Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang, Djemi Amnifu
KATANTT.COM---Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit bersama istrinya, Meldyanti Hagur Marcelina, resmi melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polres Manggarai pada Rabu (27/5/2026). Laporan tersebut diajukan sebagai respons atas pernyataan yang dimuat media online VIVA NTT edisi 22 Mei 2026.
Pelaporan itu dilakukan setelah muncul pemberitaan berjudul “Aliran Dana Kasus Jefrin Haryanto Diduga Sampai ke Istri Bupati Manggarai, Edi Hardum: Stop Lindungi Penjahat!”.
Atas laporan tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang menilai Bupati Manggarai, Hery Nabit sebagai pejabat publik yang anti kritik. AJI Kupang menilai pelaporan itu mengancam kebebasan pers, kebebasan berpendapat, serta mencederai demokrasi di Indonesia.
AJI Kupang juga menyoroti ancaman kriminalisasi terhadap narasumber pemberitaan yang dinilai sangat merugikan publik. Menurut mereka, kriminalisasi akan menciptakan kebuntuan dalam mencari narasumber yang valid dan membuat masyarakat takut menjadi narasumber maupun saksi dalam mengungkap dugaan korupsi dan kejahatan lainnya karena adanya ancaman pidana maupun perdata.
“Pelaporan narasumber oleh Bupati Manggarai Herry Nabit selaku pejabat publik jelas-jelas mengancam kemerdekaan pers dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Kabupaten Manggarai termasuk di NTT,” kata Ketua AJI Kupang, Djemi Amnifu.
Djemi Amnifu menjelaskan bahwa hak mencari dan mendapatkan informasi dijamin oleh konstitusi. Secara internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi juga dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum Nomor 34 terhadap Pasal 19 ICCPR.
Selain itu, hak tersebut juga dijamin dalam Pasal 28E dan 28F UUD 1945 serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurut Djemi, narasumber berita merupakan bagian dari produk jurnalistik sehingga tidak dapat dipidana karena dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Ia menegaskan, Undang-Undang Pers secara jelas menyatakan bahwa segala informasi yang dimuat dalam media massa diakui sebagai karya jurnalistik.
Karena itu, penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya ditempuh melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui jalur pidana.
Dewan Pers, lanjut Djemi, juga telah mempertegas bahwa keterangan narasumber yang dikutip dan disiarkan media pers tidak dapat dikriminalisasi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan, penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers, bukan dengan melaporkan narasumber ke kepolisian.
“Sesuai dengan Undang Undang Pers, jika tidak terima atas berita atau terjadi protes, dapat diselesaikan dengan mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Jika belum cukup, pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan, dapat melapor ke Dewan Pers untuk penyelesaian sengketa,” jelas Djemi Amnifu.
AJI Kupang juga menyinggung adanya yurisprudensi dalam kasus serupa. Mahkamah Agung sebelumnya telah menetapkan bahwa narasumber berita tidak bisa dijerat pidana dengan pasal pencemaran nama baik.
Hal tersebut tertuang dalam putusan kasasi perkara terdakwa Mohammad Amrullah yang dilaporkan sebuah perusahaan tambang terkait pernyataannya sebagai narasumber dalam pemberitaan pers pada tahun 2016.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 646 K/Pid.Sus/2019 tersebut membebaskan Mohammad Amrullah dari dakwaan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa narasumber berita tidak dapat dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik.
Menurut Djemi Amnifu, produk jurnalistik sepenuhnya menjadi tanggung jawab media pers, bukan narasumber.
“Pernyataan atau informasi narasumber dalam pemberitaan merupakan produk jurnalistik, yang bertanggung jawab adalah Pemred media pers tersebut,” ujarnya.
Pengecualian Narasumber Bisa Dipidana
Meski demikian, Djemi Amnifu menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap narasumber hanya berlaku apabila keterangan diberikan dalam kapasitas sebagai narasumber untuk produk jurnalistik resmi.
Ia menyebut, narasumber tetap dapat dipidana apabila menyebarkan sendiri keterangan tersebut di luar konteks wawancara atau di luar platform media pers, misalnya menyebarkan fitnah atau hoaks secara pribadi melalui akun media sosial.
Selain itu, pengecualian juga berlaku apabila keterangan yang diberikan merupakan tindak pidana murni yang bukan bagian dari delik pers, seperti memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di pengadilan atau melakukan pemufakatan jahat maupun suap.