Uskup Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD
KATANTT.COM--Penolakan terhadap aktivitas pertambangan panas bumi di Pulau Flores-Nusa Tenggara Timur (NTT) memasuki babak hukum.
Keuskupan Agung Ende bersama masyarakat Flores dan GERAM Flores, Gerakan Advokasi Masyarakat Tolak Pulau Geothermal Flores, resmi mengajukan gugatan Judicial Review terhadap 3 Surat Keputusan Menteri ESDM ke Mahkamah Agung RI.
Tiga SK yang digugat adalah:
1. SK Menteri ESDM No. 1534 K/30/MEM/2008 tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi di Sokoria, Kab. Ende jo. SK No. 0539 K/30/MEM/2012
2. SK Menteri ESDM No. 1152 K/30/MEM/2011 tentang Penetapan WKP di Mataloko, Kab. Ngada
3. .SK Menteri ESDM No. 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi.
Alasan Gugatan: Diabaikannya Suara Warga dan Gereja
Uskup Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD, menegaskan sikap penolakan Keuskupan dan para Uskup se-Provinsi Gerejawi Ende tidak pernah berubah
"Penolakan ini bukan menolak kemajuan atau energi terbarukan. Tapi geothermal bukan pilihan tepat untuk konteks Flores," tegas Mgr. Budi.
Alasan utama penolakan:
1. Krisis Air dan Pertanian: Topografi Flores terbatas. Fase drilling geothermal berpotensi menyebabkan kekurangan air untuk rumah tangga dan pertanian, di tengah dampak perubahan iklim yang sudah dirasakan.
2. Kerusakan Lingkungan: Bukti di Mataloko, muncul semburan lumpur panas di lahan produktif setelah pengeboran. Lahan rusak, air tercemar, dan tanah amblas.
3. Konflik Sosial dan Budaya: Terjadi polarisasi warga pro-kontra, pergeseran budaya pertanian, hingga pengambilalihan tanah adat. Di Sokoria, jabatan kepala suku dimanfaatkan untuk mengambil alih tanah adat.
4. Tidak Ada Kepastian Mitigasi Risiko: "Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi bencana akibat pengeboran, sekarang dan masa depan?" tanya Mgr. Budi.
5. Pelanggaran FPIC: Proses Free, Prior, and Informed Consent tidak dijalankan. Proyek jalan duluan, persetujuan masyarakat diminta belakangan.
Kesaksian Warga Terdampak
Tony Anu, Mataloko: "Ini proyek bencana. Lahan kami mati, kami harus ganti mata pencaharian. Konflik horizontal sampai ada ancaman pembunuhan."
Adolfus Reku, Sokoria: "Sejak 2024 kopi, kemiri, cengkeh tidak berbuah lagi. Ada pengambilalihan paksa tanah adat Patipenah oleh aparat dan pihak perusahaan.
Mistin Bidu, Laja: "Musim kering kami sudah kekurangan air. Rencana penyedotan air dari Kali Tiwubala untuk geothermal ditolak warga. Sosialisasi hanya undang orang tertentu."
Catatan Hukum Tim Advokasi GERAM Flores
Azas Tigor Nainggolan, kuasa hukum GERAM Flores, menyatakan gugatan didasari kegagalan negara menjamin Hak Hidup warga sesuai UUD 1945 dan UU No. 32/2009 tentang PPLH.
"Flores diperlakukan seperti pulau kosong. SK ini melegitimasi semua WKP sehingga warga tidak bisa menolak. Padahal eksplorasi 2013 sudah gagal dan meninggalkan lubang likuifaksi," ujar Tigor.
Sebelumnya, keberatan formal sudah 2 kali disampaikan ke Dirjen EBTKE Kementerian ESDM namun tidak ditanggapi. Karena itu ditempuh jalur litigasi.Tim hukum juga menyoroti kebohongan manfaat.
"Katanya untuk listrik warga. Faktanya warga Sokoria justru mati lampu 1 minggu menjelang Natal 2025," tegasnya.TuntutanTim Advokasi GERAM Flores meminta MA membatalkan 3 SK tersebut karena cacat prosedur dan melanggar hak masyarakat.
Koalisi juga membuka peluang Amicus Curiae bagi publik yang ingin mendukung gugatan ini di Mahkamah Agung."Ini soal Hak Hidup. Bukan soal ganti rugi atau CSR," tutup Mgr. Budi.