• Nusa Tenggara Timur

Cinta Ditolak, Foto Bugil Disebar di Medsos! Akhir-nya Warga Sumba Barat Daya Ditahan Polisi

Imanuel Lodja | Senin, 17/08/2026 09:42 WIB
Cinta Ditolak, Foto Bugil Disebar di Medsos! Akhir-nya Warga Sumba Barat Daya Ditahan Polisi Tersangka menerima surat sebelum ditahan di sel Polres Sumba Barat Daya

KATANTT.COM--Penyidik Sat Reskrim Polres Sumba Barat Daya menahan ADL (46) terkait kasus tindak pidana pornografi yang terjadi pada 3 April 2026 melalui media sosial facebook.
 
ADL yang juga warga RT 002/RW 002, Desa Wali Ate, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya ditahan pasca menjalani pemeriksaan pada Jumat (14/8/2026).
 
Ia diproses dengan laporan polisi nomor LP/B/62/IV/2026/SPKT/Polsek Kota Tambolaka/Polres Sumba Barat Daya/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 10 April 2026.
 
"(Penyidik) Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sumba Barat Daya telah melakukan pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan terhadap tersangka pornografi ADL," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam pada Minggu (16/8/2026).
 
ADL dijerat pasal 407 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat 1 UU 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
Kasus yang terjadi pada 3 April 2026 ini dilaporkan korban MM, seorang perempuan yang juga guru agama Katolik di Kabupaten Sumba Barat Daya.
 
ADL memenuhi surat panggilan tersangka ke- 1 nomor: S.Pgl/Tsk.1/566/VIII/RES.1.24/2026/Reskrim, tanggal 11 Agustus 2026 yang dilayangkan penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Sumba Barat Daya.
 
""ADL datang memenuhi panggilan tersangka ke 1 untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Tersangka diambil keterangan sebagai tersangka pada14 Agustus 2026 pukul 14.20 wita," urai Yakobus K. Sanam.
 
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka pada 14 Agustus 2026 petang sekitar pukul 17.00 wita.  Hal ini diikuti dengan surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/82/VIII/2026/Satreskrim, tanggal 14 Agustus 2026.
 
"Kemudian dibuatkan berita acara penangkapan yang ditandatangani oleh tersangka, dan telah dibuatkan surat pemberitahuan penangkapan dan sudah diberikan kepada keluarga tersangka," tambahnya.
 
ADL ditahan sesuai surat perintah penahanan nomor : SP.Han/73/VIII/RES.1.24./2026/Satreskrim. Penyidik kemudian menahan tersangka ADL di ruang tahanan Polres Sumba Barat Daya selama 20 hari ke depan sejak  14 agustus 2026 pukul 19.30 Wita hingga 2 Septempar 2026. Penyidik selanjutnya melengkapi berkas perkara untuk dilakukan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Waingapu-Sumba Barat.
 
Penyidik sebelumnya telah melakukan gelar perkara dan melengkapi alat bukti, khususnya keterangan dari sejumlah saksi yang dinilai memiliki peran penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban.
 
"Yang jelas kita sangat atensi, karena kasus-kasus kejahatan terhadap perempuan itu kita sangat atensi. Kami sangat serius untuk menangani kasus itu dan kami berkomitmen untuk menangani dengan baik," tegas Kasat.
 
Sebelumnya, korban MM melaporkan persoalan yang dialaminya kepada UPTD PPA Sumba Barat Daya pada 6 April 2026. 
 
Kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya postingan anonim di grup Facebook "Berita Sumba Barat Daya" pada Jumat malam (3/4/2026) yang memuat foto-foto bugil korban disertai narasi yang merendahkan martabatnya sebagai guru agama Katolik. 
 
Dalam hitungan menit muncul beberapa postingan serupa dari akun anonim lain yang seolah-olah ditulis langsung oleh korban, lengkap dengan keterangan identitas dan klaim yang menyudutkan dirinya.
 
MM meyakini kuat sosok dibalik penyebaran konten tersebut adalah ADL, pria yang telah lama dikenalnya. Dugaan ini diperkuat karena ADL yang mengambil foto korban dan selama ini terus meneror korban.
 
Korban mengungkapkan bahwa teror tersebut telah dimulai sejak masa kuliah. ADL diyakini  merusak korban secara fisik, mental, dan batin selama beberapa tahun terakhir ini sejak korban masuk kuliah sampai selesai kuliah.
 
Menurut pengakuan MM, semua bermula dari pendekatan pelaku yang berubah menjadi ancaman setelah cintanya ditolak. Korban MM juga mengungkap kekerasan fisik yang dialaminya dicekik, ditampar dan diinjak. 
 
Walau tidak mempunya bukti, namun korban mengaku mengingat semua kekerasan yang dialaminya. MM juga mengaku, tekanan itu membuatnya sempat mencoba mengakhiri hidup dengan minum racun tikus pada tahun 2023 lalu karena sudah tidak kuat lagi, namun upaya itu gagal.
 
Teror terus berlanjut, termasuk saat MM menjalani KKN hingga setelah lulus kuliah. Baru sepekan MM wisuda, ADL mulai menyebarkan foto-foto korban termasuk foto saat korban MM wisuda dengan orang tua yang diedit ADL dengan gambar tidak pantas.
 
Korban MM juga mengungkap dugaan peretasan akun pribadinya karena MM tidam pernah membagikan password akun media sosial ke orang lain termasuk ADL.
 
MM sempat mengungkap semuanya ke keluarga hingga pelaku diusir, namun teror tetap berlanjut. ADL bahkan memanfaatkan teknologi dengan menggunakan lima akun Facebook palsu untuk melancarkan aksinya secara sistematis.
 
MM mengaku beberapa akun tersebut aktif menyerangnya secara brutal. MM bahkan sempat terlibat konflik dengan temannya akibat manipulasi identitas oleh akun tersebut. Teror tersebut tidak hanya sebatas dunia maya, tetapi juga disertai ancaman nyata terhadap korban MM dan keluarga.
 
 

FOLLOW US