• Nusa Tenggara Timur

Bertahun-tahun Siswi SMA di Kupang jadi Budak Sex Ayah Angkat

Imanuel Lodja | Senin, 04/04/2022 18:52 WIB
Bertahun-tahun Siswi SMA di Kupang jadi Budak Sex Ayah Angkat Pelaku pemerkosaan anak angkat, GDT alias Gerson.

KATANTT.COM--Kasus pemerkosaan anak di bawah umur dialami N (15), siswi kelas 1 salah satu SMA di Kota Kupang. Mirisnya, N, menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan ayah angkatnya.

Sejak kecil, korban diasuh dan tinggal di rumah pelaku GDT alias Gerson (54) di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Korban merupakan kerabat dari istri pelaku di Kabupaten Rote Ndao. Korban sejak kecil tinggal di rumah pelaku dan mulai sekolah di Kota Kupang.

Pelaku yang juga seorang nelayan sering memanfaatkan kesempatan saat istri dan 4 anaknya tidak berada di rumah. Ia pun berulang kali menyetubuhi korban di rumah pelaku.

Korban pun mendiamkan perbuatan pelaku karena pelaku memintanya agar tidak menceritakan perbuatan pelaku pada korban.

Belakangan korban tidak tahan dengan perbuatan pelaku sehingga mulai menceritakan kasus ini kepada kerabat dan dilaporkan ke Polsek Kelapa Lima.

Polisi kemudian memeriksa korban dan melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Polisi kemudian menjemput pelaku di rumahnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku mengakui semua perbuatannya kalau ia sudah lama mencabuli korban dan bersetubuh dengan korban karena korban sudah lama tinggal di rumah pelaku," ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Aulia Robby, SIK, melalui Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Rafael di Polsek Kelapa Lima, Senin (4/4/2022).

Korban juga baru berani melaporkan kasus ini padahal sudah lama menjadi korban dari pelaku.

Polisi kemudian menahan pelaku di sel Polsek Kelapa Lima sejak akhir pekan lalu hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

FOLLOW US