KATANTT.COM--Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) mendesak Ptesiden Ptabowo Subianto untuk segera membentuk Badan Penyelesaiaan Kasus Montara yang telah berlangsung selama 15 tahun sejak tahun 2009 silam.
"Saya Ferdi Tanoni selaku representatif dan otoritas Pemerintah RI khusus dalam penyelesaian kerugian sosial ekonomi masyarakat NTT terhadap tumpahan minyak Kasus Montara mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera membentuk Badan Penyelesaiaan Kasus Montara dalam menuntaskan kasus ini," tegas Ketua YPTB, Ferdi Tanoni kepada wartawan di Kupang, Kamis (23/1/2025).
Desakan Ferdi Tanoni ini menyusul kasus pencemaran Laut Timor tahun 2009 lalu dari blok Montara di perairan Australia masih menyimpan sejumlah kontroversi. Mulai dari kompensasi masyarakat korban pencemaran, dampak ekologi (pesisir dan Laut Timor), pemulihan ekosistem hingga tanggung jawab perusahaan PTT Exploration and Production (PTTEP).
Menurut Ferdi Tanoni, kasus Montara ini tidak bisa didiamkan begitu saja. Di era Presiden Joko Widodo kasus Montara ini diharapkan bisa dituntaskan namun kenyataannya justru belum terlesaikan. "Presiden Joko Widodo telah gagal dalam menyelesaikan kasus Montara yang telah berulang tahun selama 15 tahun," tegasnya.
Karena itulah, Ferdi Tanoni berharap penuh kepada Presiden Prabowo bisa mendengar dan menindaklanjuti seruan masyarakat NTT yang menjadi korban pencemaran Kasus Montara.
Ia menyebut kompensasi atau ganti rugi yang difasilitasi Maurice Blackburn sesuai putusan pengadilan Australia justru meninggalkan berbagai persoalan baru. Belakangan, moratorium investasi terhadap PTTEP sejak tahun 2017 di Indonesia pun mulai digagas untuk dicabut.
Ferdi Tanoni menlak pencabutan moratorium dengan alasan mencabut moratorium perlu diwaspadai dan bila perlu ditolak. Jangan sampai mengorbankan persoalan kemanusiaan, lingkungan dan menghancurkan kedaulatan NKRI. “Kemudian lebih mengutamakan hanya soal investasi. Tuntaskan dahulu berbagai hal yang memang menjadi tanggung jawabnya, bukan mengabaikan berbagai masalah yang dibiarkan sejak 15 tahun lalu,” tegas Ferdi.
Ferdi mengatakan pihaknya mendengar kabar bahwa PTTEP saat ini menunjuk Komite Netral (Neutral Committee) dari pihak asing yang diduga bersama pejabat pemerintah/lembaga di Indonesia yang sedang mengumpulkan data-data. Adapun tujuan dari Komite Netral untuk mencabut moratorium investasi migas PTTEP oleh Pemerintah Indonesia. Kemudian, menyiapkan rencana PTTEP berinvestasi lagi.
"Ada banyak uang yang harus dibayar Pemerintah Australia dan PTTEP di Bangkok kepada rakyat NTT yakni sekitar Rp 100 triliun di mana Pemerintah RI harus menerima sekitar R[ 700 triliun dalam Kasus Montara ini," jelasnya.