• Nusa Tenggara Timur

Pernah Dibui Makan Uang Beasiswa PIP, Laporan Welly Dimoe Djami ke Polda NTT Upaya Balas Dendam?

Semy Andy Pah | Senin, 11/09/2023 18:14 WIB
 Pernah Dibui Makan Uang Beasiswa PIP, Laporan Welly Dimoe Djami ke Polda NTT Upaya Balas Dendam? Mantan Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore resmi memenuhi panggilan penyidik Polda NTT, Senin (11/9/2023). Dalam kesempatan tersebut ia di tampak dampingi sejumlah Relawan Teman Jeriko.

KATANTT.COM--Mantan Wali Kota Kupang periode 2017-2022, Dr. Jefri Riwu Kore resmi memenuhi panggilan penyidik Polda NTT, Senin (11/9/2023). Dalam kesempatan tersebut mantan orang nomor satu di Kota kupang ini dampingi sejumlah Relawan Teman Jeriko.

Mantan anggota DPR RI dua periode ini mendatangi Mapolda NTT atas laporan dugaan sumpah palsu oleh Welly Dimoe Djami. Sosok yang akrab disapa Jeriko ini tiba di Mapolda NTT pukul 09.00 wita dan hanya menjalani pemeriksaan selama 15 menit oleh penyidik.

Setelah keluar dari ruang penyidik, Jeriko langsung meninggalkan Mapolda NTT, sementara Teman Jeriko masih berada di Mapolda NTT guna melaporkan dugaan tindak pidana korupsi beasiswa PIP milik 19 orang siswa SMA Sinar Pancasila.

Usai melaporkan kasus tersebut, Ketua Relawan Teman Jeriko, Yan Piter Lilo menyampaikan keterangannya terkait kronologis dugaan laporan sumpah palsu terhadap terlapor Jefri Riwu Kore yang dilaporkan Welly Dimoe Djami ke Polda NTT.

Yan menyampaikan bahwa hal ini penting disampaikan agar masyarakat tahu jelas kronologi yang tepat tentang persoalan tersebut, karena di berbagai media maupun melalui laman media sosialnya, Welly Dimoe Djami selalu memposisikan diri dizolimi dalam persoalan tersebut, padahal faktanya tidak demikian.

Mantan Pengurus Pusat GMKI ini menyampaikan kronologi lengkap, awal mula Welly Dimoe Djami di laporkan dan di vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang.

Awal kasus tersebut terjadi ketika Pemilu Legislatif tahun 2014 yang lalu, saat itu Dr. Jefri Riwu Kore menang dan setelah itu Welly Dimoe Djami langsung melaporkannya dengan dugaan penipuan dengan menyalurkan beasiswa.

"Berbagai laporan ia (Welly Dimoe Djami) lakukan waktu itu, mulai dari melaporkan bapak Jefri Riwu Kore ke berbagai aparat penegak hukum baik di Kupang maupun Jakarta," ujar Yan.

Selain itu Welly juga melaporkan dugaan penipuan yang katanya dilakukan Jefri Riwu Kore dengan janji untuk memperjuangkan beasiswa untuk siswa sekolah SMA Sinar Pancasila Kupang, "Welly melaporkan dugaan penipuan ini ke Dewan Kehormatan DPR RI. Ia (Welly Dimoe Djami) juga melaporkan Bapak Jefri Riwu Kore ke Bawaslu Propinsi NTT," bebernya.

Bukan hanya melaporkan di berbagai aparat penegak hukum dan pihak terkait, Welly Dimoe Djami juga terus melakukan Konperensi Pers yang menyatakan bahwa Jefri Riwu Kore melakukan penipuan lewat beasiswa.

Atas banyaknya laporan tersebut, kemudian Jefri Riwu Kore, melaporkan kembali Welly Dimoe Djami karena laporan yang ia (Welly Dimoe Djami) lakukan tidak terbukti. Saat sidang dengan Kementerian Pendidikan, Jefri Riwu Kore menanyakan mengapa kementerian tidak memberikan beasiwa ke Sekolah Sinar Pancasila Kupang walaupun hak untuk memberikan atau tidak memberikan adalah hak kementerian.

Setelah di cek oleh kementerian ternyata sekolah Sinar Pancasila juga diberikan beasiswa dan ternyata semua beasiswa tersebut telah diambil oleh Welly Dimoe Djami dengan cara melakukan pemalsuan tanda tangan semua siswa yang mendapatkan beasiswa di sekolah tersebut.

"Atas dasar tanda tangan palsu untuk mengambil beasiswa milik anak anak inilah kemudian Jeriko melaporkan Welly Dimoe Djami, selanjutnya ia disidangkan dan akhirnya masuk penjara," imbuh Yan.

Yan melanjutkan bahwa, Jeriko sebagai warga negara juga melaporkan balik beberapa laporan yang dirasa kurang tepat yang dibuat oleh Welly Dimoe Djami untuk merusak reputasinya. "Ingat bahwa bapak Jefri Riwu Kore bukan orang gila yang suka cari masalah dengan orang lain. Bapak Jefri hanya merespon dan membela diri atas fitnah dan begitu banyak laporan terhadap Bapak Jefri Riwu kore setelah menang dalam Pileg tahun 2014," tegasnya.

Karena itu, berdasarkan kronologi inilah, mantan Ketua Cabang GMKI Ba`a ini juga menilai bahwa laporan Welly Dimoe Djami ke Polda NTT bernuansa balas dendam. Pasalnya, secara hukum, perkara tindak pidana pemalsuan tanda tangan ini terjadi pada sekitar tahun 2014/2015 dan telah mendapat putusan pengadilan yang inkrah.

Dimana saudari Welly Maria Dimoe Djami oleh Pengadilan Negeri Kupang dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemalsuan tanda tangan dan diikuti putusan (banding) Pengadilan Tinggi Kupang dan putusan (kasasi) Mahkamah Agung. Bahkan, Welly Dimoe Djami telah selesai masa kurungan/penjara.

Larena atas laporan Welly Dimoe Djami tersebut pihak Penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda NTT telah memanggil Jefri Riwu Kore untuk di dengar keterangannya, secara berturut-turut, sejak Rabu 28 Juni 2023.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyelidik hanya mengajukan 1 pertanyaan “Apakah hakim pernah menegur saudara ketika saudara memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara pidana pemalsuan tanda tangan dengan Ttrsangka saudari Welly Maria Dimoe Djami?”. Atas pertanyaan ini dijawab oleh Jefri Riwu Kore bahwa "tidak pernah".

Kemudian pada Senin, 11 September 2023, pukul 09.00 wita, Jeriko kembali di panggil untuk wawancara klarifikasi perkara guna memberikan keterangan terkait penyelidikan terhadap dugaan peristiwa memberikan keterangan palsu di atas sumpah.

Padahal jika mengacu pada pokok laporan polisi saudari Welly Maria Dimoe Djami maka pasal yang dapat disangka-kan kepada Jefri Riwu Kore sebagai terlapor adalah pasal 242 KUHP jo pasal 174 KUHAP.

Menyikapi hal ini, Teman Jeriko menilai jika dilihat dari pokok laporan, dugaan tindak pidana Memberikan Keterangan Palsu di atas Sumpah yang dilaporkan Welly Maria Dimoe Djami, terjadi di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang pada tahun 2015 atau sekitar 8 tahun silam.

Karenanya, Penerapan Pasal 242 KUHP Wajib memenuhi syarat formil yang di tetapkan oleh pasal 174 KUHAP.
Mengacu pada 174 KUHAP (UU 8/1981). Apabila keterangan saksi di persidangan disangka palsu, maka ketua majelis hakim karena jabatannya memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepada saksi supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada saksi apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.

FOLLOW US