• Nusa Tenggara Timur

Polsek Maulafa Serahkan Tersangka Kasus Penganiayaan ke Jaksa setelah Berkas P21

Imanuel Lodja | Kamis, 02/07/2026 17:56 WIB
Polsek Maulafa Serahkan Tersangka Kasus Penganiayaan ke Jaksa setelah Berkas P21 Tersangka penganiayaan dilimpahkan Polsek Maulafa ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

KATANTT.COM--Penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Senin (29/6/2026). 
 
Penyerahan dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Afret Bire, didampingi penyidik pembantu, Bripka Elyazar H. Obotunga dan Brigpol Jefri D. Haba.  Tersangka berinisial GPM beserta barang bukti diterima oleh jaksa Abdul Haris. Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban BU beberapa waktu lalu di wilayah hukum Polsek Maulafa.
 
Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah menjelaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/35/II/2025/SPKT/Polsek Maulafa/ Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 27 Februari 2026. 
 
Tersangka GPM dipersangkakan melanggar pasal 469 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, mengimbau seluruh masyarakat agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran bersama.  Menurutnya, perselisihan hendaknya diselesaikan secara bijaksana tanpa menggunakan kekerasan, terlebih apabila sedang berada di bawah pengaruh minuman keras.
 
"Kami mengajak seluruh masyarakat Kecamatan Maulafa untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan menghindari konsumsi minuman keras yang berlebihan karena dapat memicu emosi, pertengkaran, hingga tindak pidana", imbau mantan Kapolsek Kupang Timur tersebut. 
 
Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, juga mengajak warga untuk sama-sama menjaga situasi kamtibmas, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
 
"Apabila terjadi perselisihan, selesaikan dengan kepala dingin, musyawarah, atau segera melibatkan aparat kepolisian maupun tokoh masyarakat agar tidak berkembang menjadi tindakan kekerasan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali," tandas Fery Nur Alamsyah.
 
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 07.30 wita, di Jalan Sukun I, Kelurahan Oepura, Kota Kupang. Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 07.30 Wita, ketika korban BU bersama pelapor PA dan beberapa teman tengah mengonsumsi minuman keras jenis moke di lokasi kejadian. 
 
Dalam situasi tersebut, korban sempat menghubungi IDS alias V dan pelaku GPM melalui telepon. Setengah jam kemudian, pelaku tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama seorang rekannya RRB alias A menggunakan mobil Terios.
 
Di lokasi, terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku, yang sempat dilerai oleh pelapor bersama teman korban dan pelaku. Situasi kembali memanas saat GPM mengajak korban berbicara secara terpisah sekitar 30 meter dari lokasi awal.
 
Di lokasi itulah, GPM menikam korban BU dengan pisau mengenai perut dan kepala. Korban yang mengalami luka tikam langsung menyelamatkan diri.  Korban pun menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Leona akibat luka yang dideritanya.
 
Polsek Maulafa mendatangi TKP, mengumpulkan barang bukti dan membuat visum et repertum. Beberapa jam setelah kejadian,  pelaku GPM  diamankan dan dibawa ke Polsek Maulafa.
 

FOLLOW US