Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna
katantt.com--Kerja keras penyidik Ditreskrimum Polda NTT sukses menuntaskan kasus pencabulan di Kota Kupang dengan tersangka berinisial IR (38).
Warga Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang ini tega mencabuli anak kandungnya hingga akhirnya diserahkan ke kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.
Penyerahan ini dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas kasus ini lengkap atau P21.
Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT menyerahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi NTT dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Jumat (19/11/2021).
Pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kupang segera mengagendakan pelaksanaan sidang kasus ini.
IR sendiri diamankan polisi, Minggu (5/9/2021) petang. Dia ditangkap karena telah mencabuli anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.
IR ditangkap anggota unit Resmob Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/268/IX/2021/SPKT Polda NTT.
“Benar kita sudah mengamankan IR, pelaku percabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Minggu (5/9/2021) malam.
Korban dicabuli pelaku selama tiga tahun tanpa diketahui orang lain termasuk ibu korban. Korban NR (15), dicabuli IR yang juga ayah kandung korban sejak korban duduk di kelas I sebuah SMP di Kota Kupang tahun 2018 lalu.
Walau menjadi korban pelecehan dan pencabulan sang ayah, korban tetap bersekolah. Saat ini korban sudah duduk di bangku kelas I sebuah SMA di Kota Kupang. Aksi pencabulan dilakukan saat inu korban tak berada di rumah.
Sesuai informasi yang diperoleh wartawan bahwa korban terakhir dicabuli ayahnya pada bulan Agustus 2021 lalu.
Kejadian persetubuhan tersebut selalu dilakukan pelaku pada pagi hari saat ibu korban tidak berada di rumah karena sudah berangkat ke tempat kerja.
Kabid humas mengakui bahwa menurut keterangan korban bahwa pelaku sudah berulangkali melakukan percabulan terhadap korban.
“Pelaku sudah berulangkali melakukan percabulan terhadap korban. Menurut keterangan pelapor, sejak korban masih SMP,” tambahnya.
Korban sudah menjalani visum dan diperiksa penyidik Subdit IV/Renakta DitReskrimum Polda NTT. Penyidik juga sudah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan pelaku.