Aksi pengrusakan terjadi sekitar pukul 16.00 wita. Sekelompok massa beranggotakan puluhan orang tiba menggunakan sepeda motor, mobil pick-up, serta dump truck. Massa kemudian berhenti dan melempari pemukiman warga menggunakan batu serta alat lainnya.
Data awal kepolisian mencatat dampak dari aksi anarkis tersebut meliputi 32 unit rumah warga mengalami kerusakan pada pintu, kaca jendela, dinding, perabot rumah tangga, serta satu unit fasilitas air bersih (fiber 5.000 liter).
Enam unit kendaraan roda 4 mengalami pecah kaca depan, samping, dan belakang (terdiri dari unit pick-up, mobil pribadi, dan dump truck). Aksi yang berlangsung mendadak ini mengejutkan masyarakat sekitar yang tidak tahu-menahu mengenai akar permasalahan.
Satu orang warga, Horiana Asbanu pingsan dan dilarikan ke Rumah Sakit Pratama Kualin untuk mendapatkan penanganan medis. Aksi penyerangan ini diduga dipicu oleh rasa tidak puas dan upaya balas dendam dari pihak keluarga almarhum Gustaf Nabuasa atas kasus penganiayaan berat sebelumnya yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Rekonstruksi yang dipimpin Kasat Reskrim
Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana ini dilaksanakan pada Rabu (15/7/2026) lalu di Lapangan hitam
Polres TTS.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim
Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari serangkaian proses penyidikan.
Langkah ini diambil guna memenuhi amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) sekaligus menindaklanjuti petunjuk dari Kejari TTS.
"Tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk menyatukan persepsi antara keterangan para saksi dan tersangka berdasarkan fakta riil di lapangan. Dari proses reka ulang yang kita laksanakan tadi, terdapat 20 adegan yang diperagakan guna melengkapi dokumen berkas perkara," kata I Wayan Pasek Sujana.
Demi pertimbangan keamanan dan kondusifitas, penyidik menerapkan opsi peran pengganti (pemeran figuran) untuk menggantikan kehadiran langsung tersangka dan beberapa saksi di area reka ulang. Jalannya rekonstruksi mendapat penjagaan ketat dari personel
Polres TTS.
Area reka ulang disterilisasi menggunakan garis polisi (police line) guna memastikan seluruh tahapan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar di hadapan warga yang menyaksikan. Korban Gustaf Nabuasa, mantan anggota DPRD Kabupaten TTS meninggal pada Selasa (9/6/2026).
Ia sempat dirawat satu pekan di beberapa rumah sakit pasca mengalami penganiayaan berat pada Rabu (3/6/2026) lalu. Sementara kakaknya, Charles Nabuasa yang juga menjadi korban penganiayaan juga sempat menjalani perawatan medis.
Kasus penganiayaan ini terjadi di RT 20/RW 08, Desa Bena, Kecamatan
Amanuban Selatan, Kab TTS yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026, sekira pukul 13.00 wita di lokasi percetakan sawah baru, Desa Bena, Kabupaten TTS.
Kejadian bermula ketika sebuah truk pengangkut material proyek dihadang oleh sekelompok masyarakat. Untuk meredam situasi, Charles Nabuasa yang juga kepala desa Bena datang menemui warga untuk memberikan penjelasan dan melakukan negosiasi.
Beberapa saat kemudian, korban Gustaf Nabuasa (mantan anggota DPRD Kabupaten TTS/adik dari Charles) tiba di lokasi dan bertemu dengan Jemy Benu. Percakapan yang berlangsung di antara mereka memicu ketegangan hingga situasi semakin memanas.
Saat itu, Agustinus Taopan menarik tangan Jemy Benu hingga menyebabkan ketegangan meningkat. Tidak lama kemudian, tersangka Leonard Asbanu datang dan diduga langsung menganiaya korban Gustaf Nabuasa menggunakan kayu patok mengenai kepala korban dari arah belakang hingga korban terjatuh.
Setelah itu, Leonard Asbanu kembali menganiaya korban Charles Nabuasa dengan cara mencekik hingga keduanya terjatuh ke tanah. Meski korban Charles sudah terjatuh, tersangka masih melanjutkan aksi kekerasan menggunakan tangan terhadap para korban.
Melihat kejadian tersebut, Jemy Benu dan Dominggus Asbanu kemudian mengamankan tersangka Leonard Asbanu dan membawanya ke Polsek
Amanuban Selatan. Selanjutnya, tersangka dievakuasi ke
Polres TTS untuk menjalani proses hukum.
Kedua korban sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Panite, Kecamatan
Amanuban Selatan, Kabupaten TTS. Pada petang hari, kondisi luka korban sangat serius sehingga kedua korban dirujuk ke RSUD SoE.
Kedua korban dirujuk lagi ke rumah sakit umum Ben Mboi Kota Kupang guna mendapatkan penanganan medis lebih intensif. Hingga pada Selasa, 9 Juni 2026, ada informasi kalau korban Gustaf Nabuasa meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Tersangka dijerat dengan pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.