• Nusa Tenggara Timur

Paman Bejat di Manggarai Timur, Keponakan Masih Bawah Umur Digarap

Imanuel Lodja | Rabu, 30/08/2023 08:51 WIB
Paman Bejat di Manggarai Timur, Keponakan Masih Bawah Umur Digarap Ilustrasi

 KATANTT.COM--HT (46), seorang paman yang mestinya melindungi keponakannya justru melakukan perbuatan biadab. HT adalah warga Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada di Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur ditangkap anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai Timur atas tuduhan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Korban, yang merupakan keponakan dari pelaku, berusia 15 tahun. Pemerkosaan tersebut terjadi pada 14 Juli 2023, namun baru dilaporkan pada 23 Agustus 2023 setelah ibu korban mencurigai perubahan perilaku anaknya.

Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta, saat dikonfirmasi Rabu (30/8/2023) menyebutkan bahwa pemerkosaan itu terjadi di dalam mobil pick up yang digunakan oleh pelaku untuk mengantar korban pulang ke rumahnya.

Sebelum terjadinya insiden tersebut, pelaku mengajak korban berbelanja pakaian seragam sekolah di Pasar Aimere, Kabupaten Ngada.

Saat tiba di wilayah Manggarai Timur, pelaku membawa korban melihat pemandangan padang sabana Tanjung Bendera, Kecamatan Kota Komba. Di tempat tersebut, pelaku melakukan tindak persetubuhan terhadap korban.

Ketika diperiksa oleh polisi, korban mengungkapkan bahwa sebelum pemerkosaan terjadi, pelaku mengiming-imingi korban dengan handphone baru, namun korban menolak tawaran tersebut.

Tidak berhasil membujuk korban, pelaku kemudian mengancam akan membunuhnya jika korban tidak memenuhi keinginannya. Setelah pemerkosaan berlangsung, pelaku terus mengancam akan membunuh korban jika ia menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua atau keluarganya.

Pelaku juga mengancam agar korban tidak memutuskan hubungan keluarga jika korban membocorkan insiden ini kepada orang tua. Korban pun terpaksa diam sambil menangis, merasa terjebak dalam situasi tersebut.

Belakangan ibu korban merasa curiga dengan perubahan perilaku anaknya dan berhasil meminta penjelasan. Korban akhirnya menceritakan detil pemerkosaan yang dialaminya.

Ibu korban melaporkan kejadian ini kepada Polres Manggarai Timur akhir pekan lalu. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatannya saat dihubungi oleh korban melalui telepon.

"Pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak yang mengancam hukuman pidana penjara antara tiga hingga lima belas tahun, serta denda yang dapat mencapai maksimal 300 juta rupiah," tandas Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta.

FOLLOW US