Ilustrasi
katantt.com--Kejahatan terjadi karena ada kesempatan. Pesan Bang Napi di salah satu acara televisi ini seakan cocok dialamatkan bagi peristiwa pidana yang dialami EN alias NT (21). Warga Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur ini diamankan jajaran Polres Malaka setelah melakukan percobaan perkosaan terhadap korban DA alias B (64), Selasa (30/11/2021).
Aksi ini dilakukan EN terhadap korban pada Rabu (17/11/2021) lalu sekira pukul 17.00 Wita di dalam kebun di Dusun Nekeas, Desa Biris, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka.
Kapolres Malaka AKBP Rudy Jacob Junus Ledo, SH, SIK, didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, SH,MH, yang dikonfirmasi Selasa (30/11/2021) menjelaskan kasus ini berawal saat korban DA alias B pulang dari kebun.
Tiba-tiba, tersangka EN alias NT datang dari arah belakang dan langsung menyekap/menutup mata, mulut serta hidung korban dengan kuat.
Kemudian pada saat itu korban berteriak minta tolong dan berusaha melepaskan sekapan tangan yersangka tersebut.
"Karena teriakan korban keras sehingga pada saat itu didengar oleh sejumlah warga," tandasnya.
Warga yang kebetulan melintas antara lain Paulus Kehi, Lusia Tungga, dan Petronela Bui Fouk mendatangi tempat teriakan tersebut berasal.
Pada saat para warga berada pada berjarak sekitar 25 meter dari tempat kejadian, mereka melihat tersangka masih menyekap lorban dengan menggunakan tangannya.
Pada saat para warga mendekati tempat kejadian kemudian tersangka langsung melepaskan korban dan melarikan diri.
"Pada tersangka melakukan tindak pidana tersebut, tersangka tidak menggunakan baju dan hanya menggunakan celana pendek levis," tambahnya.
Polisi kemudian mencari tersangka dan menangkap tersangka kemudian ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan penjara.