Bhabinkamtibmas Kelurahan Airnona, Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, Bripka Wens Reba Mesa, bersama tokoh masyarakat setempat, melaksanakan pengecekan terhadap penghuni kos-kosan di wilayah RW 05 Kelurahan Airnona, Senin (19/1/2026) malam.
Polres Sumba Timur gencar melakukan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) lokal jenis pinaraci yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai jenis diamankan Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota saat razia akhir pekan pada Sabtu (1/11/2025). Penertiban ini merupakan bagian dari patroli rutin dan kegiatan rutin yang ditingkatkan.
Jajaran Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan total 1.208,14 liter atau 1,2 Ton minuman keras (miras) ilegal dari berbagai penindakan yang dilakukan di wilayah pelabuhan selama Juli hingga Oktober 2025.
Aparat Unit Jatanras Polresta Kupang Kota mengamankan minuman keras (miras) tradisional pada Senin (27/10/2025). Miras jenis sopi ini diamankan dan ditemukan polisi di atas Kapal Cantika Lestari 9E saat sandar di Pelabuhan Tenau, Kota Kupang. Kapal teraebut baru tiba setelah berlayar darI Pelabuhan Seba, Kabupaten Sabu Raijua.
Upaya mencegah peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Umbu Ratu Nggay, Polres Sumba Barat terus dilakukan. Salah satu langkah yang dilakukan melalui pemeriksaan kendaraan di jalan utama di perbatasan Sumba Timur dan Sumba Tengah yang melintasi wilayah tersebut.
Anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda NTT makukan razia Internal, kendaraan anggota Polda NTT pada Selasa (11/3/2025). Razia dilakukan untuk memastikan polisi taat aturan dan meningkatkan disiplin dan kepatuhan internal.
Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Maumere, Kabupaten Sikka ditertibkan akhir pekan lalu. Penertiban dilakukan aparat gabungan dari Polisi Militer Lanal Maumere, Polisi Militer AD, Propam Polres Sikka, Satuan Narkoba Polres Sikka, dan instansi terkait lainnya.