• Nusa Tenggara Timur

Berkas P21, Mahasiswi Tersangka TPPO di Alor Dilimpahkan ke Kejari Kalabahi

Imanuel Lodja | Jum'at, 22/09/2023 08:32 WIB
Berkas P21, Mahasiswi Tersangka TPPO di Alor Dilimpahkan ke Kejari Kalabahi Penyidik Satreskrim Polres Alor at menyerahkan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap alias P21 bersama tersangka Maria Elgavina Seran an barang bukti kasus TPPO ke Kejari kalabahi-Alor, Kamis (21/9/2023).

KATANTT.COM--Penyidik Satreskrim Polres Alor menuntaskan penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam kasus ini, Maria Elgavina Seran (30), seorang mahasiswi yang juga warga Desa Wekmidar, Kecamatan Alor Rinhat, Kabupaten Malaka, ditetapkan sebagai tersangka.

Maria menjadi tersangka TPPO sesuai laporan polisi nomor LP/A/04/VI/ 2023/SPKT/Reskrim/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 12 Juni 2023. "Berkasnya sudah lengkap atau P21 sesuai surat dari Kejaksaan Negeri Alor nomor : B-1490/N.3.21/Euh.1/09/2023, tanggal 13 September 2023 perihal Pemberitahuam Hasil Penyidikan Berkas Perkara Nomor : BP/ 34 /VII /RES.1.15/ 2023 / Reskrim, tanggal 24 Juli 2023, atas nama tersangka Maria Elgavina Seran alias Elga sudah lengkap (P-21)," jelas Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, SSos, Jumat (22/9/2023).

Kamis (21/9/2023) penyidik/penyidik pembantu Satreskrim Polres Alor melakukan tahap II dengan JPU pada Kantor Kejaksaan Negeri Kalabahi-Alor. Tahap II diterima oleh JPU Zulkarnaen, SH, MH. Selain melimpahkan tersangka, polisi juga menyerahkan berkas perkara. Tersangka sudah ditahan sejak beberapa waktu lalu.

Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 2 ayat (2) UU 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.

Maria kemudian dititipkan di Lapas Kalabahi karena Polres Alor belum memiliki ruangan tahanan khusus perempuan.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan," ujarnya.

Maria menjadi penyalur pekerja yang sudah diberangkatkan ke Jambi. Kasus tersebut berawal ketika 2 orang korban WPK (19) dan MJD (18) pada tanggal 30 Mei 2023 tergiur dengan salah satu postingan lowongan pekerjaan di media sosial facebook dengan akun media sosial facebook Elga Vina.

Postingan tersebut memuat lowongan pekerjaan ART dan karyawan toko yang akan dipekerjakan ke Jambi dengan gaji sebesar Rp 1,8 juta. Tertarik dengan postingan tersebut, kedua korban pun menghubungi lewat inbox media sosial tersebut dan berkomunikasi dengan pemilik akun Elga Vina.

Setelah berkomunikasi, pemilik akun Elga Vina pun berjanji mengirimkan uang akomodasi kepada kedua korban tersebut melalui rekening atas nama Yumina Lodia Mobuti sebesar Rp 300.000.

Korban MJD meminta tolong pemilik rekening (Yumina Lodia Mobuti) untuk meminjamkan rekeningnya karena pemilik akun Elga Vina akan mengirimkan uang akomodasi keberangkatan kedua korban.

Setelah uang akomodasi keberangkatan kedua Korban dikirim oleh pemilik akun Elga Vina, maka pada tanggal 31 Mei 2023 tanpa sepengetahuan orang tuanya, kedua korban berangkat menggunakan kapal feri menuju Kota Kupang.

Tiba di Kupang, kedua korban dijemput oleh pemilik akun Elga Vina yakni Maria dan menampung korban di koos-kosan di daerah Liliba, Kota Kupang.

Keesokan harinya, atau pada tanggal 2 Juni 2023, Maria mengantar kedua korban ke bandara El Tari Penfui Kupang untuk diberangkatkan ke Jambi.

Tiba di Jambi, korban langsung dipekerjakan sebagai karyawan toko furniture dan ART. Pada tanggal 4 Juni 2023, kedua orang tua korban melaporkan informasi terkait keberangkatan korban ke Jambi tanpa ijin orang tua.

Penyidik Satreskrim Polres Alor melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dengan pihak-pihak terkait.
Penyidik Polres Alor terbang ke Jambi untuk menjemput korban. "Dari hasil pemeriksaan tersebut didapatkan pelaku Maria sebagai perekrut dan penyalur," tambahnya.

Penyidik Polres Alor mendatangi alamat rumah pelaku Maria di Kabupaten Malaka, NTT dan membawa Maria ke Polres Alor untuk dilakukan penyidikan .

Hasil penyidikan Satuan Reskrim Polres Alor, bahwa kedua korban diberangkatkan ke Jambi difasilitasi tersangka MES melalui jalur ilegal karena agency penyalur tersebut tidak memiliki dokumen dan surat-surat pendukung untuk melegalkan agency tersebut mengirimkan pekerja.

FOLLOW US