• Nusa Tenggara Timur

Dua Pemerkosa Gadis Disabilitas di Kupang Dibekuk, Satu Pelaku Buron

Imanuel Lodja | Senin, 25/04/2022 21:21 WIB
Dua Pemerkosa Gadis Disabilitas di Kupang Dibekuk, Satu Pelaku Buron Dua pelaku pemerkosaan yaitu DT alias Dani dan ZT alias Zaka yang berhasil dibekuk dibawa ke Mako Polres Kupang.

KATANTT.COM--Jajaran Kepolisian Polres Kupang dan Polsek Fatuleu berusaha keras mengungkap kasus pemerkosaan gadis disabilitas di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Tim Buser Satreskrim Polres Kupang dipimpin Kanit Buser, Aiptu Ardianto Tade dan 5 anggotanya  serta anggota Polsek Amarasi, Brigpol Jembris Nuban berhasil membekuk dua dari tiga pelaku perkosaan. Kedua pelaku yang ditangkap polisi yakni DT alias Dani dan ZT alias Zaka.

Keduanya merupakan tersangka kasus pemerkosaan sesuai laporan polisi nomor: LP/B/91/IV/2022/NTT/Polres Kupang tanggal 15 April 2022. Sementara satu pelaku lainnya NT alias Niko kabur dan masih dalam pencarian.

Niko pun buron dan dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Kupang.

Pelaku Dani dan Zaka ditangkap di Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu,  Kabupaten Kupang pada Minggu (24/4/2022) subuh.

Tersangka Dani ditangkap di kediamannya di Desa Oebola Luar saat tidur. Sementara tersangka Zaka diamankan anggota  di dalam kebun kakaknya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari rumah yang berlokasi di Oemolo, Kecamatan Fatuleu.

Baik Danu maupun Zaka tidak memberikan perlawanan saat ditangkap polisi. Mereka pasrah ketika polisi mengamankan dan membawa mereka ke Mako Polres Kupang uguna pemeriksaan lebih lanjut.

Salah seorang pelaku yaitu tersangka Niko kabur. "Tersangka Niko lolos dan kita akan kejar terus," tandas Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, saat dikonfirmasi Senin (25/4/2022) di Mapolres Kupang.

Niko diketahui sebagai kepala preman di kampungnya. Niko belum ditangkap namun terhalang sejumlah warga yang mendapat kabar kalau ada penyerangan dari keluarga korban.

"Padahal keluarga korban tidak melakukan reaksi apa-apa dan hanya melaporkan ke Polres Kupang," jelas Kapolres Kupang.

Tersangka Niko belum ditemukan karena tidak ada di tempat. Tim Buser telah melakukan pencarian tapi tidak ditemukan.

Kanit Buser Satreskrim Polres Kupang sudah bertemu dengan Kepala Dusun Oebola Luar untuk meminta bantuan.

Kepala Dusun Oebola Luar yang juga kakak kandung tersangka Niko pun siap membantu mencari Niko untuk diserahkan kepada Tim Buser.

Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau tersangka Dani dua kali memperkosa korban masing-masing pada tanggal 31 Maret di kebun dan 14 April 2022 di hutan.

"Tersangka Dani pula yang mengajak dua tersangka lain Zaka dan Niko untuk ikut memperkosa korban di hutan pada 14 April 2022 lalu," ujar FX Irwan Arianto.

FOLLOW US