• Nusa Tenggara Timur

Warga Timor Leste Terima Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja

Imanuel Lodja | Rabu, 20/01/2021 09:59 WIB
Warga Timor Leste Terima Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT, Radito Risangadi memberikan santunan kecelakaan Amelia De Oliviera, warga negara Timor Leste yang diterima Konsul Republik Demokratik Timor Leste Jesuino Dos Reis Matos De Carvalo mewakili keluarga korban.

katantt.com--Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste, Amelia De Oliviera menerima santunan kecelakaan dari PT Jasa Raharja, Rabu (20/1).

Santunan kecelakaan ini diberikan setelah Amelia De Oliviera mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Timor Raya kilometer 13, Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, Senin (16/1) lalu.

Korban ditabrak oleh pengendara sepeda motor nopol DH 8268 AJ saat hendak menyebrang jalan.

Penyerahan dilakukan Kepala Cabang PT Jasa Raharja NTT, Radito Risangadi kepada ahli waris WNA asal Timor Leste ini berupa santunan meninggal dunia senilai Rp 50.000.000.

Acara penyerahan santunan berlangsung di Kantor Konsulat Timor Leste yang diterima langsung oleh Jesuino Dos Reis Matos De Carvalo selaku Konsul Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) sebagai pihak yang diberi kuasa.

Dalam kesempatan tersebut Jesuino Dos Reis Matos De Carvalo menyampaikan ucapan terima kasih kepada PT Jasa Raharja yang telah memberikan hak kepada warga asing sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Terima kasih kami ucapkan kepada Pemerintah Republik Indonesia, melalui Jasa Raharja Cabang NTT yang telah membangun komunikasi sehingga hari ini kita dapat merealisasikan penyerahan dana santunan. Semoga semangat kerja sama ini tetap dipertahankan bahkan ditingkatkan," ungkap Jesuino.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT, Radito Risangadi menyampaikan sebagai Member Indonesia Financial Group (IFG), PT Jasa Raharja selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat bagi masyarakat Indonesia dan warga negara asing sesuai visi dan misi perusahaan.

“Ahli Waris yang merupakan warga negara asing berhak mendapatkan dana santunan dari PT Jasa Raharja yang telah diberi amanat sebagai pelaksana Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan," jelas Radito.

Sabtu (16/1) lalu, Amelia De Oliviera mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Timor Raya kilometer 13, Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang.

Korban ditabrak oleh pengendara SPM DH 8268 AJ saat hendak menyebrang jalan.

Korban meninggal dunia di rumah sakit setelah mendapatkan perawatan instensif di RSU SK Lerik Kota Kupang.

Setelah dilakukan pendataan oleh penanggung jawab Jasa Raharja Kabupaten Kupang, Ignesius Stefanus, diperoleh data dan fakta bahwa ahli waris korban kecelakaan lalu lintas Amelia De Oliviera adalah Rui Manuel De Oliviera yang merupakan warga Negara Timor Leste.

Ke depan peran negara dalam memberikan perlindungan terhadap pengguna jalan perlu ditingkatkan terutama terkait mobilitas melalui perlintasan batas antar negara.

 

FOLLOW US