Rutan Ruteng bersama APH saat menggelar razia gabungan barang terlarang.
KATANTT.COM---Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ruteng bersama Aparat Penegak Hukum (APH) menggelar razia gabungan untuk memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, Sabtu, 19 September 2026.
Razia yang berlangsung pukul 08.30 hingga 10.00 WITA tersebut melibatkan personel Polres Manggarai, Kompi Batalyon Pelopor 2 Polda NTT, Kodim 1612/Manggarai, serta jajaran Rutan Ruteng.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam Rutan, yakni dua deck kartu remi, dua hanger besi, tiga botol kaca, satu silet, dan satu sendok besi.
Seluruh barang temuan tersebut diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas IIB Ruteng, Roby Fernandez, menekankan pelaksanaan razia harus tetap mengedepankan pendekatan humanis dengan memperhatikan keamanan serta menghormati hak dan martabat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
"Razia dilakukan secara humanis, tetapi tetap tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban," tegas Roby.
Razia diawali dengan apel pengarahan yang dipimpin langsung oleh Karutan Ruteng. Setelah itu, petugas gabungan melakukan penggeledahan pada blok hunian, kamar warga binaan, hingga badan WBP.
Penggeledahan dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Ruteng, Desmon Foeh, bersama personel Rutan dan APH.
Petugas menyasar Blok D yang terdiri dari kamar D1, D2 dan D3, serta Blok G yang merupakan blok wanita, meliputi kamar G1 dan G2.
Razia berlangsung aman dan tertib. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah deteksi dini untuk mencegah masuk dan beredarnya barang terlarang sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan di dalam Rutan.
Dengan jumlah warga binaan yang saat ini tersisa 33 orang per 19 September 2026, Rutan Ruteng memastikan pengawasan akan terus diperkuat melalui razia rutin dan berkesinambungan.