• Nusa Tenggara Timur

Caritas Ruteng Soroti Open Donasi Rekening Pribadi: "Ini Dana Publik, Harus Akuntabel"

Wilibrodus Jatam | Minggu, 23/08/2026 08:12 WIB
Caritas Ruteng Soroti Open Donasi Rekening Pribadi: "Ini Dana Publik, Harus Akuntabel" Direktur Caritas Keuskupan Ruteng, Romo Beben Gaguk, saat ditemui di Posko Pusat Pastoral (Puspas) Keuskupan Ruteng pada Sabtu (22/8/2026).

KATANTT.COM---Praktik penggalangan dana atau open donasi untuk korban gempa yang dilakukan secara mandiri, terutama dengan menggunakan rekening pribadi, menjadi perhatian Caritas Keuskupan Ruteng. Caritas menilai, pola tersebut berisiko menimbulkan persoalan akuntabilitas karena dana yang dihimpun dari masyarakat merupakan dana publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Direktur Caritas Keuskupan Ruteng, Romo Beben Gaguk, menegaskan bahwa penanganan bencana di lingkungan Gereja Katolik diarahkan melalui konsep "one church, one response" atau satu gereja, satu respons.

Konsep tersebut, kata dia, berarti seluruh komunitas, paroki, kelompok kategorial maupun pihak lain yang hendak menggalang bantuan atas nama Gereja harus berkoordinasi dengan posko yang telah dibentuk.

"Satu gereja, satu respons. Satu pintu semuanya. Semua berkoordinasi dengan posko sehingga gerakan Gereja tidak berjalan parsial," tegas Romo Beben kepada media ini, Sabtu (22/8/2026).

Ia mengatakan, paroki-paroki juga diminta tidak membuka donasi secara mandiri apabila penggalangan tersebut menggunakan identitas Gereja tanpa koordinasi.

Perhatian khusus diberikan terhadap penggunaan rekening pribadi pastor, ketua organisasi kepemudaan, maupun pengurus kelompok di paroki sebagai rekening penampung donasi yang mengatasnamakan Gereja.

"Kami minta paroki sebaik mungkin tidak melakukan open donasi secara mandiri, apalagi menggunakan rekening pribadi," ujarnya.

Soroti Rekening Pribadi

Romo Beben menjelaskan, persoalan utama bukan semata-mata mengenai siapa yang menerima atau mengelola uang, melainkan bagaimana memastikan setiap dana bantuan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Ketika penggalangan dana disebarluaskan kepada publik dengan mengatasnamakan Gereja, menurut dia, harus jelas lembaga penerima, tujuan penggunaan dana, mekanisme penyaluran, hingga bentuk pertanggungjawabannya.

"Ini dana publik. Harus ada akuntabilitas," katanya.

Secara umum, aturan hukum di Indonesia juga mengatur bahwa pengumpulan sumbangan masyarakat tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa mekanisme perizinan dan pertanggungjawaban. 

UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang menjadi salah satu dasar hukum pengaturan kegiatan pengumpulan sumbangan, sementara ketentuan pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui regulasi pemerintah dan Kementerian Sosial.

Karena itu, penggalangan dana publik perlu dilakukan secara transparan, memiliki tujuan yang jelas, serta menggunakan lembaga atau wadah yang dapat mempertanggungjawabkan dana yang diterima.

Boleh Bergerak, Tetapi Lembaganya Harus Jelas

Caritas tidak melarang masyarakat maupun komunitas di luar daerah untuk membantu korban gempa. Namun, setiap gerakan solidaritas harus memiliki lembaga yang jelas sebagai tujuan donasi dan tidak menggunakan nama Gereja secara sembarangan.

Romo Beben mencontohkan sebuah komunitas musisi asal Manggarai yang menggelar kegiatan penggalangan dana di Jakarta. Caritas meminta komunitas tersebut tidak menggunakan nama pribadi dalam pengumpulan donasi.

Setelah berkoordinasi dengan Caritas, komunitas itu kemudian diarahkan menggunakan lembaga yang jelas sebagai tujuan penyaluran dana.

"Boleh membuat gerakan, tetapi jangan atas nama Gereja secara parsial. Harus jelas lembaga mana yang menjadi tujuan donasi," tegasnya.

Caritas Bangun Sistem Bantuan

Romo Beben menegaskan, Caritas Keuskupan Ruteng tidak bermaksud mengambil alih seluruh gerakan solidaritas masyarakat. Caritas justru berupaya membangun sistem agar bantuan yang terkumpul dapat disalurkan berdasarkan kebutuhan dan tingkat kerentanan korban.

Caritas Keuskupan Ruteng bekerja dalam jaringan Caritas Indonesia dan jaringan Caritas internasional. Dalam situasi bencana, jaringan tersebut dapat menggerakkan sumber daya, tenaga medis, logistik hingga relawan dari berbagai daerah.

Menurut Romo Beben, mekanisme yang terkoordinasi diperlukan agar bantuan tidak tumpang tindih dan masyarakat yang paling rentan menjadi prioritas.

"Kita punya banyak sumber daya, tetapi kalau tidak ada koordinasi, bisa rusak. Karena itu koordinasi menjadi sangat penting," ujarnya.

Sejak posko resmi dibuka pada 16 Agustus 2026, Caritas telah menyalurkan berbagai bantuan, mulai dari beras, air mineral, terpal, makanan siap saji, popok bayi, pembalut perempuan, perlengkapan tidur hingga dukungan air bersih.

Selain bantuan logistik, Caritas Indonesia juga mengerahkan tim medis dan psikososial. Dalam empat hari pelayanan, tercatat 1.088 pasien mendapatkan pelayanan medis, sedangkan 563 orang, terutama anak-anak dan orang tua, memperoleh pendampingan psikososial.

Secara keseluruhan, Caritas mencatat sekitar 11.907 orang telah menerima intervensi kemanusiaan dari jaringan pelayanan yang dilakukan di Manggarai dan Manggarai Timur.

Bantuan Harus Menyasar yang Paling Rentan

Romo Beben juga mengingatkan agar distribusi bantuan tidak hanya didasarkan pada banyaknya permintaan. Bantuan harus diberikan berdasarkan tingkat kerentanan korban.

Bayi, anak-anak, perempuan, lansia, warga yang kehilangan tempat tinggal serta masyarakat yang mengalami trauma berat, kata dia, membutuhkan perhatian lebih.

"Yang harus diutamakan adalah mereka yang paling menderita dan paling rentan," katanya.

Ia menegaskan, fokus bantuan di wilayah tertentu bukan berarti mengabaikan wilayah lainnya. Setiap daerah memiliki tingkat kerentanan yang berbeda sehingga penanganannya harus berdasarkan kajian lapangan.

Caritas terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BPBD, paroki, kelompok masyarakat dan relawan agar distribusi bantuan tidak tumpang tindih.

Korban Bukan Sekadar Penerima Bantuan

Di tengah situasi bencana, Romo Beben juga mengajak masyarakat untuk tidak memosisikan korban hanya sebagai objek penerima bantuan.

Menurutnya, korban bencana tetap memiliki martabat dan kemampuan untuk ikut mengambil bagian dalam proses pemulihan lingkungan mereka.

"Menderita bukan berarti hanya berpangku tangan. Kita tetap menjadi pribadi yang bermartabat dan menjadi subjek yang ikut mengelola situasi," katanya.

Ia berharap semangat solidaritas terus tumbuh di tengah masyarakat. Bantuan, menurutnya, bukan hanya mengenai uang dan barang, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat saling menopang dan bergerak bersama.

Bagi Caritas, penanganan bencana bukan pekerjaan satu lembaga. Pemerintah, Gereja, masyarakat, komunitas, relawan dan seluruh elemen kemanusiaan harus bergerak dalam koordinasi yang jelas.

Sementara dalam penggalangan dana, Caritas kembali menekankan tiga hal utama: transparansi, koordinasi dan akuntabilitas. Masyarakat yang berdonasi harus mengetahui secara jelas ke mana uang mereka disalurkan dan siapa yang bertanggung jawab mengelolanya.

"Jangan sampai niat baik untuk membantu justru menimbulkan persoalan dalam pengelolaan donasi. Karena itu, semuanya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Romo Beben.

FOLLOW US