• Nusa Tenggara Timur

Dana Kompensasi Kasus Montara Diduga Mengalir ke Rekening Oknum Pejabat Indonesia

Reli Hendrikus | Kamis, 27/06/2024 07:34 WIB
Dana Kompensasi Kasus Montara Diduga Mengalir ke Rekening Oknum Pejabat Indonesia Ketua LP2TRI NTT, Hendrikus Djawa saat menerima pengaduan dari Dr. Jeskial Sjion yang berisi 77 nama petani rumput laut fiktif yang menerima dana kompensasi Kasus Montara di Kabupaten Rote Ndao.

KATANTT.COM--Berbagai masalah yang terjadi dalam penyaluran dana kompensasi Kasus Montara memunculkan tanda tanya besar. Sejumlah spekulasi dan dugaan adanya oknum pejabat Indonesia yang menerima suap dari dana kompensasi Kasus Montara ini.

Meski sudah 15 tahun terjadi namun kasus pencemaran tumpahan minyak Montara ini belum selesai. The Montara Task Force (Gugus Tugas Montara) yang dibentuk oleh Luhut Binsar Pandjaitan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi dinilai diam tidak bekerja menyelesaikan berbagai masalah yang terjadi.

"Patut diduga ada oknum pejabat Indonesia yang telah menerima suap sehingga mendiamkan Kasus Montara. Rakyat NTT yang telah 15 tahun menjadi korban dari Kasus Montara ini tetap dibiarkan sengsara," tegas Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI), Hendrikus Djawa kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

Ia menilai Gugus Tugas Montara yang menjadi perpanjangan tangan Pemerintah Pusat justru diam tidak bekerja menyelesaikan masalah Kasus Montara. Padahal Gugus Tugas Montara memiliki kewenangan penuh dan dapat menyelesaikan Kasus Montara ini.

Gugus Tugas Montara ini terdari dari Purbaya Yudhi Sadewa (ketua), Prof. Hasjim Djalal (anggota) Admiral Fred S. Lonan (anggota), Cahyo Rahadian MUzhar (anggota), Ferdi Tanoni (anggota) dan Dedi Miharja (sekretaris eksekutif).

"Ketua YPTB yang tergabung dalam Gugus Tugas Montara jangan-jangan ikut bersekongkol dengan anggota Gugus Tugas Montara yang lain sehingga mendiamkan kasus ini," imbuhnya.

Gugus Tugas Montara jelas Hendrikus Djawa, dengan kewenangan yang diberikan bisa saja memanggil Maurice Blackburn dan pihak BRI untuk menanyakan mengapa penyaluran dana kompensasi menuai banyak masalah.

Termasuk menanyakan soal berapa bunga dari dana kompensasi Kasus Montara yang diendapkan elama hampir setahun ini. Begitu pun soal penetapan harga ganti rugi rumput laut kepada petani rumput laut yang berbeda-beda di setiap desa.

Ketua LP2TRI NTT, Hendrikus Djawa mengaku telah menerima pengaduan dari Dr. Jeskial Sjion selaku perwakilan 77 petani rumput laut yang tidak mendapatkan ganti rugi. Diduga penyaluran dana kompensasi leh Maurice Blackburn dan BRI tidak tepat sasaran dan banyak data yang nama penerima (petani rumput laut) palsu alias fiktif.

"Para Korban awalnya berjuang bersama Ketua Yayasan Peduli Timor Barat Ferdi Tanone dengan memasukkan semua berkas (dokumen) yang membuktikan bahwa mereka adalah Korban dari pihak Perusahaan asal Thailand tersebut," jelasnya.

Tumpahan minyak Montara kata dia, berdampak pada pencemaran lingkungan khusus air laut sehingga para nelayan dan petani rumput laut asal Kabupaten Rote Ndao dan Kupang mengalami kerugian.

"Namun sangat disayangkan setelah adanya ganti rugi oleh pihak perusahaan yang disalurkan oleh Bank BRI justru nama-nama yang terdaftar sejak awal-awal perjuangan ke Pengadilan Federal Australia di Sydney tidak ada. Malah muncul nama-nama baru yang tidak jelas," sambungnya.

Ia menyebut bahwa hasil investigasi awal itemukan da 77 nama petani rumput laut fiktif
yang beralamat di Kabupaten Rote Ndao, Kecamatan Pantai Baru dan Rote Timur serta ada yang asal Kota Kupang.

"Kami juga sudah meminta tensi khusus bapak Presiden Jokowi dan Mabes Polri serta Polda NTT bisa mengungkap kasus ini. Kalau ada oknum-oknum yang ecara sengaja melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum atau kejahatan dengan menggelapkan hak ganti rugi tersebut segera kembalikan baik-baik sebelum penegak hukum bertindak," tegasnya.

FOLLOW US