HT (46), seorang paman yang mestinya melindungi keponakannya justru melakukan perbuatan biadab. HT adalah warga Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada di Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur ditangkap anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai Timur atas tuduhan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Oktaviano Darminto (22), warga di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkosa anak bawah umur berinisial B (15) di wilayah Lamaleda, Kecamatan Lamaleda, Kabupaten Manggarai Timur. Ironisnya, aksi bejad ini direkam pelaku menggunakan kamera handphone tanpa sepengetahuan korban.
RBS alias Rifaldi (21), warga Dusun Kotadeak, Desa Mundek, Kecamatan Luaholu, Kabupaten Rote Ndao dibekuk polisi di Rote Ndao akhir pekan lalu. Rifaldi merupakan tersangka tindak pidana persetubuhan anak yang terjadi sejak awal Mei 2022 lalu.
Kasus pemerkosaan kembali terjadi di Kabupaten Kupang. Kali ini pelaku teridentifikasi PAB alias Polce (27), warga Kupang, NTT diamankan polisi dari Unit Reskrim Polsek Kupang Timur, Rabu (12/1/2022) malam sekitar pukul 19.30 wita. Ia terlibat kasus persetubuhan terhadap anak dan melarikan perempuan di bawah umur.
Tindak pidana pencabulan anak di bawah umur terjadi lagi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. NGA (17), warga Kota Kupang mengaku dihamili Patniel alias Adi Mama (24), warga Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kejahatan terjadi karena ada kesempatan. Pesan Bang Napi di salah satu acara televisi ini seakan cocok dialamatkan bagi peristiwa pidana yang dialami EN alias NT (21). Warga Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur ini diamankan jajaran Polres Malaka setelah melakukan percobaan perkosaan terhadap korban DA alias B (64), Selasa (30/11/2021).