Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Ende merampungkan berkas perkara kasus cabul bocah usia 12 tahun yang terjadi di masjid di Kabupaten Ende. Penyidik sudah memeriksa korban dan saksi-saksi serta pelaku.
Penyidik Satreskrim Polres Alor menuntaskan penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam kasus ini, Maria Elgavina Seran (30), seorang mahasiswi yang juga warga Desa Wekmidar, Kecamatan Alor Rinhat, Kabupaten Malaka, ditetapkan sebagai tersangka.
Mandri Markus Kanadjara alias MMK, warga Dusun Faloen, Desa Ingguinak, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao serta Ruslianto Talondolu (20), warga Netenaen, RT 011/RW 006. Desa Netenaen, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao sudah beberapa lama ditahan dalam sel Polres Rote Ndao.
Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao sudah menyelesaikan pemberkasan kasus pencurian ternak di Kabupaten Rote Ndao yang melibatkan empat orang pelaku. Kejari Baa pun menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap atau P21.
Penanganan kasus tindak pidana korupsi oleh Polres Ende yang sempat mandeg selama 4 tahun akhirnya bisa dituntaskan. Pihak Kejaksaan Negeri Ende menyatakan berkas perkara tindak pidana korupsi paket pekerjaan normalisasi kali dan bronjong penahan tebing kali Lowolulu Lokalande Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende sesuai laporan polisi Nomor LP.A/36/III/ 2019/ Polda NTT/ Res Ende, tanggal 9 Maret 2019 dinyatakan lengkap atau P21.
Penyidik kepolisian Polda NTT kembali melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak dengan tersangka Ira Ua. Ira Ua merupakan istri dari terpidana mati Randi Badjideh yang sudah diputus hakim hukuman mati namun masih melakukan banding.
Berkas perkara kasus pembunuhan dengan tersangka Ira Ua (istri dari terpidana mati Randi Badjideh) dikembalikan jaksa ke pihak kepolisian. Hingga saat ini, berkas perkara masih iitangan penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
Kejaksaan Tinggi NTT mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang dengan tersangka Ira Ua (istri terdakwa Randy Badjideh). Dan penyidik Ditreskrimum Polda NTT kemudian melengkapi petunjuk jaksa dalam berkas perkara ini.
Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), menyatakan P-18, terhadap berkas tersangka Ira Ua. Alhasil berkas perkaranya dikembalikan ke penyidik Polda NTT guna dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan.