• Nusa Tenggara Timur

Kasus KDRT di Oinlasi, Istri Pukul Suami Hingga Tewas

Imanuel Lodja | Rabu, 26/08/2026 09:44 WIB
Kasus KDRT di Oinlasi, Istri Pukul Suami Hingga Tewas Ibu rumah tangga pelaku pembunuhan suami saat diamankan polisi

Foto : Ibu rumah tangga pelaku pembunuhan suami saat diamankan polisi 
 
 
 
KATANTT.COM--Musa Missa (60), petani asal Desa Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tewas di tangan istrinya YT (56).
 
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mengakibatkan korban meninggal dunia ini terjadi di rumah mereka di RT 008/RW 004, Desa Oinlasi pada Senin (24/8/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 Wita.
 
Kasus ini sudah ditangani Polres TTS dengan laporan polisi nomor LP/B/ 37/VIII/2026/SPKT/Polsek Amanatun Selatan/Polres TTS/Polda NTT, tanggal 24 Agustus 2026.
 
Kasus bermula saat korban pulang rumah pada Senin subuh sekitar pukul 02.30 Wita dalam keadaan mabuk karena konsumsi minuman keras.
 
Korban ribut dengan pelaku terkait permasalahan rumah tangga. Korban juga sempat mengancam pelaku YT bahwa korban akan membunuh pelaku.
 
Korban melakukan kekerasan pada pelaku sehingga pelaku sempat menendang korban hingga pelaku ikut terjatuh. Pelaku kemudian  ke kamar depan mengambil sebuah besi sok sepeda motor yang tersimpan di sudut kamar depan.
 
Kemudian pelaku kembali ke kamar tidur langsung menganiaya korban dengan cara memukuli korban dengan tangan beberapa kali mengenai kepala korban yang sementara tidur di kasur.
 
Akibat penganiayaan ini, korban meninggal dunia karena kepala korban pecah hingga darah tercecer di bagian tembok kamar. 
 
Setelah melakukan penganiayaan terhadap suaminya, pelaku langsung keluar kamar menyimpan barang bukti sok sepeda motor di depan dapur dan pergi ke Polsek Amanatun Selatan untuk memberitahukan kepada anggota yang piket saat itu. 
 
Korban Musa Missa diduga meninggal akibat penganiayaan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh istrinya YT menggunakan besi sok sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan medis, ada sejumlah luka pada dahi, pipi, bibir, kepala remuk, memar pada mata dan pendarahan pada hidung.
 
Kapolres TTS, AKBP Kristiyan B. Martino melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana membenarkan kejadian ini.
 
Disebutkan kalau saat itu, Senin subuh, pelaku YT sedang tidur di kamarnya, Tiba-tiba korban yang juga suami sah pelaku datang dalam keadaan mabuk sambil marah- marah dan mengancam akan membunuh pelaku.
 
"Karena kejadian tersebut sudah terjadi berulang kali sehingga pelaku merasa emosi dan mengambil shock motor yang ada di dalam rumah dan memukul kepala korban berulang kali hingga korban meninggal dunia," urainya.
 
Ia pun memimpin olah TKP di lokasi kejadian dan sudah mengamankan barang bukti pakaian korban, sarung bantal kepala berlumuran darah dan besi sok sepeda motor.
 
Saat itu pelaku cukup kooperatif dan mengakui semua perbuatannya. "Saat ini pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polres TTS dan akan menjalani proses pidana dengan dugaan KDRT yang mengakibatkan mati sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 3 Undang Undang No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
 
 
 

FOLLOW US