• Nusa Tenggara Timur

Motif Pengrusakan Rumah & Kendaraan di Amanuban Selatan-TTS Adalah Balas Dendam

Imanuel Lodja | Selasa, 28/07/2026 22:22 WIB
Motif Pengrusakan Rumah & Kendaraan di Amanuban Selatan-TTS Adalah Balas Dendam foto ilustrasi

KATANTT.COM--Wakapolres Timor Tengah Selatan (TTS), Kompol Ibrahim menghimbau warga Desa Bena dan Desa Oebelo, Kecamatan Amanuban Selatan tidak terprovokasi dengan aksi pengrusakan yang menimpa puluhan rumah warga pada Minggu (26/7/2026) petang.
 
Aksi pengrusakan terjadi sekitar pukul 16.00 wita. Sekelompok massa beranggotakan puluhan orang tiba menggunakan sepeda motor, mobil pick-up, serta dump truck. Massa kemudian berhenti dan melempari pemukiman warga menggunakan batu serta alat lainnya.
 
Data awal kepolisian mencatat dampak dari aksi anarkis tersebut meliputi 32 unit rumah warga mengalami kerusakan pada pintu, kaca jendela, dinding, perabot rumah tangga, serta satu unit fasilitas air bersih (fiber 5.000 liter).
 
Enam unit kendaraan roda 4 mengalami pecah kaca depan, samping, dan belakang (terdiri dari unit pick-up, mobil pribadi, dan dump truck). Aksi yang berlangsung mendadak ini mengejutkan masyarakat sekitar yang tidak tahu-menahu mengenai akar permasalahan. 
 
Satu orang warga, Horiana Asbanu pingsan dan dilarikan ke Rumah Sakit Pratama Kualin untuk mendapatkan penanganan medis. Aksi penyerangan ini diduga dipicu oleh rasa tidak puas dan upaya balas dendam dari pihak keluarga almarhum Gustaf Nabuasa atas kasus penganiayaan berat sebelumnya yang menyebabkan korban meninggal dunia.
 
Kapolres TTS. AKBP Hendra Dorizen menerjunkan tim gabungan dari Intelkam, Unit Identifikasi Sat Reskrim, Unit Buser, Sat Binmas, personil Polsek Batu Putih serta Personil Polsek Kualin dan Sat Samapta Polres TTS ke lokasi kejadian. 
 
Tim Gabungan langsung melakukan olah TKP serta memperkuat pengamanan Polsek Amanuban Selatan untuk mengendalikan situasi. Guna mencegah munculnya konflik susulan maupun aksi balasan dari warga yang dirugikan, Polres TTS bersama Polsek Amanuban Selatan telah mengambil sejumlah langkah preventif.
 
Kapolsek Amanuban Selatan melakukan pendekatan intensif kepada pihak keluarga almarhum Gustaf Nabuasa maupun masyarakat terdampak untuk menahan diri demi menjaga situasi kondusif. Hingga Senin (27/7/2026), puluhan personel kepolisian masih disiagakan di lokasi kejadian. 
 
Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) di Desa Bena dan Desa Oebelo saat ini aman dan terkendali. Sementara jajaran Sat Reskrim Polres TTS terus melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi serta menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku.
 
Pekan lalu, penyidik Satreskrim Polres TTS bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan pada 3 Juni 2026 silam. 
 
Rekonstruksi yang dipimpin  Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana ini dilaksanakan pada Rabu (15/7/2026) lalu di Lapangan hitam Polres TTS.
 
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari serangkaian proses penyidikan.
 
Langkah ini diambil guna memenuhi amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) sekaligus menindaklanjuti petunjuk dari Kejari TTS.
 
"Tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk menyatukan persepsi antara keterangan para saksi dan tersangka berdasarkan fakta riil di lapangan. Dari proses reka ulang yang kita laksanakan tadi, terdapat 20 adegan yang diperagakan guna melengkapi dokumen berkas perkara," kata I Wayan Pasek Sujana.
 
Demi pertimbangan keamanan dan kondusifitas, penyidik menerapkan opsi peran pengganti (pemeran figuran) untuk menggantikan kehadiran langsung tersangka dan beberapa saksi di area reka ulang. Jalannya rekonstruksi mendapat penjagaan ketat dari personel Polres TTS
 
Area reka ulang disterilisasi menggunakan garis polisi (police line) guna memastikan seluruh tahapan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar di hadapan warga yang menyaksikan. Korban Gustaf Nabuasa, mantan anggota DPRD Kabupaten TTS meninggal pada Selasa (9/6/2026).
 
Ia sempat dirawat satu pekan di beberapa rumah sakit pasca mengalami penganiayaan berat pada Rabu (3/6/2026) lalu. Sementara kakaknya, Charles Nabuasa yang juga menjadi korban penganiayaan juga sempat menjalani perawatan medis.
 
Kasus penganiayaan ini terjadi di RT 20/RW 08, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kab TTS  yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026, sekira pukul 13.00 wita di lokasi percetakan sawah baru, Desa Bena, Kabupaten TTS.
 
Kejadian bermula ketika sebuah truk pengangkut material proyek dihadang oleh sekelompok masyarakat. Untuk meredam situasi, Charles Nabuasa yang juga kepala desa Bena datang menemui warga untuk memberikan penjelasan dan melakukan negosiasi.
 
Beberapa saat kemudian, korban Gustaf Nabuasa (mantan anggota DPRD Kabupaten TTS/adik dari Charles) tiba di lokasi dan bertemu dengan Jemy Benu. Percakapan yang berlangsung di antara mereka memicu ketegangan hingga situasi semakin memanas.
 
Saat itu, Agustinus Taopan menarik tangan Jemy Benu hingga menyebabkan ketegangan meningkat. Tidak lama kemudian, tersangka Leonard Asbanu datang dan diduga langsung menganiaya korban Gustaf Nabuasa menggunakan kayu patok mengenai kepala korban dari arah belakang hingga korban terjatuh.
 
Setelah itu, Leonard Asbanu kembali menganiaya korban Charles Nabuasa dengan cara mencekik hingga keduanya terjatuh ke tanah. Meski korban Charles sudah terjatuh, tersangka masih melanjutkan aksi kekerasan menggunakan tangan terhadap para korban.
 
Melihat kejadian tersebut, Jemy Benu dan Dominggus Asbanu kemudian mengamankan tersangka Leonard Asbanu dan membawanya ke Polsek Amanuban Selatan. Selanjutnya, tersangka dievakuasi ke Polres TTS untuk menjalani proses hukum.
 
Kedua korban sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Panite, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS. Pada petang hari, kondisi luka korban sangat serius sehingga kedua korban  dirujuk ke RSUD SoE.
 
Kedua korban dirujuk lagi ke  rumah sakit umum Ben Mboi  Kota Kupang guna mendapatkan penanganan medis lebih intensif. Hingga pada Selasa, 9 Juni 2026, ada informasi kalau korban Gustaf Nabuasa meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
 
Tersangka dijerat dengan pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

FOLLOW US