• Nusa Tenggara Timur

Bupati Hery Minta Kendaraan ASN yang Menunggak Pajak Ditertibkan, Jangan Hanya Masyarakat

Wilibrodus Jatam | Senin, 10/08/2026 10:08 WIB
Bupati Hery Minta Kendaraan ASN yang Menunggak Pajak Ditertibkan, Jangan Hanya Masyarakat Bupati Hery Nabit bersama Tim Gabungan Penegak Aturan usai Apel Siaga Penertiban Pajak Kendaraan di SPBU.

KATANTT.COM---Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, meminta Tim Gabungan Penegak Aturan tidak hanya melakukan penertiban pajak kendaraan masyarakat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), tetapi juga menyasar kendaraan milik Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh kantor pemerintah.

Penegasan itu disampaikan Bupati Hery Nabit saat memimpin Apel Siaga Satgas Kebijakan Penertiban Pajak Kendaraan di SPBU dalam rangka penerapan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 di halaman Kantor Bupati Manggarai, Senin, 10 Agustus 2026.

Menurut Bupati Hery, pemerintah harus terlebih dahulu membenahi kepatuhan internal sebelum menegakkan aturan kepada masyarakat.

"Mari menjadi teladan. Jangan hanya melakukan operasi kepada masyarakat. Lakukan juga operasi di kantor-kantor pemerintah seluruhnya, supaya kita membersihkan diri dari dalam dulu."

Ia menegaskan, ASN yang masih menggunakan kendaraan tanpa surat-surat lengkap atau belum membayar pajak akan menjadi ironi apabila pemerintah pada saat yang sama meminta masyarakat menaati kewajiban pajak kendaraan.

"Kalau kita yang menjadi bagian dari pemerintah masih punya kendaraan yang belum membayar pajak, itu akan menjadi sebuah ironi."

Bupati Hery juga mengatakan, penerapan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 merupakan momentum penting bagi Kabupaten Manggarai dan Provinsi NTT dalam meningkatkan ketertiban, kedisiplinan, serta kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan kewajiban perpajakan.

Ia mengakui, penerapan kebijakan tersebut di Manggarai sedikit terlambat dibandingkan sejumlah kabupaten lain di NTT. Hal itu, kata dia, dilakukan setelah pemerintah daerah melakukan komunikasi dan berbagai pertimbangan bersama Pemerintah Provinsi NTT.

"Agak terlambat memang komunikasi kita dengan Pemerintah Provinsi NTT. Ada banyak hal yang kita pertimbangkan sehingga tidak seperti kabupaten-kabupaten lainnya yang sudah memulai terlebih dahulu," ujarnya.

Menurutnya, langkah yang ditempuh pemerintah daerah merupakan bagian dari upaya menyediakan pendanaan pembangunan dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Ketertiban, kedisiplinan, dan kepatuhan terhadap hukum menjadi napas dari Pergub ini."

Bupati Hery menyampaikan, Pergub Nomor 13 Tahun 2025 tidak hanya memberikan manfaat bagi Kabupaten Manggarai, tetapi juga bagi Provinsi NTT secara keseluruhan. Karena itu, ia mengajak seluruh pihak mendukung penerapan kebijakan tersebut.

Dalam pelaksanaannya, ia meminta sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan agar penertiban tidak dipahami semata-mata sebagai tindakan represif.

Ia mengapresiasi UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT yang dalam beberapa waktu terakhir telah melakukan sosialisasi kepada berbagai kelompok dan lembaga, baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Penegakan aturan juga berjalan bersamaan dengan proses edukasi terhadap masyarakat. Semuanya tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk memberi kesadaran tentang aturan dan penegakan hukum," tegasnya.

Minta Humanis, tetapi Tetap Tegas

Kepada Tim Gabungan Penegak Aturan yang akan turun ke lapangan, Bupati Hery Nabit meminta seluruh proses penertiban dilakukan secara humanis, namun tetap tegas dalam menjalankan aturan.

"Kami berharap semua dilakukan dengan humanis, namun tetap tegas."

Beliau juga juga menekankan pentingnya sinergi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) yang tergabung dalam tim penegakan aturan. Menurutnya, ego sektoral harus dihilangkan agar operasi berjalan efektif.

"Sinergi tanpa ego sektoral menjadi penting. Kalau semua berjalan masing-masing, pada ujungnya tentu akan menemui kegagalan," katanya.

Bupati Hery Nabit mengatakan, efektivitas kerja Tim Gabungan Penegak Aturan dapat dilihat dari meningkatnya pendapatan daerah dan semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.

"Ukurannya cuma satu, pendapatan daerah. Ketika pendapatan naik dari berbagai sumber pendapatan, maka kita berhasil," ujarnya.

Dikatakannya, pemerintah telah menerima sejumlah informasi mengenai adanya peningkatan pendapatan bahkan sebelum Tim Gabungan Penegak Aturan mulai menjalankan tugasnya secara penuh.

"Bahkan sebelum kegiatan tim penegak aturan ini, ada kenaikan dalam pendapatan kita. Itu menjadi modal kita semua untuk dapat menjalankan tugas," ungkapnya.

Untuk Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

Bupati Manggarai menegaskan, kebijakan penertiban pajak kendaraan pada akhirnya bukan semata-mata tentang penegakan aturan, tetapi berkaitan langsung dengan kemampuan pemerintah membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia mengatakan, kemajuan pembangunan di Manggarai diupayakan dapat diwujudkan melalui peningkatan pendapatan masyarakat, sekaligus menciptakan ekonomi yang adil dan berdaya saing.

"Kita hendak mewujudkan ekonomi masyarakat yang adil dan berdaya saing."

Apel Siaga Satgas Kebijakan Penertiban Pajak Kendaraan tersebut menjadi penanda dimulainya penerapan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 di Kabupaten Manggarai.

Bupati Hery berharap seluruh personel yang terlibat mampu menjalankan tugas berdasarkan koordinasi yang kuat, pendekatan humanis, ketegasan dalam penegakan aturan, serta memberikan contoh kepatuhan dari lingkungan pemerintah sendiri.

FOLLOW US