• Nusa Tenggara Timur

Dokter Tidak Temukan Om Tinus Tanaem Mengalami Gangguan Kejiwaan

Imanuel Lodja | Senin, 22/11/2021 21:02 WIB
Dokter Tidak Temukan Om Tinus Tanaem Mengalami Gangguan Kejiwaan Sidang lanjutan perkara pembunuhan dan pemerkosaan di PN Oelamasi dengan terdakwa Yustinus Tanaem alias om Tinus Tanaem kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli kejiwaan dr. Dickson A. Legoh, Sp.KJ dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata Kota Kupang.

katantt.com--Sidang lanjutan perkara pembunuhan dan pemerkosaan dengan terdakwa Yustinus Tanaem alias om Tinus Tanaem kembali dilanjutkan, Senin (22/11/2021).

Sidang terhadap pria 42 tahun itu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Kabupaten Kupang, Senin (22/11/2021) siang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi menghadirkan saksi ahli pada persidangan perkara tindak pidana pembunuhan dan pencabulan dengan terdakwa Yustinus Tanaem alias om Tinus Tanaem alias Tinus Perko.

JPU Shelter Wairata, SH, menghadirkan saksi ahli kejiwaan, dr. Dickson A. Legoh, Sp.KJ dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata Kota Kupang.

Dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Fransiskus Xaverius Lae, didampingi Afhan Rizal Alboneh, SH, dan Fridwan Fina, SH mengemuka fakta terkait kondisi kejiwaan terdakwa yang telah menghabisi nyawa dua gadis belia, MB (18) dan YAW alias NW (19) di wilayah Batakte, Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang.

Dokter Dickson A. Legoh dalam keterangan di persidangan, menerangkan bahwa terdakwa Om Tinus Tanaem menjalani observasi sejak tanggal 22 Juli 2021 hingga 31 Agustus 2021 di Rumah Sakit Jiwa Naimata Kupang dan tidak ditemukan gejala-gejala gangguan kejiwaan.

"Terhadap terdakwa tidak didapatkan psikopatologi atau gejala gejala gangguan jiwa yang bermakna sesuai dengan PPDGJ III (pedoman penggolongan diagnosis gangguan jiwa edisi III)," jelas Dickson.

Setelah pemeriksaan saksi ahli, majelis hakim kembali menunda persidangan hingga Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Pada persidangan, Senin (15/11/2021), telah diperiksa dua saksi ahli, masing-masing AKBP dr Edy Syahputra Hasibuan, spKF., MH.Kes., selaku ahli forensik dari Rumah Sakit Titus Uly Kupang, dan ahli IT dari Stikom Uyelindo Kupang, Yohanis Subuan Belutowe, MKom.

Pethres M. Mandala, SH, selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Oelmasi mengatakan, dokter ahli forensik dari RSB Titus Uly dalam keterangan di persidangan, menjelaskan bahwa sesuai hasil autopsi terhadap jenazah korban MB ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada alat kelamin korban.

Dokter ahli menyimpulkan ada dua perbuatan terdakwa, yaitu selain menikam korban dengan benda tajam di bagian dada dekat leher dan juga perut, terdakwa juga diduga kuat mencabuli korban.

Hal ini sesuai hasil autopsi terhadap organ vital korban yang mana terdapat tanda gesekan dan lecet.

Sementara, saksi ahli ITE Yohanis Subuan Belutowe, dalam persidangan menerangkan, bahwa bukti percakapan terdakwa dan korban MB yang ditemukan di akun messenger facebook dan telah diprint sebagai barang bukti adalah asli.

"Ada percakapan antara korban MB dan terdakwa bahwa mereka akan bertemu. Percakapan mereka saling bertemu beberapa kali itu juga ada. Dalam percakapan itu ada rayuan dari terdakwa kepada korban MB akan memberikan cincin, uang dan handphone. Itu rayuan terdakwa biar bisa bertemu korban. Semua percakapan ini dilakukan terdakwa menggunakan akun messenger dengan nama Yuven Black Sweet Yuven sedangkan akun korban namanya Putri Sulung," urai ethres M. Mandal.

Hingga saat ini sudah ada 19 saksi yang diperiksa dalam persidangan perkara ini. Sidang digelar secara daring, dimana terdakwa Yustinus Tanaem mengikuti persidangan dari Rutan Kelas IIB Kupang.

Sementara Majelis Hakim, JPU dan saksi menjalani persidangan di ruang sidang PN Oelamasi.

FOLLOW US