RDP Komisi C DPRD Manggarai bersama Dinas PUPR dan Forum Warga Paralando Peduli Air Bersih membahas rekomendasi audit proyek air bersih Desa Paralando, Jumat (8/5/2026).
KATANTT.COM---Komisi C DPRD Kabupaten Manggarai mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai terkait persoalan pemenuhan kebutuhan air bersih di Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat.
Salah satu poin penting dalam rekomendasi tersebut adalah permintaan agar Inspektorat segera mengaudit proyek air minum Tahun Anggaran 2025 di desa tersebut.
Rekomendasi itu tertuang dalam surat DPRD Kabupaten Manggarai Nomor: 400.1.46/DPRD/50/V/2026 tertanggal 8 Mei 2026 yang ditujukan kepada Bupati Manggarai.
Surat tersebut diterbitkan setelah Komisi C DPRD Manggarai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PUPR dan Forum Warga Paralando Peduli Air Bersih pada Jumat, 8 Mei 2026.
Dalam surat itu disebutkan, DPRD menindaklanjuti aspirasi warga terkait kebutuhan air bersih bagi masyarakat Desa Paralando serta mendengarkan penjelasan dari pihak eksekutif sebelum mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting.
Komisi C DPRD Manggarai merekomendasikan tiga poin utama kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai.
Pertama, pemerintah daerah diminta segera merealisasikan penyediaan sarana air bersih bagi 22 kepala keluarga di Desa Paralando pada tahun 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, DPRD meminta pemerintah daerah mencabut salah satu meteran air yang terpasang di rumah Kepala Desa Paralando serta meteran lain yang terpasang di lahan kosong.
Ketiga, DPRD meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai segera melakukan audit terhadap proyek air minum Tahun Anggaran 2025 di Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat.
“Demikian rekomendasi ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai,” demikian bunyi penutup surat rekomendasi tersebut.
Dokumen rekomendasi itu diketahui dan ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai, Paulus Peos, SP, serta Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Manggarai, Klementinus Malis.