• Nusa Tenggara Timur

Bupati Hery Nabit dan Istri Resmi Laporkan Edi Hardum ke Polres Manggarai atas Dugaan Fitnah

Wilibrodus Jatam | Rabu, 27/05/2026 15:19 WIB
Bupati Hery Nabit dan Istri Resmi Laporkan Edi Hardum ke Polres Manggarai atas Dugaan Fitnah Bupati Manggarai Hery Nabit bersama istri, keluarga, dan kuasa hukum saat melaporkan dugaan fitnah ke SPKT Polres Manggarai, Rabu (27/5/2026).

KATANTT.COM--Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit bersama istrinya, Meldyanti Hagur Marcelina, resmi melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polres Manggarai pada Rabu (27/5/2026). 

Laporan tersebut diajukan sebagai respons atas pernyataan yang dimuat media online VIVA NTT edisi 22 Mei 2026 terkait dugaan aliran dana kasus Jefrin Haryanto.

Didampingi kuasa hukum mereka, yakni Aloysius Selama, SH dan Siprianus Ngganggu, SH, pelaporan itu dilakukan setelah muncul pemberitaan berjudul “Aliran Dana Kasus Jefrin Haryanto Diduga Sampai ke Istri Bupati Manggarai, Edi Hardum: Stop Lindungi Penjahat!”.

Dalam pemberitaan tersebut, Edi Hardum menyebut adanya dugaan aliran dana korupsi proyek DAK Manggarai Timur kepada istri Bupati Manggarai. Pernyataan itu juga menuding adanya upaya melindungi Jefrin Haryanto serta meminta agar Meldyanti Hagur diperiksa aparat penegak hukum.

Kuasa hukum Bupati Hery menilai seluruh tuduhan tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan tidak disertai bukti hukum yang sah. Karena itu, pihaknya mengambil langkah hukum dengan mengadukan pihak terlapor berinisial SEH ke Polres Manggarai atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Kuasa Hukum: Tuduhan Tidak Berdasar dan Merusak Reputasi

Dalam press release yang disampaikan kepada awak media, kuasa hukum Bupati Hery menegaskan bahwa klien mereka sama sekali tidak memiliki hubungan dengan proyek DAK Manggarai Timur maupun aliran dana yang dituduhkan.

“Klien kami tidak pernah melindungi saudara Jefrin Haryanto dan juga tidak ada hubungan ataupun kaitan sedikit pun dengan proyek DAK Manggarai Timur, serta tidak ada satu rupiah pun aliran dana dari proyek tersebut kepada klien kami,” tegas Lois Selama.

Mereka menilai pernyataan yang disampaikan melalui media online tersebut sengaja dibuat untuk menggiring opini publik seolah-olah Bupati Hery Nabit dan istrinya terlibat dalam kasus korupsi.

Sementara, Sipri Ngganggu, yang juga selaku kuasa hukum Bupati Hery, menyampaikan bahwa penggunaan kata “diduga” dalam pemberitaan tidak menghapus unsur pidana apabila tuduhan yang disampaikan tidak memiliki dasar fakta maupun alat bukti yang jelas.

Akibat pemberitaan tersebut, keluarga dan kerabat dekat Bupati Hery disebut banyak menghubungi pihak keluarga untuk mempertanyakan kebenaran informasi yang beredar.

Dilaporkan dengan Pasal ITE dan KUHP

Kuasa hukum menyebut pengaduan yang mereka ajukan mengacu pada Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, terkait dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik.

Selain itu, pihak pelapor juga menyinggung Pasal 45 ayat (4) UU ITE yang mengatur ancaman pidana maksimal dua tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp400 juta bagi pelaku pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Tidak hanya itu, kuasa hukum juga menilai tuduhan tersebut bertentangan dengan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam uraian hukumnya, kuasa hukum menilai seluruh unsur pidana dalam pasal tersebut telah terpenuhi, mulai dari unsur “setiap orang”, “dengan sengaja”, “menyerang kehormatan atau nama baik”, “menuduhkan suatu hal”, hingga unsur penggunaan sistem elektronik.

Mereka juga meminta pihak terlapor membuktikan seluruh tuduhan yang telah disampaikan ke ruang publik, termasuk dugaan aliran dana dan tudingan adanya perlindungan terhadap pelaku korupsi.

Polres Manggarai Terima Pengaduan

Pengaduan tersebut telah diterima oleh SPKT Polres Manggarai dengan nomor registrasi: DUMAS / 70 / V / 2026 / RES.MANGGARAI / POLDA NTT

Dalam tanda terima surat pengaduan masyarakat disebutkan laporan diterima pada Rabu, 27 Mei 2026 pukul 14.13 WITA di Polres Manggarai.

Kuasa hukum berharap kepolisian segera memanggil dan meminta klarifikasi terhadap pihak terlapor sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Mereka juga menegaskan kesiapan klien untuk memberikan keterangan tambahan serta menghadirkan saksi-saksi terkait pemberitaan yang dimuat media online tersebut.

Bupati Hery Nabit: Kami Menggunakan Hak Sebagai Warga Negara

Usai melapor ke Polres Manggarai, Hery Nabit menyampaikan pernyataan langsung kepada awak media. Ia menegaskan bahwa pelaporan dilakukan sebagai hak pribadi sebagai warga negara, bukan dalam kapasitas sebagai Bupati Manggarai.

“Kami dengan didampingi oleh seluruh anggota keluarga dan kuasa hukum hari ini menyampaikan laporan kepada Polres Manggarai sebagai respons kami terhadap pernyataan dari Saudara Edi Hardum terkait saya dan istri,” ujar Bupati Hery.

Dia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi pernyataan yang telah beredar di publik.

“Laporan ini kami sampaikan sebagai pribadi, bukan sebagai Bupati Manggarai,” tegasnya.

Bupati Hery juga menyampaikan bahwa kritik terhadap pemerintah tetap merupakan bagian penting dalam demokrasi, namun menurutnya tidak boleh disertai fitnah maupun pencemaran nama baik.

“Mungkin memang kami belum berbuat banyak untuk Manggarai, tapi itu tidak memberi alasan untuk siapa pun menyampaikan fitnah dan mencemarkan nama baik kami,” katanya.

Beliau berharap persoalan tersebut tidak merusak hubungan sosial dan ruang komunikasi publik di Kabupaten Manggarai.

“Kami mau menjaga supaya ruang-ruang komunikasi di kalangan masyarakat maupun antara masyarakat dan pemerintah berjalan dengan sehat dan konstruktif,” ujarnya.

Bupati Hery juga meminta masyarakat tidak melihat laporan tersebut sebagai bentuk anti kritik.

“Tolong jangan melihat pelaporan ini sebagai cara kami untuk mengabaikan setiap kritikan. Sama sekali tidak,” pungkasnya.

FOLLOW US