Penyidik Polres Sabu Raijua menyerahkan tersangka kasus pembunuhan istri ke Kejaksaan Negeri Menia-Sabu Raijua
KATANTT.COM--Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sabu Raijua melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Kejaksaan Negeri Sabu Raijua akhir pekan lalu.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dilakukan Kanit PPA, Aipda Matelda M. Doko Mita bersama anggota PPA, Brigpol Mildon Lau Radja, Bripda Lory A. Johanis dan Bripda Elmi. Ch. S. Thalo.
Tersangka MLPG alias Marthen diserahkan ke Kejaksaan Negeri Menia-Sabu Raijua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai Surat P21 dari Kejaksaan Negeri Sabu Raijua nomor B-1532/N.3.26/Eku.1/08/2026, tanggal 3 Agustus 2026.
"Berkas sudah P21 sehingga kita limpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 ke kejaksaan," ujar Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis melalui Kasat Reskrim, AKP Markus Foes pada Selasa (11/8/2026).
Kasus ini ditangani Polres Sabu Raijua sesuai laporan polisi nomor LP/B/61/VI/2026/SPKT/Polres Sabu Raijua/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 10 Juni 2026.
Tersangka Marthen terlibat tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan kematian istrinya Orpa Mone Rihi alias Orpa sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Korban Orpa (37), ibu rumah tangga di Kabupaten Sabu Raijua tewas ditikam dengan pisau oleh suaminya MLPG alias Marthen (42).
Peristiwa ini terjadi di rumah korban dan pelaku di RT 003/RW 002, Desa Raenyale, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua pada Rabu (10/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 wita.
"Terjadi tindak pidana KDRT yang menyebabkan korban (perempuan) meninggal dunia," ujar Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis pada Rabu (10/6/2026) lalu.
Pelaku dan korban tidur dalam kamar dengan posisi pintu terkunci. Sebelum tidur, korban meminta uang kepada pelaku untuk membeli seragam sekolah anak mereka.
Namun pelaku mempertanyakan terkait uang bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang baru diterima korban pada bulan Mei 2026 lalu sebesar Rp 1.400.000.
Korban tidak mengakui telah menerima uang bantuan PKH yang dimaksudkan. Hal ini memicu pertengkaran dan cekcok mulut antara pelaku dan korban di atas tempat tidur di dalam kamar mereka.
Korban terlebih dahulu mengambil sebilah pisau pinggang milik pelaku yang berada di samping kiri tempat tidur tersebut. Korban mengarahkan pisau tersebut ke arah pelaku sehingga pelaku langsung merampas pisau tersebut.
Setelah menguasai pisau tersebut, pelaku langsung menusuk ke arah rusuk sebelah kiri korban (di bawah ketiak) sehingga korban menjerit kesakitan dan berteriak minta tolong.
Teriakan tersebut terdengar oleh anak dari pelaku dan korban, MAK alias Melan (14). Melan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Albertina Teni dan juga tetangga sekitar rumah.
Tetangga yang mendengar teriakan korban kemudian datang namun kamar yang ditempati pelaku dan korban terkunci.
Sempat ada upaya untuk mendobrak pintu kamar, tetapi pelaku mengancam jangan ada yang masuk karena ia sedang memegang sebilah pisau.
Pelaku akhirnya keluar sendiri dari dalam kamar lalu pergi ke rumah Albertina Teni dan mengatakan kalau ia telah membunuh istrinya.
Pelaku kemudian memilih menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Polisi melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti sebilah pisau berukuran sekitar 19 centimeter dengan gagang kayu warna hitam dan pakaian korban.
Hasil pemeriksaan tim medis UPTD Puskesmas Seba bahwa korban mengalami luka tikam pada tangan dada kiri korban karena senjata tajam (sajam).
Ada pula luka di jari tengah tangan kiri dan luka pada jari telunjuk tangan kanan.
"Pelaku tidak terima karena korban meminta uang untuk membeli seragam sekolah anaknya sehingga ia menikam korban," ujar Kapolres soal motif kasus ini.