• Nusa Tenggara Timur

Berkas Lengkap, Dua Tersangka Kasus Narkotika di Labuan Bajo Dilimpahkan ke Jaksa

Imanuel Lodja | Sabtu, 08/06/2024 07:45 WIB
Berkas Lengkap, Dua Tersangka Kasus Narkotika di Labuan Bajo Dilimpahkan ke Jaksa Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.18 gram kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari Labuan Bajo-Manggarai Barat, Kamis (6/6/2024).

KATANTT.COM--Kejaksaan Negeri Labuan Bajo-Manggarai Barat menyatakan berkas perkara kasus Narkotika yang ditangani Polres Manggarai Barat lengkap atau P21.

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.18 gram kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari Labuan Bajo-Manggarai Barat, Kamis (6/6/2024).

Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Matheos AD Siok mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti itu menindak lanjuti surat dari Kejari Labuan Bajo- Manggarai Barat bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap atau sering disebut P-21.

"Kemarin, setelah menerima surat yang menyatakan berkas perkara lengkap, tersangka berinisial DS (22) dan F (41) serta barang bukti langsung kami limpahkan untuk diproses lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba Polres Barat, Jumat (7/6/2024).

Kedua tersangka ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti narkotika.

Petugas berhasil mengamankan DS selaku perantara beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0.18 gram.

DS ditangkap di depan Puskesmas Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. DS yang merupakan warga Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, ditangkap pada Senin (11/3/2024) lalu sekira pukul 13.30 wita.

Dari hasil pengembangan informasi dari DS tersebut, polisi kemudian menangkap F selaku pembeli barang haram itu. F yang juga warga Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, ditangkap beberapa jam setelah penangkapan DS. F ditangkap saat berada di Pasar Rakyat Batu Cermin Labuan Bajo.

Atas perbuatan kedua pelaku ini, polisi menjerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.

Matheos AD Siok menyebutkan kalau penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Manggarai Barat dalam menangani dan menuntaskan kasus-kasus tindak pidana narkotika, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap penyerahan ini dapat mempercepat proses hukum dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat," ungkapnya.

Penyerahan tahap II ini menunjukkan sinergi yang baik antara Polres Manggarai Barat dengan Kejari abuan Bajo-Manggarai Barat dalam upaya penegakan hukum.

Kegiatan ini juga, sambungnya, menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menangani setiap laporan masyarakat dan memastikan bahwa pelaku tindak pidana mendapatkan proses hukum yang sesuai.

"Polres Manggarai Barat akan terus mengawal proses ini hingga selesai dan memastikan bahwa pelaku kejahatan narkotika akan menerima hukuman yang berat," tandas mantan Kapolsek Komodo ini.

FOLLOW US