• Nusa Tenggara Timur

Bupati Manggarai Minta Kades Jadi Garda Terdepan Cegah TPPO dan Migrasi Ilegal

Wilibrodus Jatam | Senin, 03/08/2026 14:08 WIB
Bupati Manggarai Minta Kades Jadi Garda Terdepan Cegah TPPO dan Migrasi Ilegal Bupati Manggarai Hery Nabit saat membuka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi Kabupaten Manggarai, Senin (3/8/2026).

KATANTT.COM---Bupati Manggarai Herybertus Gerardus Laju Nabit meminta seluruh kepala desa (Kades) berperan aktif sebagai garda terdepan dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia.

Kades juga diminta memastikan setiap warga yang hendak bermigrasi ke luar daerah maupun ke luar negeri menempuh prosedur yang sah, memiliki dokumen lengkap, serta memperoleh perlindungan hukum.

Penegasan itu disampaikan Bupati Hery Nabit saat membuka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi Kabupaten Manggarai, yang dirangkaikan dengan penyerahan hibah kendaraan operasional kepada lima desa binaan di Sky Teras, Ruteng, Senin (3/8/2026).

"Jangan sampai warga kita berangkat secara ilegal dan akhirnya menjadi korban TPPO. Kades harus menjadi garda terdepan untuk mencegahnya," tegas Bupati Hery.

Menurut Bupati Hery, pemerintah desa memiliki posisi strategis dalam pencegahan TPPO karena berada paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, Kades harus mampu melakukan edukasi, pendataan, sekaligus deteksi dini terhadap warga yang berencana bekerja atau merantau.

Hal tersebut penting mengingat kondisi sosial-ekonomi Manggarai yang mendorong banyak warga memilih merantau untuk mencari penghidupan yang lebih baik. Jumlah penduduk yang cukup besar dengan kepemilikan lahan yang relatif terbatas menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat mencari peluang ekonomi di luar daerah maupun luar negeri.

Bupati Hery Nabit juga menyampaikan permohonan maaf karena pemerintah belum mampu menyediakan lapangan kerja secara maksimal bagi masyarakat.

"Kami memahami mengapa masyarakat memilih merantau. Pemerintah belum mampu menyediakan lapangan kerja secara maksimal," ujarnya.

Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk merantau. Merantau merupakan hak setiap warga negara, tetapi harus dilakukan melalui jalur resmi dan prosedur yang sah.

"Merantau adalah hak warga. Yang penting, berangkat secara resmi, dokumennya lengkap, dan terlindungi secara hukum," katanya.

Bupati Hery juga meminta upaya pencegahan TPPO tidak hanya dilakukan melalui kegiatan sosialisasi formal. Edukasi dapat disampaikan melalui berbagai forum kemasyarakatan yang rutin berlangsung di desa.

Forum kelompok basis gereja, doa lingkungan, rapat RT, maupun berbagai pertemuan masyarakat lainnya dapat dimanfaatkan untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya TPPO, migrasi ilegal, serta pentingnya menggunakan jalur resmi.

Kepala desa juga diminta melakukan pendataan dan deteksi dini terhadap warga yang berencana merantau, terutama masyarakat yang berada dalam kondisi rentan dan berpotensi menjadi sasaran perekrutan ilegal.

Perhatian khusus perlu diberikan kepada warga yang memiliki tekanan ekonomi, termasuk mereka yang terlilit utang atau pinjaman, karena kondisi tersebut dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan perekrutan secara ilegal.

Selain itu, Bupati Hery juga menitipkan perhatian khusus terhadap keselamatan perempuan dan anak. Kedua kelompok tersebut dinilai menjadi bagian dari masyarakat yang rentan menjadi korban perdagangan orang.

"Kenali warga yang hendak berangkat. Data, edukasi, dan cegah sejak awal, terutama perempuan dan anak," tegasnya.

Dia juga mengapresiasi Direktorat Jenderal Imigrasi atas pelaksanaan Program Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Manggarai.

Ia mengemukakan, program tersebut merupakan langkah strategis untuk mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat hingga tingkat desa. Kehadiran program ini diharapkan memperkuat upaya pemerintah dalam memberikan edukasi dan perlindungan kepada warga yang hendak bermigrasi.

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah juga menyerahkan hibah kendaraan operasional kepada lima desa binaan.

Bupati berpesan agar kendaraan tersebut tidak sekadar menjadi fasilitas administratif, tetapi benar-benar digunakan untuk mendukung pelayanan dan pencegahan TPPO di tengah masyarakat.

Kendaraan operasional tersebut diharapkan dimanfaatkan untuk turun langsung ke masyarakat, melakukan sosialisasi, mendata warga yang hendak bermigrasi, serta memastikan masyarakat tidak menjadi korban perdagangan orang maupun migrasi ilegal.

"Gunakan kendaraan ini untuk turun ke masyarakat, lakukan sosialisasi dan pendataan. Pastikan tidak ada warga yang menjadi korban TPPO," pungkasnya.

FOLLOW US