah senapan angin yang digunakan yaitu senapan uklik/pompa bermerk Mauser dengan kaliber peluru 4,5 milimeter (0.177 inch) dengan kekuatan 600 hingga 1000 fps dengan jarak efektif akurasi 30 hingga 50 meter serta pakaian korban.
Dalam proses otopsi tersebut, Tim Forensik Biddokkes Polda NTT menemukan satu butir peluru atau proyektil yang berada di dalam tubuh korban. Temuan tersebut selanjutnya dijadikan barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ia menyebutkan kalau tindakan pelaku merupakan bentuk penyalahgunaan dan kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Diketahui kalau pelaku tidak memiliki ijin penggunaan dan kepemilikan senapan angin tersebut secara legal. Para saksi sudah dimintai keterangan oleh anggota Reskrim Polres/Polsek.