• Nusa Tenggara Timur

YPTB Desak Pemerintah Indonesia Gugat Australia Atas Kerusakan Lingkungan Akibat Kasus Montara

Reli Hendrikus | Kamis, 19/09/2024 15:05 WIB
YPTB Desak Pemerintah Indonesia Gugat Australia Atas Kerusakan Lingkungan Akibat Kasus Montara Inilah tiga sampel minyak mentah yyang dikirim ke Laboratorium Leeder Cinsulting Pty.Ltd Australia.

KATANTT.COM--Sudah 15 tahun, kasus pencemaran minyak di Laut Timor akibat tumpahan minyak dari ladang minyak Montara tak kunjung selesai. Hingga kini, kasus pencemaran yang maha dahsyat sejak Agustus 2009 silam masih menyisakan masalah.

Janji Pemerintah Indonesia di era Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan Kasus Montara tinggal janji. Apalagi tinggal sebulan Presiden Joko Widodo menyelesaikan masa jabatan namun Kasus Montara tak kunjung selesai.

Entah sampai kapan masyarakat Nusa Tenggara Timur yang berada di 13 kabupaten/kota terdampak langsung Kasus Montara harus menanti. Apalagi, janji Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) melalui The Task Force Montara guna menuntaskan Kasus Montara tak membuahkan hasil.

Tak ayal, Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), Ferdi Tanoni terus menyuarakan penyelesaian Kasus Montara lewat seruan moral yang disampaikan melalui media sosial dan media massa.

Selaku Representasi dan Otoritas Pemerintah RI khusus dalam penyelesaian kerugian sosial ekonomi masyarakat terhadap Kasus Tumpahan Minyak Montara tahun 2009 hingga saat ini, Ferdi Tanoni mendesak Pemerintah Indonesia segera menempuh upaya hukum dengan melayangkan gugatakan kepada Pemerintah Federal Australia dan PTTEP.

"Pemerintah RI harus segera mengajukan perlawanan (gugatan) kepada Pemerintah Federal Australia dan PTTEP-Bangkok dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan di Indonesia dan Pengadilan Internasional tentang kerusakan lingkungan yang terjadi di 13 kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Timur," tegas Ferdi Tanoni.

Mantan agen imigrasi Australia ini juga mendesak Pemerintah Federal Australia agar segera mengakui dan melakukan pembayaran kerugian sosial ekonomi masyarakat kepada masyarakat di 13 kabupaten/kota Se-Nusa Tenggara Timur sebagaimana telah disampaikan oleh Komisi Hak Asasi Manusia PBB pada tahun 2021.

"Pemerintah Thailand segera mendesak PTTEP agar segera melakukan pembayaran sosial ekonomi masyarakat Indonesia di 13 kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Timur, sebagaimana surat dari Komisi Hak Asasi Manusia PBB pada tahun 2021," sambung Ferdi Tanoni

Ferdi Tanoni yang juga peraih Penghargaan Civil Justice Award Nasional dari Presiden Australian Lawyers Alliance-ALA berargumen gugatan atas kerusakan lingkungan ini menyusul hasil uji coba laboratorium atas tiga sampel tumpahan minyak Montara di Laboratorium Leeder Consulting Pty.Ltd Australia.

"Tiga sampel diterima oleh Leeder Consulting dan dianalisis dengan Kromatografi Gas-Deteksi Ionisasi Nyala (GC-FID) seperti yang diminta. Sampel tersebut dibandingkan dengan sampel minyak mentah Montara segar yang sebelumnya diterima oleh Leeder Consulting. Sampel 1 (ID Leeder 2010000434) hanya mengandung sejumlah kecil hidrokarbon minyak bumi yang sangat lapuk," jelasnya.

Menurut Ferdi Tanoni, rasio minyak utuh untuk sampel ini tidak sesuai dengan rasio minyak utuh minyak mentah Montara segar. Sampel 2 (ID Leeder 2010000435) dan Sampel 3 (ID Leeder 2010000436) mengandung minyak mentah.

"Rasio minyak utuh dari sampel tersebut mirip dengan rasio minyak utuh minyak mentah Montara segar. Sampel tersebut dianalisis lebih lanjut untuk berbagai biomarker menggunakan GC–MS," ungkapnya.

Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Timor, Rote, Sabu dan Alor di Laut Timor menambahkan bahwa rasio biomarker diagnostik dari sampel tersebut dibandingkan dengan minyak mentah Montara segar.

"Plot korelasi menunjukkan kecocokan rasio diagnostik dalam interval kepercayaan 95% dan menunjukkan kecocokan positif sampel dengan minyak mentah Montara segar," pungkas Ferdi Tanoni membacakan hasil kesimpulan penelitian Laboratorium Leeder Cinsulting Pty.Ltd Australia atas tiga sampel minyak mentah.

FOLLOW US