Proses Pemilihan Calon Kepala Desa Bangka Lelak, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai, pada Kamis (8/10/2026).
KATANTT.COM---Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Manggarai pada 8 Oktober 2026 telah usai. Namun, proses demokrasi tingkat desa di Desa Bangka Lelak, Kecamatan Lelak, menyisakan persoalan yang kini dipertanyakan salah satu calon kepala desa.
Ferdinandus Baru, calon kepala desa nomor urut 2 menyampaikan keberatan atas sejumlah temuan dalam daftar hadir pemilih dan data pengguna hak pilih pada Pilkades Bangka Lelak.
Kepada media ini pada Senin (12/10/2026), Ferdinandus mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah pemilih yang menandatangani daftar hadir dan jumlah pengguna hak pilih berdasarkan rekapitulasi panitia.
Berdasarkan data yang dipersoalkannya, jumlah pemilih yang tercatat menandatangani daftar hadir mencapai 1.249 orang. Sementara itu, jumlah pengguna hak pilih dalam rekapitulasi panitia hanya 1.225 orang.
Dengan demikian, terdapat selisih sebanyak 24 orang antara daftar hadir dan data pengguna hak pilih.
Ferdinandus mempertanyakan penyebab perbedaan tersebut, terutama karena nama-nama pemilih yang telah tercatat dan membubuhkan tanda tangan pada daftar hadir itu tidak seluruhnya tercantum dalam data pengguna hak pilih.
"Ada selisih 24 pemilih antara daftar hadir dan rekapitulasi pengguna hak pilih. Kami meminta panitia menjelaskan ke mana data tersebut dan mengapa terjadi ketidaksesuaian," ujarnya.
Selain selisih data, ia juga mengungkapkan adanya dugaan pendobelan nama dalam daftar hadir pemilih. Menurut temuannya, terdapat 15 orang yang tercatat menggunakan nama yang sama, tetapi memiliki tanda tangan berbeda.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi Ferdinandus untuk mempertanyakan integritas proses pemungutan suara di Desa Bangka Lelak.
Ia menilai persoalan itu perlu ditelusuri secara terbuka agar seluruh tahapan Pilkades dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
Ferdinandus bahkan menduga terdapat upaya yang terstruktur dan sistematis dalam persoalan daftar hadir pemilih tersebut. Namun, dugaan itu perlu diperiksa dan diklarifikasi oleh panitia serta pihak berwenang berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Atas temuan tersebut, Ferdinandus berharap panitia Pilkades Bangka Lelak segera menanggapi dan mengklarifikasi aduan keberatan yang telah disampaikannya pada 9 Oktober 2026.
Ia meminta agar proses klarifikasi dilakukan dengan menghadirkan calon kepala desa dan para saksi, sehingga persoalan yang dipersoalkan dapat diperiksa secara terbuka dan memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Ferdinandus, penjelasan panitia menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap suara masyarakat tercatat secara benar dan proses demokrasi di tingkat desa berjalan sesuai aturan.
Ia menegaskan bahwa keberatan tersebut berkaitan dengan temuan timnya terhadap data pemilih, sehingga perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Lebih lanjut, Ferdinandus menyatakan bahwa berdasarkan temuan timnya, pelaksanaan Pilkades Bangka Lelak diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 53 dan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 Pasal 49.
Atas dasar itu, ia meminta agar pemilihan kepala desa di Bangka Lelak dibatalkan dan dilaksanakan pemungutan suara ulang apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi ketentuan pembatalan.
"Kami meminta panitia segera mengklarifikasi temuan ini secara terbuka. Jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, Pilkades Bangka Lelak harus dibatalkan dan dilakukan pemungutan suara ulang sesuai aturan," pungkasnya.