Korban FR yang merupakan siswi kelas II sebuah SMP di Kabupaten Alor, NTT adalah seorang anak piatu karena ibunya sudah meninggal sejak tahun 2020 lalu.
JJ merupakan paman kandung korban. RJ adalah ayah kandung korban dan AGR adalah kakak kandung korban yang juga siswa salah satu SMA di Kabupaten Alor.
Kasat Reskrim
Polres Alor, AKP Amru Ichsan saat dikonfirmasi pada Selasa (30/6/2026) mengaku kalau tiga tersangka sudah diamankan pasca kejadian. "Setelah diperiksa, kita tetapkan mereka sebagai tersangka dan ditahan di Rutan
Polres Alor," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal mengenai persetubuhan terhadap anak sesuai ketentuan dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 473 ketentuan tersebut.
FR (14), siswi kelas II sebuah SMP di Kabupaten Alor ini menjadi korban pencabulan dan persetubuhan dari kerabat dekatnya.Ia disetubuhi secara bergiliran oleh tiga orang pria yang seharusnya melindunginya yakni paman, kakak dan ayah kandungnya.
Kisah pilu ini dialami korban pertama kali pada tahun 2020 lalu atau saat korban masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar. Saat itu, ibu kandung korban meninggal dunia. Di rumah mereka di Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor digelar doa bersama.
Di malam takziah tersebut, banyak kerabat datang dan tidur di kamar korban. Karena kamar tidur sudah penuh dengan kerabat yang juga tidur, korban memilih untuk beristirahat di ruang tamu. Saat korban tidur pulas, datang pelaku JJ, paman kandung korban yang memeluk korban.
JJ yang juga warga Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara membuka pakaian korban dan mulai mencabuli korban berulang kali. Korban tidak bisa melawan dan pasrah karena aksi ini dilakukan paman kandungnya.
Karena perbuatannya tidak diceritakan korban kepada kerabat yang lain maka JJ pun `rutin` mencabuli dan menyetubuhi korban. Kurun waktu enam tahun ini, korban mengaku beberapa kali dicabuli dan disetubuhi sang paman.
Penderitaan batin korban berlanjut. Ia juga dicabuli kakak dan ayah kandungnya berulang kali. AGR (20), kakak kandung korban mencabuli korban pada pertengahan tahun 2025 lalu.
AGR yang merupakan siswa sebuah SMA di Kabupaten Alor melihat dan mengetahui perbuatan pamannya JJ terhadap korban namun mendiamkan. AGR kemudian memaksa korban berhubungan badan layaknya pasangan suami istri namun korban menolak.
Karena korban menolak, AGR pun mengancam kalau ia akan melaporkan ke ayah kandung mereka bahwa korban sudah melakukan hubungan badan dengan paman mereka JJ.
Dalam keadaan takut dan kalut, korban pun pasrah saat kakak laki-lakinya, AGR masuk ke dalam kamar tidur dan mencabuli korban. AGR tega menyetubuhi korban. AGR pun rutin tidur dengan korban dan mencabuli adik kandungnya ini.
Aksi ini dilakukan AGR sejak pertengahan tahun 2025 hingga April 2026 lalu. Korban pun mendiamkan aksi bejat sang kakak. Korban berharap mendapat perlindungan dari ayah kandungnya RJ (50). Namun harapan itu rupanya sia-sia.
RJ juga rupanya bejat dan pada tahun 2025 lalu, RJ juga mencabuli dan menyetubuhi korban berulang kali. Pada malam hari saat korban sudah tidur, RJ masuk diam-diam ke kamar korban kemudian mencabuli dan menyetubuhi korban.
Aksi bejat ini baru berakhir pada April 2026 lalu. Korban pun menceritakan kepada kerabat ibunya terkait perbuatan paman, kakak dan ayah kandungnya selama enam tahun belakangan.
Didampingi kerabatnya, H (67), korban mendatangi
Polres Alor pada Sabtu (27/6/2026) lalu melaporkan tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak ini.
Laporan untuk JJ tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/269/VI/2026/ SPKT/
Polres Alor/Polda NTT, tanggal 27 Juni 2026. Laporan untuk AGR tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/270/VI/2026/ SPKT/
Polres Alor/Polda NTT, tanggal 27 Juni 2026.
Sementara untuk sang ayah RJ, korban melaporkan melalui laporan polisi nomor LP/B/271/VI/2026/ SPKT/
Polres Alor/Polda NTT, tanggal 27 Juni 2026.
Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari melalui Kasat Reskrim
Polres Alor, AKP Amru Ichsan membenarkan kejadian ini. "Sudah dilaporkan. ada tiga pelaku yakni paman, kakak dan ayah kandung korban," ujarnya Senin (29/6/2026).
Pihaknya sudah melakukan wawancara terhadap pelapor/korban dan saksi-saksi serta melakukan VER terhadap korban. "Kita segera melaksanakan gelar perkara untuk peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan," tandasnya..
Para pelaku juga sudah diamankan dan diperiksa penyidik Satreskrim
Polres Alor. "Saat ini (penyidik) sedang melengkapi berkas perkara," ujar Kasat.