• Nusa Tenggara Timur

Oknum Guru Diringkus Polisi karena Rekam Mahasiswi Mandi di Belo-Maulafa

Imanuel Lodja | Kamis, 17/09/2026 07:46 WIB
Oknum Guru Diringkus Polisi karena Rekam Mahasiswi Mandi di Belo-Maulafa Oknum guru berinisial AM saat terciduk polisi

KATANTT.COM--AM (37), warga Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota pada Selasa (15/9/2026).
 
AM yang juga seorang guru diamankan di Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual, dengan modus merekam seorang mahasiswi saat berada di kamar mandi.
 
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/1xxx/IX/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 15 September 2026.
 
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang membenarkan kejadian ini.
 
Peristiwa bermula pada Senin (14/9/2026) malam sekitar pukul 21.00 wita, ketika korban, LN (29), baru pulang bekerja dan hendak mandi di rumahnya di Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
 
Saat sedang mandi, korban hendak mengambil sikat gigi yang berada di tempat sabun dekat tembok. "Korban kemudian melihat sebuah handphone berada di lubang kecil ventilasi kamar mandi," ungkapnya pada Selasa malam. 
 
Korban langsung berteriak meminta tolong karena menyadari dirinya diduga sedang direkam. Mendengar teriakan tersebut, ibu korban, MN (52) yang berada di dalam rumah langsung menuju kamar mandi dan membantu korban keluar dengan menggunakan handuk.
 
Saat korban keluar dari kamar mandi, MN melihat seorang pria sedang duduk di atas pagar yang berada dekat kamar mandi. Pria tersebut sempat mengatakan bahwa dirinya tidak melakukan apa-apa.
 
"Melihat terduga pelaku di atas pagar, MN lalu menghampiri dan mengambil handphone milik terduga pelaku untuk diperiksa isinya, dan ditemukan video rekaman korban berdurasi sekitar 31 detik," ujarnya.
 
AM sempat kabur dan melarikan diri tanpa membawa handphone dan sepeda motor-nya. Tim URC Jatanras Polresta Kupang Kota dipimpin Kanit Jatanras, Ipda Alfred Bire melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
 
Tim URC Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan terduga AM pada Selasa malam sekitar pukul 19.00 wita di Kelurahan Belo. Ia menegaskan, bahwa proses hukum dilakukan secara profesional, dengan tetap memperhatikan hak korban, serta mengedepankan penanganan perkara secara hati-hati dan sesuai prosedur.
 
Terduga pelaku saat ini telah diserahkan oleh Unit Jatanras kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota, untuk menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.
 
Berdasarkan informasi awal penyelidikan, terduga pelaku sebelumnya pernah terlibat dalam sejumlah permasalahan di wilayah hukum Polsek Kota Lama dan Polsek Maulafa yang penyelesaiannya berakhir secara damai.
 
"Kami menegaskan komitmen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta memastikan setiap laporan ditangani secara cepat, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan," tandasnya.
 
Terduga pelaku disangkakan dengan pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-undang TPKS jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pornografi.
 
 

2 lampiran

FOLLOW US