• Nusa Tenggara Timur

Pemkot Kupang Perpanjang PPKM Sampai Tanggal 2 Agustus 2021

Imanuel Lodja | Kamis, 22/07/2021 19:37 WIB
 Pemkot Kupang Perpanjang PPKM Sampai Tanggal 2 Agustus 2021 ilustrasi_ppkm_mikro

katantt.com--Pemerintah Kota Kupang memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro yang harusnya berakhir 22 Juli ke tanggal 2 Agustus 2021.

Perpanjangan ini disampaikan Pemkot Kupang melalui surat edaran Walikota Kupang nomor: 046/HK.443.1/VII/2021 tentan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro 22 Juli hingga 2 Agustus 2021 untuk menekan angka penyebaran corona virus Disease 2019.

Surat edaran Pemkot Kupang antara lain untuk membatasi kegiatan pengunjung seperti mall, supermarket, minimarket pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Selain itu pedagang kebutuhan pokok sehari-hari setelah pukul 20.00 wita melayani layanan dibawa pulang sesuai penerapan Protokol Kesehatan yang ketat

Untuk membatasi kegiatan massa maka kegiatan peribadahan ditutup sementara, kemudian ditiadakan menyelenggarakan pesta dan pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.

peristiwa kedukaan agar dapat segera dilakukan penguburan dengan penerapan protokol kesehatan.

Untuk kegiatan belajar/mengajar dilaksanakan secara daring/online.

Aturan ini untuk memperketat pemeriksaan melalui operasi Prokasih (Protokol Kesehatan Kasih) di setiap pintu masuk (gerbang) wilayah Kota baik pelaku perjalanan di bandara, pelabuhan dan terminal.

Pemkot Kupang mengeluarkan aturan bagi setiap warga Kota Kupang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19.

Yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dan tidak memiliki kartu vaksin dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos.

Termasuk penundaan pemberian layanan administrasi mulai dari tingkat RT sampai dengan tingkat Kota Kupang.

Namun pengecualian karena alasan kesehatan tidak memungkinkan divaksinasi dibuktikan dengan keterangan dokter dari Puskesmas/ klinik Kesehatan/rumah sakit

FOLLOW US