• Gaya Hidup

Darah Rakyat Timor di Meja Hijau (Suatu Perjuangan yang Sia-sia)

Reli Hendrikus | Selasa, 11/08/2026 14:36 WIB
Darah Rakyat Timor di Meja Hijau (Suatu Perjuangan yang Sia-sia) DR. Nicholay Aprilindo

Sejarah selalu ditulis oleh pemenang. Namun sejarah jarang menyisakan tinta bagi mereka yang berdiri di wilayah yang kemudian hari dilepaskan atas nama kompromi politik global.

Di sudut panggung dunia ada wajah-wajah senja. Tatapan mereka terkunci pada bentang masa lalu. Pada sebuah ruang waktu ketika darah mereka pernah membasahi tanah yang kini berganti bendera.

Kisah tentang pengorbanan yang tertimbun waktu ini bukan monopoli satu bangsa. Ia adalah luka universal yang terus menganga dalam keheningan sosiopolitik modern.

Ketika menyaksikan bagaimana para veteran tentara Vietnam Selatan dalam dokumenter The Forgotten Losers of the Vietnam War merayap di sisa usia mereka tanpa pengakuan, ingatan kita seperti terseret menuju bentangan bukit berbatu di Timor Timur.

Di sana pernah berdiri para prajurit dan pejuang sipil Indonesia yang mengorbankan segalanya demi sebuah integrasi yang pada akhirnya runtuh dalam hitungan hari melalui selembar kertas referendum pada 1999.

Ada paralelisme yang mengerikan sekaligus menyayat hati antara mereka yang kalah di Saigon dan mereka yang terlupakan setelah Operasi Seroja berganti status hukum. Dari pahlawan garda depan mereka perlahan berubah menjadi catatan kaki yang canggung dalam naskah sejarah modern.

Mari kita selami gelombang ingatan yang bergerak lambat di sela-sela reruntuhan sejarah. Ada subjek-subjek yang terasing di tanah airnya sendiri. Mereka hidup tanpa pernah tahu kapan keadilan akan berpihak kepada ingatan masa muda mereka.

Dalam dokumenter tentang sisa tentara Angkatan Bersenjata Republik Vietnam, kita melihat para lelaki tua berkaki satu yang menghabiskan hari dengan menjual lotre di pinggiran jalan Kota Ho Chi Minh yang dulu bernama Saigon. Kebanggaan mereka telah remuk. Tatapan mereka kosong.

Mereka tidak hanya kehilangan negara yang mereka bela. Mereka juga kehilangan hak untuk diingat sebagai manusia yang pernah mempertaruhkan nyawa di bawah desingan peluru.

Negara baru menganggap mereka sebagai hantu masa lalu yang terlalu canggung untuk dibahas dalam forum internasional. Sementara itu dunia sipil beranjak pergi. Hubungan diplomatik dan ekonomi baru dirajut dengan wajah pragmatis.

Gelombang alienasi sosial-politik yang sama kini sedang mengikis sisa-sisa napas para veteran Operasi Seroja di Indonesia. Terutama mereka yang mengabdi dan bertaruh nyawa menghadapi gerilya di hutan belantara Timor Timur setelah periode awal invasi militer reda.

Ketika peta politik luar negeri berubah arah dan wilayah tersebut akhirnya lepas dari pangkuan Ibu Pertiwi, sebuah tabir amnesia kolektif seolah diturunkan perlahan oleh sistem kekuasaan. Tabir itu menutupi jerat duka lara dan pengorbanan ribuan jiwa yang dahulu dikirim atas nama tugas suci negara.

Gejolak sosiopolitik yang penuh penyangkalan ini bukan sekadar bayang-bayang emosional yang menghantui ruang tidur para veteran.
Ia menjelma menjadi benteng hukum yang sangat kaku dan tidak berperasaan di ruang-ruang pengadilan kita yang agung.

Ketika seorang wiraswasta dan seorang aktivis yang pernah hidup dan menyaksikan pertempuran di sana bernama Hukman Reni melangkah masuk ke gedung Mahkamah Konstitusi pada pertengahan 2024, ia sebenarnya sedang memikul jeritan hati dari ribuan pejuang yang merasa hak konstitusionalnya dikebiri oleh negara.

Perkara itu tercatat sebagai Perkara Nomor 74/PUU-XXII/2024. Hukman menggugat Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

Sebuah lembar aturan yang membatasi gelar Veteran Pembela Seroja hanya bagi mereka yang bertempur dalam kurun waktu yang sangat sempit dan kaku yaitu dari Mei 1975 hingga Juli 1976. Di sinilah pertanyaan mendasar menggugat nurani kita.

Mengapa negara begitu tega mengunci pintu penghargaan hukum hanya pada lembar awal sejarah? Seolah-olah setelah pertengahan 1976 darah yang tumpah di celah-celah lembah dan hutan Timor Timur tidak lagi memiliki warna merah yang sama.

Seolah-olah darah itu kehilangan nilai hanya karena kalender telah bergeser. Langkah hukum yang ditempuh seorang akivis bernama Hukman Reni adalah sebuah upaya melawan arus waktu.

Sebuah ikhtiar untuk meruntuhkan tembok diskriminasi yang memisahkan antara kesatuan bersenjata resmi generasi pertama dengan ribuan pejuang sukarela serta elemen sipil non-bersenjata.

Mereka adalah para guru. Para dokter. Para tenaga kemanusiaan. Mereka yang terus bertahan menjaga Merah Putih tetap berkibar hingga detik-detik terakhir menjelang referendum yang berdarah.

Mereka bukan sekadar nama dalam daftar. Mereka adalah manusia yang pernah menyerahkan masa muda kepada sebuah keyakinan tentang negara. Dan ketika negara kemudian mengubah arah sejarah, pertanyaan yang tersisa bukan semata tentang siapa menang dan siapa kalah.

Pertanyaannya jauh lebih dalam. Siapa yang masih mengingat mereka ketika sebuah wilayah yang dahulu mereka pertahankan akhirnya tidak lagi menjadi bagian dari republik?

Berdasarkan analisis daftar resmi militer oleh sejarawan Garry van Klinken dalam Indonesian Casualties in East Timor, diperkirakan sekitar 3.600 orang Indonesia tewas dalam pertempuran selama kurun waktu 1975 hingga 1999.

Angka itu bukan sekadar statistik. Di dalamnya terdapat sekitar 2.100 tentara reguler. Sisanya adalah milisi serta tenaga pendukung kemanusiaan. Angka-angka tersebut membawa kita kepada satu kenyataan yang sering luput dari ingatan publik.

Setengah dari total korban tewas justru terjadi setelah tahun 1978. Artinya, pertempuran tidak berhenti ketika babak awal operasi militer berakhir. Konflik itu bergerak ke bentuk lain. Lebih kecil skalanya namun panjang napasnya.

Low-intensity warfare tetap berlangsung di pedalaman gunung dan hutan. Ia berlangsung ganas. Konstan. Dan mematikan. Selama dua dekade berikutnya hingga 1999, masih ada manusia yang kehilangan nyawa di medan yang jauh dari sorotan dunia.

Di sanalah persoalan ini menjadi lebih rumit. Sebab sejarah perang tidak selalu berakhir ketika sebuah operasi dinyatakan selesai. Ada perang yang terus hidup dalam patroli, penyergapan, gerilya dan kehidupan sehari-hari mereka yang berada di garis depan.

Ada darah yang terus mengalir bahkan ketika dunia mulai menganggap sebuah konflik telah menjadi masa lalu. Namun dunia hukum sering berbicara dengan bahasa teknis yang sangat asing bagi hati manusia yang terluka.

Perjuangan Hukman Reni di Mahkamah Konstitusi akhirnya harus kandas di ujung ketukan palu hakim pada sidang putusan akhir Agustus 2024.  Majelis Hakim menjatuhkan putusan tidak dapat diterima dengan alasan formalitas hukum.
Gugatan dinilai kabur.

Pejuang sipil ini maju bersidang secara mandiri. Tanpa kawalan tim ahli hukum yang lihai bersilat kata. Tanpa perangkat hukum yang mampu menerjemahkan seluruh luka sejarah ke dalam bahasa administratif posita dan petitum persidangan.

Di sinilah ironi itu terasa begitu tajam. Esensi keadilan sejarah yang menyangkut hidup dan mati manusia harus tersandung oleh kerikil formalitas administratif.

Kedudukan hukum seorang pejuang kandas berkeping-keping hanya karena sistematika kalimat dalam lembaran gugatan dianggap kurang presisi. Di luar ruang sidang, darah tidak pernah mengenal posita.

Peluru tidak pernah bertanya apakah seseorang memiliki kedudukan hukum yang sempurna. Hutan Timor tidak pernah mengenal petitum. Yang dikenal oleh mereka yang berada di sana hanyalah tugas, ketakutan, keberanian dan kemungkinan pulang atau tidak pernah pulang.

Namun ketika pengalaman itu dibawa ke ruang hukum, semuanya harus diterjemahkan ke dalam bahasa yang sangat berbeda. Di situlah seorang manusia yang pernah mempertaruhkan hidupnya berhadapan dengan sistem yang mengukur perjuangannya melalui ketepatan formal sebuah dokumen.

Realitas hukum yang beku ini menegaskan betapa berjaraknya institusi negara ketika harus berhadapan dengan luka sosiopolitik yang masih basah. Para pejuang Seroja pasca-1976 kini terkatung-katung tanpa legalitas formal sebagai veteran pembela tanah air mereka sendiri.

Mereka telah menyerahkan masa muda. Mereka telah menyerahkan keindahan fisik. Mereka telah mempertaruhkan stabilitas jiwa bahkan kesehatan mental mereka ke dalam pelukan maut hutan Timor.

Kini mereka harus menerima kenyataan pahit bahwa seluruh pengorbanan itu seolah tidak pernah ada secara hukum. Bukan karena mereka tidak pernah berada di sana. Bukan karena mereka tidak pernah bertempur.

Bukan karena tidak ada darah yang tertumpah. Tetapi karena wilayah yang mereka pertahankan dengan linangan air mata dan darah pada akhirnya resmi lepas menjadi sebuah negara tetangga yang merdeka. Di titik ini sejarah berubah menjadi sebuah pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar status veteran.

Apakah pengorbanan seseorang ikut kehilangan nilai ketika keputusan politik negara berubah? Apakah keberanian menjadi tidak berarti ketika wilayah yang dahulu dipertahankan akhirnya berdiri sebagai negara lain?

Dan apakah negara boleh meminta seseorang mengorbankan hidupnya atas nama republik pada suatu masa lalu kemudian membiarkan pengorbanan itu kehilangan makna ketika arah sejarah berubah? Pertanyaan-pertanyaan itu tidak selesai di ruang sidang.

Ia tetap berjalan bersama para veteran yang menua. Tetap hidup dalam ingatan keluarga mereka. Dan tetap menunggu jawaban dari republik yang dahulu meminta mereka berdiri di garis depan. 

Dampak sosial dari runtuhnya gugatan hukum ini beresonansi kuat ke dalam kehidupan nyata. Di luar ruang sidang ada para veteran Seroja yang menghabiskan sisa umur mereka dalam malam-malam panjang tanpa penghargaan yang layak.

Di Kompleks Seroja Bekasi atau di gubuk-gubuk anyaman bambu di pinggiran kota yang luput dari pandangan pejabat, para lansia itu menjalani hari dengan tubuh yang tidak lagi utuh.

Ada serpihan peluru yang masih bersarang di tulang paha. Ada pula pikiran yang sering terganggu oleh bayangan masa lalu. Mereka berjalan pincang menjadi asing di tengah gerak cepat generasi muda yang tumbuh tanpa pengalaman tentang perang yang pernah mereka jalani.

Generasi hari ini dibesarkan oleh gawai dan kenyamanan kota. Bagi sebagian mereka, lepasnya Timor Timur mungkin hanya sebuah babak sejarah usang yang sudah selesai di atas meja diplomasi.

Sebuah perkara yang selesai bersama keputusan politik. Namun di balik selesainya babak politik itu ada manusia. Ada ribuan kepala keluarga yang pulang tanpa kaki. Ada ribuan janda yang membesarkan anak-anak yatim dalam jerat kemiskinan ekstrem.

Ada ribuan veteran renta yang terpaksa menyembunyikan tangisnya di balik pintu kamar setiap kali lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang di televisi. Di situlah luka sejarah menjadi lebih dalam. Sebab luka perang tidak selalu berakhir ketika peluru berhenti.

Ada luka yang justru mulai bekerja setelah perang selesai. Tubuh boleh pulang. Tetapi ingatan tidak selalu ikut pulang. Dan ketika masyarakat mulai lupa, seorang veteran bukan hanya menghadapi sisa trauma dari medan perang. Ia menghadapi trauma kedua.

Penggiringan sistematis atas kontribusi berdarah mereka agar keluar dari narasi pahlawan nasional menciptakan trauma psikologis lapis kedua yang jauh lebih destruktif daripada desingan peluru musuh di medan gerilya.

Sebab kali ini yang datang bukan musuh dari seberang. Yang datang adalah pengabaian dari bangsa yang mereka bela. Pengkhianatan dalam bentuk pengabaian oleh bangsa sendiri menjadi puncak tertinggi dari segala jenis kepedihan eksistensial manusia.

Apabila kita menyejajarkan nasib tragis mereka dengan para serdadu yang terlupakan di Vietnam Selatan, kita seperti sedang membuka sebuah lapisan lain dari sejarah. Ia membongkar kedok politik global yang selalu memiliki sisi paling kelam.

Di sana nilai kemanusiaan individu sering dikorbankan di atas altar perdamaian makro yang semu dan penuh kepentingan. Ketika Saigon runtuh ke tangan komunis, para tentaranya diburu. Sebagian dijebloskan ke kamp reedukasi.

Sebagian lainnya dibiarkan membusuk perlahan dalam kemiskinan struktural. Tidak banyak kekuatan dunia yang berani menyuarakan hak-hak mereka. Arus narasi global telah bergeser.

Dunia bergerak menuju rekonsiliasi ekonomi dan politik pascaperang. Manusia-manusia yang kalah perlahan disisihkan dari ingatan. Fenomena yang nyaris serupa tanpa sadar menimpa para pejuang Seroja kita.

Pembatasan masa bakti status veteran hingga 1976 seolah menjadi strategi retorika halus bagi otoritas negara untuk meredam sensitivitas psikologis dan diplomatik dengan negara tetangga yang baru lahir demi investasi masa depan.

Jika pembatasan itu benar-benar hanya soal administrasi, maka pertanyaan kita menjadi sederhana. Mengapa waktu harus menjadi batas bagi sebuah pengorbanan?

Mengapa seseorang yang bertugas setelah 1976 harus kehilangan makna pengabdiannya hanya karena kalender menunjukkan angka yang berbeda? Bukankah darah tetap darah?

Bukankah kehilangan tetap kehilangan? Bukankah seorang anak yang tumbuh tanpa ayah tetap membawa luka yang sama meskipun tanggal kematian ayahnya berbeda?

Pengorbanan yang tak terhitung jumlahnya dari 1977 hingga 1999 seolah diredam intensitas publikasinya dalam buku-buku pelajaran sekolah anak-anak kita. Ia dikunci rapat dalam arsip berdebu kementerian pertahanan. Dan pada puncaknya ditolak mentah-mentah di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.

Seolah seluruh rangkaian operasi militer untuk mempertahankan wilayah dan pengabdian para guru sipil di sana setelah 1976 merupakan sebuah cacat sejarah kolektif. Sesuatu yang harus segera dikubur dalam-dalam agar tidak mengganggu keharmonisan geopolitik kawasan regional.

Namun sejarah tidak selalu tunduk kepada apa yang ingin kita lupakan. Ingatan manusia sering lebih keras kepala daripada arsip negara. Ia hidup dalam tubuh yang pincang.

Ia hidup dalam keluarga yang kehilangan. Ia hidup dalam foto lama yang mulai menguning. Ia hidup dalam lagu kebangsaan yang tiba-tiba membuat seorang lelaki tua menundukkan kepala.

Dan ia hidup dalam pertanyaan seorang anak yang mungkin suatu hari bertanya kepada ayahnya mengapa pengorbanan kakeknya tidak pernah disebut dalam buku sejarah.

Pada titik itulah persoalan veteran Seroja berhenti menjadi persoalan kelompok. Ia berubah menjadi persoalan tentang bagaimana sebuah bangsa memperlakukan ingatannya sendiri.

Sebab bangsa yang kehilangan ingatan akan mudah kehilangan rasa tanggung jawab terhadap mereka yang pernah membayar harga sejarah dengan hidupnya. Namun kita harus berdiri tegak.

Kita harus menegaskan kembali bahwa kegagalan teknis dari langkah hukum di Mahkamah Konstitusi tidak boleh dan tidak akan pernah mampu mengubur kobaran api martabat yang menyala abadi di dalam dada setiap pejuang Seroja yang masih tersisa.

Kebenaran sejarah yang sejati tidak pernah ditentukan hanya oleh ketukan palu hakim yang bersandar pada formalitas carik kertas. Hukum dapat menolak sebuah gugatan. Tetapi hukum tidak dapat menghapus sebuah pengalaman.

Putusan dapat menutup sebuah perkara. Tetapi putusan tidak dapat menutup ingatan. Dan kekalahan di ruang sidang tidak harus menjadi kekalahan martabat.

Perjuangan yang digerakkan oleh sosok mandiri seperti Hukman Reni adalah sebuah manifesto kemanusiaan yang teramat penting. Ia menjadi alarm bagi nurani bangsa.

Sebuah pengingat bahwa memori kolektif suatu kaum tidak bisa sepenuhnya dimanipulasi oleh regulasi birokrasi yang diskriminatif dan tebang pilih.

Kita sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menikmati kemerdekaan hari ini perlu membangkitkan kesadaran sosiopolitik baru. Kesadaran yang berani menembus batas-batas kaku teks undang-undang.

Kita perlu mulai melihat para veteran Seroja bukan sebagai barang rongsokan politik masa lalu. Bukan pula sebagai komoditas kampanye.
Mereka adalah manusia.

Manusia-manusia yang telah menunaikan kewajiban moral tertinggi mereka kepada republik ini dengan pertaruhan nyawa yang tidak ada duanya. Martabat mereka tidak boleh dibiarkan layu. Tidak boleh gugur.

Tidak boleh mati dalam kesunyian sisa umur mereka. Sebab waktu terus bergerak. Dan waktu sering kali kejam kepada mereka yang tidak lagi memiliki kekuatan untuk bersuara. Sebuah bangsa yang besar sama sekali tidak diukur dari seberapa luas wilayah yang berhasil dipertahankannya pada masa lalu.

Kebesaran sebuah bangsa justru terlihat dari seberapa tinggi kesetiaan, kepekaan, empati dan kehormatannya dalam merawat, menghargai serta memeluk setiap jiwa yang pernah rela mati demi tegaknya kehormatan Merah Putih di tiang tertinggi sejarah.

Karena itu persoalan ini tidak semestinya berhenti di ruang sidang. Ia harus kembali ke ruang politik. Kembali ke ruang kebijakan. Kembali kepada negara yang dahulu mengirim mereka.

Oleh karena itu sangat mendesak bagi DPR dan Pemerintah untuk segera merevisi Pasal 4 huruf c UU No. 15 Tahun 2012. Batasan waktu yang kaku dari 1975 hingga 1976 perlu dihapus. 

Rentang waktunya perlu diperluas hingga 1999. Sebab jika pengabdian berlangsung hingga 1999 maka pengakuan negara tidak semestinya berhenti pada 1976.

Negara juga berkewajiban memberikan jaminan kesejahteraan serta pengakuan kemanusiaan yang layak bagi seluruh elemen non-militer yang pernah mengabdikan diri dan bertugas di Timor Timur selama masa integrasi.

Mereka adalah guru. Tenaga medis. PNS. Sopir. Ibu-ibu tukang masak. Para tenaga bantu operasi. Mereka mungkin tidak selalu membawa senjata. Tetapi mereka berada dalam ruang sejarah yang sama.

Mereka ikut menanggung risiko yang sama. Dan sebagian dari mereka ikut kehilangan masa depan karena keputusan sejarah yang akhirnya berubah. Pengabdian seperti itu tidak boleh hilang hanya karena mereka tidak tercatat dalam barisan tempur.

Terakhir, narasi perjuangan Operasi Seroja perlu ditempatkan secara adil, objektif dan humanis ke dalam kurikulum pendidikan sejarah nasional.  Bukan untuk membangkitkan kebencian.

Bukan untuk membuka kembali permusuhan. Bukan pula untuk mengajarkan kepada generasi muda bahwa sejarah harus dilihat hanya dari satu sisi. Justru sebaliknya. Sejarah harus diajarkan agar manusia memahami harga sebuah keputusan politik.

Agar generasi muda mengerti bahwa di balik peta, referendum, diplomasi dan pergantian rezim selalu ada manusia. Ada tubuh. Ada keluarga. Ada anak-anak. Ada orang tua. Ada mereka yang pulang. Dan ada mereka yang tidak pernah pulang.

Generasi muda tidak boleh hanya mengetahui bahwa Timor Timur pernah menjadi bagian dari Indonesia lalu kemudian menjadi Timor-Leste.  Mereka juga perlu mengetahui bahwa di antara dua keadaan itu ada manusia-manusia yang menjalani hidup dengan segala risikonya.

Ada mereka yang percaya kepada negara. Ada mereka yang berjuang karena tugas. Ada mereka yang kehilangan. Ada pula mereka yang sampai hari ini masih menunggu negara mengakui bahwa masa muda mereka pernah dipersembahkan untuk republik. Di situlah sejarah menjadi manusiawi. Dan di situlah republik diuji.

Bukan pada saat ia meminta rakyatnya berkorban. Tetapi pada saat ia harus mengingat orang-orang yang telah berkorban setelah kepentingan politik berubah.

Sebab bangsa yang besar bukan bangsa yang tidak pernah salah membaca sejarah. Bangsa yang besar adalah bangsa yang berani membuka kembali lembar sejarahnya.

Membaca luka-lukanya. Mengakui manusia-manusia yang pernah berdiri di dalamnya. Lalu merawat mereka sebelum semuanya terlambat.

Daftar Referensi


1. van Klinken, Gerry. “Indonesian Casualties in East Timor, 1975–1999: Analysis of an Official List.” Indonesia, no. 80 (October 2005): 109–122. Cornell University Southeast Asia Program. (eCommons)
2. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 74/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2024. (Mahkamah Konstitusi RI)
3. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Risalah Sidang Perkara Nomor 74/PUU-XXII/2024: Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 5 Agustus 2024. (Mahkamah Konstitusi)
4. Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012, No. 182. Jakarta, 2012. (Peraturan BPK)
5. Agencia EFE. “The Forgotten Losers of the Vietnam War.” Video, April 30, 2020. Dokumenter/video report mengenai veteran Vietnam Selatan yang mengalami kemiskinan dan tidak memperoleh hak pensiun disabilitas.

Catatan:

Untuk klaim 3.600 korban, sumber van Klinken perlu dipakai dengan hati-hati. Artikel tersebut menyebut sekitar 2.100 tentara reguler Indonesia tewas dan terdapat daftar lain sekitar 1.500 orang Timor Timur yang tergabung sebagai irregulars, sehingga angka sekitar 3.600 merupakan hasil penggabungan dua kelompok tersebut. Sumber itu juga menyatakan bahwa separuh korban terjadi sebelum akhir 1978, serta pola korban menunjukkan karakter low-intensity warfare.

Untuk bagian mengenai gugatan Hukman Reni, sumber paling kuat bukan berita sekunder melainkan langsung Putusan MK Nomor 74/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut memang mencatat Hukman Reni sebagai Pemohon, perkara didaftarkan pada 2024, dan permohonannya berkaitan dengan pengujian UU No. 15 Tahun 2012.

 

Ada pula detail yang cukup penting: dalam dokumen perkara, yang dipersoalkan Pemohon adalah Penjelasan Pasal 4 huruf c UU No. 15 Tahun 2012, bukan sekadar Pasal 4 huruf c secara umum. Dokumen tersebut juga memuat argumentasi mengenai pejuang sipil, kelompok perlawanan rakyat, serta persoalan pengakuan terhadap mereka yang berjuang pada periode 1975–1999. Akankah Perjuangan mereka sia-sia karena Negara menyia-nyiakan perjuangan mereka ?

Oleh: DR. Nicholay Aprilindo                                                                                                                                                                Penulis Komisaris PT PLN Icon Plus

FOLLOW US