Sebanyak 517 petani rumput laut di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur yang menjadi korban dari tumpahan minyak Montara pada 2009 silam, belum menerima dana kompensasi.
Pidato perdana Presiden Prabowo Subianto saat dilantik menuai pujian dan apresiasi seluruh rakyat Nusa Tenggara Timur. Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto diharapkan mampu menuntaskan kasus pencemaran Laut Timor yang terjadi pada 21 Agustus 2009 silam.
Keinginan memperjuangkan nasib masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terdampak pencemaran Laut Timor akibat Petaka Montara yang maha dahsyat pada Agustus 2009 silam, murni dilakukan secara tulus.
Sudah 15 tahun, kasus pencemaran minyak di Laut Timor akibat tumpahan minyak dari ladang minyak Montara tak kunjung selesai. Hingga kini, kasus pencemaran yang maha dahsyat sejak Agustus 2009 silam masih menyisakan masalah.
Perusahaan migas asal Thailand yakni PTT Exploration and Production (PTTEP) Australasia harus berjiwa besar dan jujur untuk bertemu Yayasan Peduli Timor (YPTB) guna menyelesaikan Kasus Montara.
Kantor Pengacara Maurice Blackburn, Sydney Australia menunda pembayaran ganti rugi tahap kedua 25 persen kepada 15.483 petani rumput laut di NTT akibat tumpahan minyak Montara tahun 2009 silam.
Rakyat Nusa Tenggara Timur yang menjadi korban tumpahan minyak dari ladang minyak Montara mendesak Presiden Joko Widodo agar segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara.
Penyaluran dana kompensasi kasus Montara kepada petani rumput laut di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote menuai banyak masalah. Hal ini mendapat perhatian serius Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), Ferdi Tanoni.
Berbagai masalah yang terjadi dalam penyaluran dana kompensasi Kasus Montara memunculkan tanda tanya besar. Sejumlah spekulasi dan dugaan adanya oknum pejabat Indonesia yang menerima suap dari dana kompensasi Kasus Montara ini.
Kantor Pengacara Maurice Blackburn mendapat sorotan dari 15.483 petani rumput laut korban tumpahan minyak Montara. Pasalnya, Kantor Pengacara Maurice Blackburn yang ditunjuk Pengadilan Federal Australia untuk menyalurkan dana kompensasi Montara malah memunculkan banyak masalah.
Penyaluran dana kompensasi Kasus Montara kepada 14.000 petani rumput laut di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao menyisakan banyak masalah. Satu persatu masalah diungkap para petani rumput laut ke publik.
Ketua YPTB, Ferdi Tanoni menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima bayaran dari Kantor Pengacara Maurice Blackburn atas anti rugi Kasus Montara. Namun dirinya mengaku pada 2016-2017-2018 pernah menerima Rp 1,4 miliar atas pekerjaan yang diminta oleh Kantor Pengacara Maurice Blackburn.
Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), Ferdi Tanoni mieminta kantor Pengacara Pengacara Maurice Blackburn dan Bank Rakyat Indonesia segera mempertanggungjawabakan perbedaan harga rumput laut dalam pembayaran ganti rugi Kasus Montara.
Penyaluran dana kompensasi ganti rugi pencemaran Laut Timor oleh Kantor Maurice Blackburn dan Bank BRI `makan korban`. Salah seorang petani rumput asal Desa Daiama Kecamatan Landu Leko Kabupaten Rote Ndao sampai terserang stroke dan harus dilarikan ke Puskesmas Eahun-Rote Timur.
Petani rumput laut penerima dana kompensasi Kasus Montara di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao tersebar di 81 desa mengaku kecewa dengan penetapan harga rumput laut yang berbeda-beda dan sangat rendah.
Hampir sebagian besar petani laut di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao yang mendapat ganti rugi dana kompensasi Kasus Montara mengaku kecewa. Pasalnya, penetapan harga rumput laut dirasa tidak adil karena harganya berbeda-beda di setiap desa. Malahan, tidak ada dasar penetapan sama sekali dari Maurice Blackburn.