• Nusa Tenggara Timur

Setelah Jadi Tersangka, Keluarga Dokter Icha Desak Tiga Oknum DPRD TTU Ditahan

Imanuel Lodja | Rabu, 26/08/2026 07:48 WIB
Setelah Jadi Tersangka, Keluarga Dokter Icha Desak Tiga Oknum DPRD TTU Ditahan dr. Icha

 
KATANTT.COM--Keluarga almarhumah dr. Icha mengapresiasi Polda NTT atas penetapan tiga dari empat terlapor sebagai tersangka.
 
"Kita menyampaikan apresiasi kepada tim joint investigation Polda NTT yang dengan profesionalismenya melakukan penegakan hukum dan keadilan atas perkara ini," ujar Viktor Emanuel Manbait, penasehat hukum keluarga dalam keterangannya pada Selasa (25/8/2026).
 
Atas telah ditetapkannya tiga orang anggota DPRD Kabupaten TTU terlapor sebagai tersangka, pihak keluarga meminta penyidik Polda NTT yang akan menangani dan memeriksa ketiganya dalam status tersangka untuk tetap konsisten dalam melakukan penegakan hukum.
 
Termasuk dengan melakukan upaya paksa berupa penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
 
"Penahanan tersebut dapat dilakukan terhadap tersangka yang diancam dengan pidana penjara di atas lima tahun, yang merupakan salah satu syarat objektif untuk dilakukan penahanan. Hal ini mengingat ancaman pidana atas pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah maksimal tujuh tahun penjara," kata Viktor.
 
Tim Joint Investigation Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan kekerasan verbal yang disebut berujung pada gangguan kesehatan berupa depresi berat hingga kematian.
 
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah gelar perkara pada 24 Agustus 2026. Dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan bernomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum, yang ditandatangani atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT oleh Kepala Subdirektorat I Kamneg Komisaris Polisi Edy  penyidik menyebut tiga orang sebagai tersangka.
 
Ketiganya adalah Therensius Lasakar, Nubertus Tubani dan Veronika Lake. Surat tersebut sudah diseahkan dan diterima Gabriel Pakaenoni, ayah almarhumah dokter Icha.
 
Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Gabriel Pakaenoni dengan nomor LP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur.  Laporan tersebut tercatat pada 3 Juli 2026.
 
Menurut surat penyidik tersebut , para tersangka diduga melakukan tindak pidana terhadap tubuh berupa penganiayaan dan atau pengancaman menggunakan kekerasan verbal agar seseorang melakukan sesuatu. 
 
Perbuatan itu diduga menyebabkan gangguan kesehatan berupa depresi berat yang kemudian berujung pada kematian karena bunuh diri.
 
Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4), juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik juga mencantumkan dugaan Pasal 530 tentang pejabat yang melakukan penyiksaan, serta sejumlah pasal lain dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
 
Sementara itu, seorang terlapor lainnya, Maria Mathildis Sau, belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menyatakan penetapan terhadap Maria belum dilakukan karena dinilai masih kekurangan alat bukti.
 
Penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/393/VII/2026/Ditreskrimum tertanggal 29 Juli 2026. Pada tanggal yang sama, penyidik juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/474/VII/2026/Ditreskrimum.
 
Setelah penetapan tersangka, penyidik akan menerbitkan surat penetapan tersangka dan surat pemberitahuan tersangka. Ketiga tersangka juga akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.dalam pekan ini.
 
Penyidik selanjutnya berencana melaksanakan tahap I, yakni mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk diteliti lebih lanjut.

FOLLOW US