• Nusa Tenggara Timur

Majelis Hakim PN Oelamasi Belum Siap, Vonis Yustinus Tanaem Ditunda Pekan Depan

Imanuel Lodja | Senin, 24/01/2022 14:19 WIB
Majelis Hakim PN Oelamasi Belum Siap, Vonis Yustinus Tanaem Ditunda Pekan Depan Majelis hakim PN Oelamasi diketuai Fransiskus Xaverius Lae,SH, didampingi anggota Afhan Rizal Alboneh, SH dan Fridwan Fina, SH, saat sidang, Senin (24/1/2022).

KATANTT.COM--Sidang lanjutan perkara pembunuhan dan pemerkosaan sadis dengan terdakwa Yustinus Tanaem alias om Tinus Tanaem, digelar Pengadilan Negeri Oelamasi, Senin (24/1/2022).

Sidang dengan agenda mendengar vonis majelis hakim terpaksa ditunda karena majelis hakim PN Oelamasi yang mengadili perkara tersebut belum menyiapkan putusannya.

Sidang dibuka dan ketua majelis hakim Fransiskus Xaverius Lae,SH, didampingi Afhan Rizal Alboneh, SH dan Fridwan Fina, SH dengan JPU Pethres M. Mandala, SH, Shelter F. Wairata, SH, dan Vinsya Murtiningsih, SH serta penasihat hukum terdakwa, Aris tanesib,SH.

Baru 5 menit dibuka, sidang ditutup karena majelis hakim masih menyiapkan materi putusan. Sesudah membuka sidang, ketua majelis hakim menghadirkan terdakwa om Tinus Tanaem secara daring dari Rutan Kupang.

"Majelis hakim masih mempersiapkan putusan sehingga sidang kita tunda satu minggu kedepan atau pada Senin 31 Januari 2022," kata ketua majelis hakim, Fransiskus Xaverius Lae.

Ketua majelis hakim, Fransiskus Xaverius Laekembali mempertegas keputusannya menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Ketua majelis hakim, Fransiskus Xaverius Lae sempat menanyakan kepada terdakwa om Tinus Tanaem dan penasehat hukumnya termasuk JPU terkait penundaan ini dan semua menerimanya.

JPU, Pethers M Mandala yang ditemui menyatakan mengikuti keputusan hakim. "Majelis hakim belum siap membacakan putusannya sehingga penuntut umum menunggu sesuai agenda majelis. Penunt umum tunggu sesuai jadwal dan kita tunggu apapun putusannya," katanya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa om Tinus Tanaem dihukum mati atas perbuatan melakukan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan terhadap dua perempuan yang menjadi korban kebiadabannya.

Sementara terdakwa om Tinus Tanaem menyatakan siap menghadapi vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim PN Oelamasi. "Apapun hukuman nya, Tinus siap," ujar penasehat hukumnya, Aris Tanesib,SH, Senin (24/1/2022).

Ia mengaku akan mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi apabila kliennya divonis hukuman mati sebagaimana tuntutan JPU.

"Namun jika hakim memutuskan hukuman seumur hidup maka Tinus siap menerima dan menjalaninya," ujar Aris.
Aris mengaku berkomunikasi terakhir dengan Tinus akhir pekan lalu.

"Tinus juga sudah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat dan keluarga korban atas perbuatannya dan siap menghadapi putusan pengadilan," kata Aris Tanesib.

Permohonan maaf ini ditulis Tinus psda secarik kertas yang disertakan saat mengajukan pembelaan dalam sidang bulan Desember 2021 lalu.
Diakui oleh Aris bahwa selama ditahan di Rutan Kupang, Tinus selalu murung dan menyendiri.

Tinus pun jarang dijenguk istri dan kerabatnya selama dalam Rutan Kupang. "Mewakili Tinus, saya menyampaikan mohon maaf jika Tinus salah," ujarnya.

Ia mengakui ada resiko saat mendampingi Tinus mulai dari dibully dan dilempari saat rekonstruksi. Diakuinya bahwa pendampingan yang dilakukan karena penunjukan dari Polres Kupang.

"Kami bukan membela orang salah untuk menang tapi kami wajib mendampingim tugas kami untuk mendampingi, agar proses berjalan dengan baik," ujarnya.

FOLLOW US